Perlindungan pelunasan dari resiko dengan mandiri kartu kredit

Asuransi Mandiri Protection Prime


Mandiri Protection Prime adalah program perlindungan bagi Anda sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, Penyakit Kritis, dan Cacat Total Tetap.

Perlindungan hingga 300% bagi Anda pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan Mandiri Protection Prime. Manfaat 100% dari total tagihan untuk pelunasan tagihan kartu kredit dan 200% dari total tagihan sebagai santunan duka cita bagi ahli waris untuk manfaat meninggal dunia.

Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300% dengan maksimal Uang Pertanggungan 2 Milliar Rupiah.

Produk Mandiri Protection Prime disediakan oleh PT AXA Mandiri Financial Services yang bekerjasama dengan Mandiri Kartu Kredit.

Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300%. .

 

Mandiri Protection Prime

Perlindungan hingga 300% bagi Anda pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan Mandiri Protection Prime. Manfaat 100% dari total tagihan untuk pelunasan tagihan kartu kredit dan 200% dari total tagihan sebagai santunan duka cita bagi ahli waris untuk manfaat meninggal dunia. Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300% dengan maksimal Uang Pertanggungan 2 Milliar Rupiah. Produk Mandiri Protection Prime disediakan oleh PT AXA Mandiri Financial Services yang bekerjasama dengan Mandiri Kartu Kredit.


Mekanisme

Mekanisme program adalah sebagai berikut :

  • Nasabah menyetujui pendaftaran Mandiri Protection Prime yang ditawarkan melalui Tele Marketing Mandiri.
  • Apabila nasabah berhasil registrasi Mandiri Protection Prime akan mendapatkan 1000 Livin’poin.
  • Terdapat pendebetan premi pada bulan pertama, kedua, dan ketiga sejak didaftarkan dengan rata-rata Rp100 ribu, nasabah akan mendapatkan tambahan 1000 Livin’poin.
  • Nilai Livin’poin yang diberikan adalah sebagai berikut ini :

Nilai Premi (Rp)

    Nominal Livin’poin

Berhasil registrasi Mandiri Protection Prime

1000 Livin’poin

Rata-rata premi awal hingga bulan ketiga sebesar Rp100 ribu

1000 Livin’poin

Syarat & Ketentuan
  • Bonus 1000 Livin’poin akan dikirimkan maksimal 30 hari kerja setelah registrasi berhasil.
  • Bonus tambahan 1000 Livin’poin akan dikirimkan maksimal 30 hari kerja setelah perhitungan rata-rata premi sebesar Rp100 ribu.
  • Bonus Livin’poin hanya diberikan 1 kali untuk masing – masing kartu kredit nasabah.
  • 1 nasabah dapat menerima lebih dari 1 kali bonus Livin’poin, berdasarkan jumlah kartu yang didaftarkan Mandiri Protection Prime saat periode program berlangsung.
  • Program bonus Livin’poin berlaku untuk seluruh nasabah yang sesuai dengan kriteria.
Periode Program

Periode Program : 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 atau silahkan kunjungi link berikut bmri.id/manproprime

Apa itu “Reward Tiket Nonton Liverpool FC New Register ManPro Prime”?

Adalah program reward untuk new register ManPro Prime bagi nasabah menyetujui pendaftaran Mandiri Protection Prime yang ditawarkan melalui agen tele sales Mandiri, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Reward program berupa 3 (tiga) tiket nonton yang akan diberikan kepada nasabah yang telah melakukan registrasi manpro prime pada periode program, dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Reward 2 (dua) tiket untuk nasabah pemenang yang melakukan registrasi februari-maret 2026 dan memiliki akumulasi premi tertinggi selama bulan februari – maret 2026.
    2. Reward 1 (satu) tiket untuk nasabah pemenang raffle/pengundian di akhir periode program.
  2. Terdapat pendebetan premi ada bulan pertama dan kedua sejak didaftarkan dengan rata-rata Rp 50 ribu.
  3. Program berlaku untuk semua Mandiri Kartu Kredit, kecuali Co-Brand dan corporate card.
  4. Periode Program 1 Februari 2026 s.d 31 Maret 2026, baik transaksi penuh maupun transaksi cicilan.
  5. Pemenang dengan kriteria akumulasi transaksi kartu kredit tertinggi akan diumumkan pada Bulan April 2026.
  6. Perolehan akumulasi transaksi kartu kredit dan pembelian produk Manpro Prime dihitung berdasarkan nomor kartu kredit yang didaftarkan.
  7. Tanggal hadiah tiket yaitu pertandingan Liverpool FC vs Chelsea FC (09 Mei 2026) di Anfield Stadium, Liverpool, Inggris.
  8. Tanggal hadiah tiket yaitu pertandingan Liverpool FC dan jadwal pertandingan ditentukan, tidak dapat dirubah oleh pemenang.
  9. Tiket ini tidak termasuk biaya perjalanan dan akomodasi.
  10. Bank Mandiri akan menghubungi pemenang program dan mengirim konfirmasi via Whatsapp untuk melakukan konfirmasi penerimaan hadiah.
  11. Apabila sampai dengan akhir Periode Hadiah Tiket berakhir dan nasabah belum melakukan konfirmasi maka hadiah dibatalkan. Keputusan Bank Mandiri bersifat final dan mengikat, dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Apakah biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh PT AXA Mandiri Financial Services & Bank Mandiri?

Tidak. Tiket yang diberikan hanya mencakup akses di Anfield Stadium, tidak termasuk biaya perjalanan dan akomodasi. Nasabah yang terpilih sebagai pemenang bertanggung jawab atas pengaturan dan pembiayaan perjalanan mereka sendiri.


Periode Program

Periode perhitungan akumulasi transaksi : 01 Februari – 31 Maret 2026.


syarat dan ketentuan
  1. Pendaftaran Mandiri Protection Prime yang ditawarkan melalui agen tele sales Mandiri.
  2. Terdapat pendebetan premi ada bulan pertama, kedua dan ketiga sejak didaftarkan dengan rata-rata Rp 50 ribu.
  3. Program berlaku untuk semua Mandiri Kartu Kredit, kecuali Co-Brand dan corporate card.
  4. Periode Program 1 Februari 2026 s.d 31 Maret 2026, baik transaksi penuh maupun transaksi cicilan.
  5. Pemenang dengan kriteria akumulasi transaksi kartu kredit tertinggi.
  6. Program berlaku setiap hari selama periode program.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 atau silahkan kunjungi link berikut bmri.id/MPPrimeReward

Usia Masuk :

18-64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun)

 

Syarat kepesertaan :

Pemegang Kartu Utama beserta 'pasangan' Kartu Kredit Bank Mandiri

 

Masa Pertanggungan :

Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh pemegang polis

 

Pembayaran Premi:

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Mandiri Kartu Kredit (“Tertanggung”)secara bulanan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Pemegang Polis”)sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Mandiri Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang belum ditagihkan (jika ada)

Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan merupakan sejumlah nilai yang disetujui dan dibayarkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services (“Penanggung”) kepada Pemegang Polis dan/atau ahli waris Tertanggung berdasarkan Saldo Tagihan Terakhir apabila Tertanggung meninggal dunia, mengalami Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara (“Peristiwa Yang Dipertanggungkan”) dan memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Sertifikat Polis dan/atau Polis Induk. Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi, dengan maksimum Uang Pertanggungan sebesar Rp 2.000.000.000,- 

Berakhirnya Perlindungan :

  1. Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit
  2. Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut
  3. Mengalami Ketidakmampuan Tetap atau meninggal dunia
  4. Adanya permintaan pembatalan

 

Catatan:

  1. Penanggung adalah PT AXA Financial Services. 
  2. Pemegang Polis adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 
  3. Tertanggung adalah Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Mandiri Protection. 
  4. Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah peristiwa meninggal dunia, penyakit kritis, dan cacat total tetap. 
  5. Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi. 
  6. Pengecualian atas pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan diatur dalam Sertifikat Polis.

 

Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

1. Manfaat Mandiri Protection Prime dari musibah Meninggal Dunia

Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa meninggal dunia dalam masa program asuransi Mandiri Protection Prime (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:

  • Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
  • Penanggung memberikan santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 200% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
  • Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa meninggal dunia sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.

2. Manfaat Mandiri Protection Prime dari Penyakit Kritis

Dalam hal Tertanggung terdiagnosis salah satu dari tiga Penyakit Kritis yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu dan tetap bertahan hidup sampai melewati periode Masa Bertahan, maka:

  • Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan. 
  • Penanggung memberikan santunan kepada Tertanggung senilai 100% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan. 
  • Polis akan berakhir setelah manfaat atas Terdiagnosis Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung. 

3. Manfaat Mandiri Protection Prime dari Peristiwa Cacat Total Tetap

Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa Cacat Total Tetap dalam masa program asuransi Mandiri Protection dan mendapatkan pernyataan dokter ahli yang disetujui oleh Penanggung bahwa peristiwa tersebut bersifat permanen atau akan terjadi selama sisa masa hidupnya (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:

  • Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan. 
  • Penanggung memberikan santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 100% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan. 
  • Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa Cacat Tetap Total sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung. 

Keterangan Lebih Lanjut

Hubungi Mandiri Call 14000

  • Dokumen Klaim Asli dapat dikirimkan ke alamat berikut :

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Customer Care Group

Sentra Mandiri Gedung D, Lantai 1

Jl. RP. Soeroso No. 2 RT/10 RW/5, Cikini

Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330

Ketentuan dalam Pengajuan Klaim Mandiri Protection Prime :

  • Melengkapi semua Dokumen Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu atau Ahli Waris dan bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit. 
  • Pengajuan klaim meninggal dunia, penyakit kritis,  dan ketidakmampuan total harus diberikan kepada PT. AXA Mandiri Financial Services secara tertulis dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan meninggal dunia atau menderita penyakit kritis atau ketidakmampuan total. 
  • Apabila Pemegang Kartu dan/atau Ahli Waris mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap PT. AXA Mandiri Financial Services akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan. 
  • AXA Mandiri Financial Services berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pemegang Kartu. 
  • Apabila klaim disetujui oleh PT. AXA Mandiri Financial Services maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan PT. AXA Mandiri Financial Services selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak PT AXA Mandiri Financial Services memberikan keputusan bahwa manfaat asuransi tersebut dapat dibayarkan. 
  • Apabila terdapat pengajuan klaim dan tagihan pada bulan tersebut terdapat tagihan cicilan yang belum tertagih maka akan dilakukan pengurangan pada jumlah manfaat yang disetujui karena memperhitungkan premi Mandiri Protection Prime yang belum terbayarkan. Jumlah manfaat yang akan disetujui akan berpengaruh pada besarnya jumlah santunan yang diberikan kepada Ahli Waris. 

Download Dokumen Klaim Meninggal Dunia 

Download Dokumen Klaim Penyakit Kritis

Download Dokumen Klaim Cacat Total Tetap

Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

1. Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia

  • Form Klaim Meninggal Dunia dari AXA Mandiri klik disini
  • Fotocopy Identitas KTP (Almarhum dan Ahli Waris)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (Almarhum dan Ahli Waris)
  • Akte Kematian dari Catatan Sipil (Legalisir Asli)
  • Resume Medis (Legalisir Asli)
  • Tagihan terakhir (pada saat almarhum meninggal atau sebulan sebelum meninggal dunia)
  • Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris (nomor rekening ahli waris)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris (ditandatangani di atas materai Rp 10.000) klik disini
  • Form Medical Report/Surat Keterangan Dokter dari AXA, asli ada tanda tangan dokter dan cap Rumah Sakit (Legalisir Asli) klik disini
  • Surat Kronologis Kematian apabila almarhum meninggal di rumah, kecelakaan, diperjalanan/ cap Rumah Sakit (Legalisir Asli)
  • Fotocopy (legalisir asli):
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/Pamong Praja
  • Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari KBRI (apabila meninggal di luar negeri)
  • Dokumen Penunjang lainnya, Hasil Lab/Radiologi dll
  • Surat Keterlambatan Klaim ditandatangani di atas materai Rp 10.000, apabila klaim diajukan setelah lewat dari 120 hari (terhitung dari tanggal nasabah meninggal dunia)

Dokumen tambahan apabila meninggal dunia karena kecelakaan

  • Berita Acara Kepolisian (Legalisir Asli)
  • Surat Keterangan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian (Legalisir Asli)
  • Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau pernyataan tidak dilakukan Visum dari Rumah Sakit atau Kepolisian setempat (Legalisir Asli)

2. Dokumen Pengajuan Klaim Penyakit Kritis dan Cacat Total Tetap

  • Fotocopy KTP atas Nama Pemegang Kartu
  • Form Klaim Ketidakmampuan dari AXA yang diisi dan ditandatangani oleh pemegang polis klik disini (Legalisir Asli)
  • Pernyataan Dokter untuk Klaim Ketidakmampuan Sementara/Tetap klik disini (Legalisir Asli)
  • Kwitansi perincian biaya rawat inap dari Rumah Sakit (legalisir asli), atau apabila Rumah Sakit tidak mengeluarkan kwitansi karena pasien/nasabah ditanggung oleh asuransi/perusahaan/instansi lain maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien/nasabah ditanggung/dijamin oleh asuransi/perusahaan lain dengan menyebutkan tanggal perawatan dan jumlah hari rawat inap (Legalisir Asli)
  • Seluruh hasil pemeriksaan lab, radiologi dan pemeriksaan yang dilakukan
  • Berita Acara dari kepolisian apabila cacat karena kecelakaan (Legalisir Asli)