Perlindungan pelunasan dari resiko dengan mandiri kartu kredit

Asuransi Mandiri Protection


Mandiri Protection adalah program perlindungan bagi Anda sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, Ketikdakmampuan Tetap Total, Ketidakmampuan Sementara Total atau Bonus Jika Tidak Ada Klaim (No Claim Bonus).

 

Produk Mandiri Protection ini disediakan oleh PT AXA Mandiri Financial Services yang bekerjasama dengan Mandiri Kartu Kredit.




Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Sertifikat Asuransi



Sebagai bukti kepesertaan asuransi mandiri protection, anda bisa mengunduh sertifikat asuransi mandiri protection disini

Rincian Produk


Unduh Sertifikat Polis

Usia Masuk :
18-64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun)

Syarat kepesertaan :
Pemegang Kartu Utama beserta 'pasangan' Kartu Kredit Bank Mandiri

Masa Pertanggungan :
Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh pemegang polis 

Pembayaran Premi:

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Mandiri Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Pemegang Polis”) sebesar 0,55% dihitung dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Mandiri Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang belum ditagihkan (jika ada).

Uang Pertanggungan:

Uang Pertanggungan merupakan sejumlah nilai yang disetujui dan dibayarkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services (“Penanggung”) kepada Pemegang Polis dan/atau ahli waris Tertanggung berdasarkan Saldo Tagihan Terakhir apabila Tertanggung meninggal dunia, mengalami Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara (“Peristiwa Yang Dipertanggungkan”) dan memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Sertifikat Polis dan/atau Polis Induk. Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi, dengan maksimum Uang Pertanggungan sebesar Rp 1.000.000.000,-


Berakhirnya Perlindungan :
  1. Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit
  2. Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut
  3. Mengalami Ketidakmampuan Tetap atau meninggal dunia
  4. Adanya permintaan pembatalan

Catatan:

  1. Penanggung adalah PT AXA Financial Services.
  2. Pemegang Polis adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. Tertanggung adalah Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Mandiri Protection.
  4. Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah peristiwa meninggal dunia, Cacat Total Tetap, atau Cacat Total Sementara
  5. Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi.
  6. Pengecualian atas pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan diatur dalam Sertifikat Polis.
  7. Tanda* : perubahan perhitungan tagihan premi mandiri protection berlaku pada tanggal 15 Agustus 2020.

Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Manfaat Mandiri Protection



4 (empat) manfaat utama Mandiri Protection :

  1. Manfaat Mandiri Protection dari musibah Meninggal Dunia      
    Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa meninggal dunia dalam masa program asuransi Mandiri Protection (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:
    • Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
    • Penanggung memberikan santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 200% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
    • Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa meninggal dunia sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.

  2. Manfaat Mandiri Protection Dari Peristiwa Cacat Total Tetap
    Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa Cacat Total Tetap dalam masa program asuransi Mandiri Protection dan mendapatkan pernyataan dokter ahli yang disetujui oleh Penanggung bahwa peristiwa tersebut bersifat permanen atau akan terjadi selama sisa masa hidupnya (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:
    • Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
    • Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa Cacat Tetap Total sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.

  3. Manfaat Mandiri Protection Dari Peristiwa Cacat Total Sementara
    Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa yang Dipertanggungkan berupa Cacat Total Sementara berdasarkan pernyataan dokter ahli yang disetujui oleh Penanggung (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:
    • Penanggung akan membayar 10% dari Saldo Tagihan Terakhir atau Rp 100.000,- (mana yang lebih besar) kepada Pemegang Polis setiap bulannya, dengan periode maksimum selama 12 bulan.

  4. Bonus Jika Tidak Ada Klaim (No Claim Bonus)
    Penanggung akan membayarkan No Claim Bonus kepada Tertanggung melalui Pemegang Polis senilai 20% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan selama 3 tahun, dengan ketentuan bahwa tidak terdapat pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut dan minimum rata-rata Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung selama periode tersebut adalah Rp 50.000,-.


Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Prosedur Pengajuan Klaim Mandiri Protection



  • Dokumen Klaim Asli dapat dikirimkan ke alamat berikut :

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

    Customer Care Group

    Unit Correspondence

    Menara Mandiri I Lantai 10,

    Jl. Jend. Sudirman No.54-55, Senayan, Kebayoran Baru

    Jakarta Selatan 12190



    Ketentuan dalam Pengajuan Klaim Mandiri Potection :

  • Melengkapi semua Dokumen Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu atau Ahli Waris dan bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit.
  • Pengajuan klaim meninggal dunia, ketidakmampuan tetap total dan ketidakmampuan sementara total harus diberikan kepada PT. AXA Mandiri Financial Services secara tertulis dalam jangka waktu 120 hari sejak dinyatakan meninggal dunia atau menderita ketidakmampuan tetap total atau ketidakmampuan sementara total.
  • Apabila Pemegang Kartu dan/atau Ahli Waris mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap PT. AXA Mandiri Financial Services akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.
  • AXA Mandiri Financial Services berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pemegang Kartu.
  • Apabila klaim disetujui oleh PT. AXA Mandiri Financial Services maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan PT. AXA Mandiri Financial Services selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima PT. AXA Mandiri Financial Services.
  • Apabila terdapat pengajuan klaim dan tagihan pada bulan tersebut terdapat tagihan cicilan yang belum tertagih maka akan dilakukan pengurangan pada jumlah manfaat yang disetujui karena memperhitungkan premi Mandiri Protection yang belum terbayarkan. Jumlah manfaat yang akan disetujui akan berpengaruh pada besarnya jumlah santunan yang diberikan kepada Ahli Waris.
  • Download Dokumen Klaim Meninggal Dunia 

    Download Dokumen Klaim Ketidakmampuan Tetap dan Sementara


Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Dokumen Klaim Mandiri Protection



  1. Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
    • Form Klaim Meninggal Dunia dari AXA Mandiri klik disini 
    • Fotocopy Identitas KTP ( Almarhum dan Ahli Waris )
    • Fotocopy Kartu Keluarga ( Almarhum dan Ahli Waris )
    • Akte Kematian dari Catatan Sipil (Legalisir Asli)
    • Resume Medis (Legalisir Asli)
    • Tagihan terakhir (pada saat almarhum meninggal atau sebulan sebelum meninggal dunia)
    • Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris ( nomor rekening ahli waris )
    • Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris ( di tandatangani di atas materai Rp. 6000 ) klik disini
    • Form Medical Report/Surat Keterangan Dokter dari AXA, asli ada tanda tangan dokter dan cap Rumah Sakit (Legalisir Asli) klik disini 
    • Surat Kronologis Kematian apabila almarhum meninggal dirumah, kecelakaan, diperjalanan/   cap Rumah Sakit (Legalisir Asli)
    • Fotocopy (legalisir asli) : Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/Pamong Praja, Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari KBRI ( apabila meninggal di luar negeri )
    • Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris ( di tandatangani di atas materai Rp. 6000 )
    • Dokumen Penunjang lainnya, Hasil Lab/Radiologi dll
    • Surat Keterlambatan Klaim ditandatangani di atas materai Rp.6000, apabila klaim diajukan setelah lewat dari 120 hari (terhitung dari tanggal nasabah meninggal dunia).


    Dokumen tambahan apabila meninggal dunia karena kecelakaan

    • Berita Acara Kepolisian (Legalisir Asli)
    • Surat Keterangan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian (Legalisir Asli)
    • Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau pernyataan tidak dilakukan Visum dari Rumah Sakit atau Kepolisian setempat (Legalisir Asli)


  2. Dokumen Pengajuan Klaim Ketidakmampuan Tetap dan Ketidakmampuan Sementara
    • Fotocopy KTP atas Nama Pemegang Kartu
    • Form Klaim Ketidakmampuan dari AXA yang diisi dan di ttd oleh pemegang polis klik disini  (Legalisir Asli)
    • Pernyataan Dokter untuk Klaim Ketidakmampuan Sementara/Tetap klik disini  (Legalisir Asli)
    • Kwitansi perincian biaya rawat inap dari Rumah Sakit (legalisir asli), atau apabila Rumah Sakit tidak mengeluarkan kwitansi karena pasien/nasabah ditanggung oleh asuransi/perusahaan/instansi lain maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien/nasabah ditanggung/dijamin oleh asuransi/perusahaan lain dengan menyebutkan tanggal perawatan dan jumlah hari rawat inap (Legalisir Asli)
    • Seluruh hasil pemeriksaan lab,radiologi dan pemeriksaan yang dilakukan
    • Berita Acara dari kepolisian apabila cacat karena kecelakaan (Legalisir Asli)

Informasi Penting Mandiri Protection



  • Mandiri Protection adalah produk asuransi dari PT. AXA Mandiri Financial Sevices selaku Penanggung. Produk ini BUKAN produk bank, BUKAN tabungan, BUKAN deposito, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Bank Mandiri. Keikutsertaan nasabah dalam produk asuransi PT. AXA Mandiri Financial Services bersifat opsional (pilihan nasabah).
  • PT AXA Mandiri Financial Services adalah pihak yang bertanggung jawab pada produk ini. PT AXA Mandiri Financial Services merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Frequently Asked Question



Pendaftaran dan Keanggotaan Mandiri Protection

  1. Bagaimana cara saya mendaftarkan diri untuk Mandiri Protection?

    Pemegang Mandiri Kartu Kredit dapat mendaftarkan diri dengan:

    • mengisi data pribadi melalui website Mandiri Kartu Kredit klik disini : atau
    • menghubungi Mandiri Call 14000

     

  2. Apa saja persyaratan keanggotaan Mandiri Protection?
    • merupakan pemegang Mandiri Kartu Kredit yang masih berlaku dan berstatus aktif;
    • berusia 18 sampai dengan 64 tahun; dan
    • maksimum pertanggungan Mandiri Protection adalah sampai dengan usia 65 tahun.

     

  3. Apa status saya dalam keanggotaan Mandiri Protection dan bukti keikutsersertaan yang saya miliki?

    Pemegang Mandiri Kartu Kredit selaku Tertanggung berhak mendapatkan Sertifikat Asuransi Mandiri Protection yang mencakup garis besar dari kondisi dan persyaratan asuransi yang tercantum dalam Polis Induk yang diterbitkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Pemegang Polis.

     

  4. Sejak kapan pertanggungan Mandiri Protection berlaku?

    Pertanggungan mulai berlaku ketika Tertanggung telah masuk dalam daftar tertanggung pada pukul 00.01 WIB di kantor pusat Penanggung dan Mandiri Kartu Kredit telah berhasil didebet untuk pembayaran premi

 

Premi Mandiri Protection

  1. Berapa biaya premi yang harus saya bayarkan?

    Premi Mandiri Protection yang dibayarkan secara bulanan adalah 0.55% dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung, yang turut meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada).

     

  2. Bagaimana metode pembayaran premi?

    Pembayaran premi akan dilakukan dengan metode pendebetan secara otomatis dari Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

     

  3. Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

    Pembayaran premi mandiri protection termasuk kedalam pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

     

  4. Apa akibatnya jika saya tidak membayar premi sampai batas waktu yang diberikan?

    Mandiri Protection yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan secara otomatis membatalkan keikutsertaan tertanggung yang berakibat tertanggung tidak akan mendapatkan manfaat pertanggungan Mandiri Protection.

 

Manfaat/Uang Pertanggungan Mandiri Protection

  1. Apa saja peristiwa yang mendasari pengajuan klaim untuk manfaat pertanggungan Mandiri Protection?
    • meninggal dunia; atau
    • cacat total sementara; atau
    • cacat total tetap; atau
    • no claim bonus untuk setiap 3 tahun.

     

  2. Berapa jumlah manfaat pertanggungan yang dapat saya klaim?
     
    1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
      • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertangggung kepada Pemegang Polis sebesar 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan
      • Pembayaran santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 200% dari Jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
    2. Dalam hal Tertanggung cacat total tetap:
      • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung kepada Pemegang Polis sebesar 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
    3. Dalam hal Tertanggung cacat total sementara:
      • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung kepada Pemegang Polis sebesar 10% dari Saldo Tagihan Terakhir atau Rp 100.000, (mana yang lebih besar) setiap bulannya, dengan periode maksimum selama 12 bulan.
    4. Dalam hal Tertanggung tidak mendapatkan pembayaran manfaat pertanggungan dalam kurun waktu 3 tahun berturut –turut dengan rata-rata premi yang telah dibayarkan minimum sebesar Rp 50.000,- perbulan selama periode tersebut:
      • Pembayaran kepada Tertanggung sebesar 20% dari seluruh premi yang telah dibayarkan selama 3 tahun.

     

  3. Apa yang tergolong cacat total sementara dan cacat total tetap?

    Cacat Total Sementara berarti Tertanggung dinyatakan tidak mampu menjalankan pekerjaan oleh dokter ahli yang ditunjuk oleh Penanggung, untuk mendapatkan penghargaan apapun (atau renumerasi atau yang sejenis) selama 30 hari berturut-turut yang terjadi sejak Tertanggung mempunyai hak mendapatkan perlindungan dan kemudian pada akhir masa 30 hari tersebut, tidak mampu menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan penghargaan apapun (atau renumerasi atau yang sejenis).

     

    Cacat Total Tetap berarti dinyatakan Tertanggung tidak mampu menjalankan pekerjaan oleh dokter ahli yang ditunjuk oleh Penanggung, untuk menjalankan pekerjaan akibat kecelakaan atau penyakit untuk mendapatkan penghargaan apapun (atau renumerasi atau yang sejenis) selama 6 bulan berturut-turut yang terjadi sejak Tertanggung mempunyai hak mendapatkan perlindungan dan kemudian pada akhir masa 6 bulan tersebut, tidak mampu menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan penghargaan apapun (atau renumerasi atau yang sejenis).

 

Pengajuan Klaim Mandiri Protection

  1. Apakah ada tenggang waktu pengajuan klaim?

    Pengajuan klaim kepada Penanggung melalui Pemegang Polis dilakukan paling lambat 120 hari setelah Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap sementara, atau cacat tetap total. Apabila pengajuan klaim tidak diterima oleh Penanggung dalam jangka waktu tersebut, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran manfaat pertanggungan.

     

  2. Apa saja dokumen-dokumen yang perlu diberikan dalam proses pengajuan klaim?
    1. Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
      • Form Klaim Meninggal Dunia dari AXA Mandiri klik disini
      • Fotocopy Identitas KTP ( Almarhum dan Ahli Waris )
      • Fotocopy Kartu Keluarga ( Almarhum dan Ahli Waris )
      • Akte Kematian dari Catatan Sipil (Legalisir Asli)
      • Resume Medis (Legalisir Asli)
      • Tagihan terakhir (pada saat almarhum meninggal atau sebulan sebelum meninggal dunia)
      • Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris ( nomor rekening ahli waris )
      • Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris ( di tandatangani di atas materai Rp. 6000 ) klik disini
      • Form Medical Report/Surat Keterangan Dokter dari AXA, asli ada tanda tangan dokter dan cap Rumah Sakit (Legalisir Asli)
      • Surat Kronologis Kematian apabila almarhum meninggal dirumah, kecelakaan, diperjalanan/ cap Rumah Sakit (Legalisir Asli)
      • Fotocopy (legalisir asli) : Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/Pamong Praja, Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari KBRI ( apabila meninggal di luar negeri )
      • Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris ( di tandatangani di atas materai Rp. 6000 )
      • Dokumen Penunjang lainnya, Hasil Lab/Radiologi dll
      • Surat Keterlambatan Klaim ditandatangani di atas materai Rp.6000, apabila klaim diajukan setelah lewat dari 120 hari (terhitung dari tanggal nasabah meninggal dunia).

       

      Dokumen tambahan apabila meninggal dunia karena kecelakaan
      • Berita Acara Kepolisian (Legalisir Asli)
      • Surat Keterangan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian (Legalisir Asli)
      • Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau pernyataan tidak dilakukan Visum dari Rumah Sakit atau Kepolisian setempat (Legalisir Asli)

       

    2. Dokumen Pengajuan Klaim Ketidakmampuan Tetap dan Ketidakmampuan Sementara
      • Fotocopy KTP atas Nama Pemegang Kartu
      • Form Klaim Ketidakmampuan dari AXA yang diisi dan di ttd oleh pemegang polis klik disini (Legalisir Asli)
      • Pernyataan Dokter untuk Klaim Ketidakmampuan Sementara/Tetap klik disini (Legalisir Asli)
      • Kwitansi perincian biaya rawat inap dari Rumah Sakit (legalisir asli), atau apabila Rumah Sakit tidak mengeluarkan kwitansi karena pasien/nasabah ditanggung oleh asuransi/perusahaan/instansi lain maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien/nasabah ditanggung/dijamin oleh asuransi/perusahaan lain dengan menyebutkan tanggal perawatan dan jumlah hari rawat inap (Legalisir Asli)
      • Seluruh hasil pemeriksaan lab,radiologi dan pemeriksaan yang dilakukan
      • Berita Acara dari kepolisian apabila cacat karena kecelakaan (Legalisir Asli)

     

  3. Media apa saja yang dapat digunakan untuk mengirimkan dokumen kelengkapan pengajuan klaim?

    Beberapa dokumen kelengkapan pengajuan klaim merupakan dokumen asli yang dibutuhkan hardcopy sehingga dapat disampaikan ke Bank Mandiri secara langung, ke Menara Mandiri 1 Lantai 10 (Unit Correspondence).

     

  4. Berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim?

    14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen asli lengkap diterima oleh AXA Mandiri Financial Services, dan 5 (lima) hari kerja setalah pengajuan klaim disetujui.

     

  5. Bagaimana proses pengiriman manfaat pertanggungan dari Penanggung kepada Tertanggung?

    Penanggung akan mentransfer dana atas klaim yang disetujui ke rekening yang ditunjuk Pemegang Polis pada H+1 setelah pengiriman surat pemberitahuan.

     

  6. Apa saja pengecualian atas pengajuan klaim dan/atau pembayaran manfaat pertanggungan?

    Peristiwa meninggal, cacat total sementara, atau cacat total tetap yang diakibatkan oleh:

    • Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas manfaat pertanggungan.
    • Tertanggung dijatuhi hukuman mati.
    • Mengkonsumsi alcohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obatobatan tanpa resep.
    • Upaya melukai diri sendiri secara sengaja atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
    • Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, kerusuhan, kekacauan sipil, aktivitas kriminal atau illegal.
    • Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang terjadwal.
    • Partisipasi dalam olah raga atau aktivitas yang berbahaya seperti perlombaan (kecuali perlombaan dengan kaki), tinju, gulat, olah raga musim dingin, mengendarai kuda, olah raga dan akvititas udara, dan olah raga air (kecuali berenang dan berlayar tanpa mesin).
    • Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari nuklir, pengolah limbah, bahan peledak atau senjata.
    • Secara sengaja berada dalam keadaan bahaya (kecuali dalam usaha untuk menyelamatkan diri) atau sebagai akibat keadaan tidak waras.
    • Cacat total yang terjadi sebagai akibat dari keadaan apapun yang terjadi dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal mulai pertanggungan.
    • Meninggal dunia atau cacat total yang terjadi dalam 24 bulan setelah Tertanggung mendapatkan perlindungan dari pertanggungan ini sebagai akibat dari setiap kondisi medis yang telah ada sebelum Tertanggung mendapatkan perlindungan dari pertanggungan medis yang telah mendapatkan perawatan atau nasihat atau konsultasi, kondisi medis yang telah mendapatkan pengobatan dengan resep, atau berhubungan dengan gejala atau tanda apapun yang disadari atau yang seharusnya disadari oleh Tertanggung.
    • Cacat total yang terjadi sebagai akibat dari kehamilan atau segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pascakelahiran dan aborsi.
    • Cacat total yang terjadi sebagai akibat dari kelainan bawaan atau kelainan akibat kelahiran (termasuk kelainan turunan), pengobatan atau perawatan untuk gangguan syaraf apapun (misalnya vertigo, migrain, dll) atau pengobatan atau gangguan yang bersifat emosional, psikosis, mental, kelainan kejiwaan atau kelainan syaraf lainnya (termasuk stress) atau penyakit jiwa, pengobatan atau perawatan pemulihan, kontrasepsi, atau sterilisasi, perawatan atau uji kesuburan, kelainan haid, khitan, penyakit karena hubungan seksual.
    • HIV atau AIDS akibat Tertanggung terkena HIV positif.
    • Semua informasi, pernyataan, atau keterangan yang tidak benar yang diberikan oleh Pemegang Polis atau Tertanggung.

 

Berakhir dan/atau Pengakhiran Mandiri Protection

  1. Apa saja hal yang menyebabkan berakhirnya pertanggungan/keanggotaan Mandiri Protection?
    • berakhirnya Polis Induk; atau
    • pada saat Tertanggung berhenti menjadi Pemegang Mandiri Kartu Kredi; atau
    • Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan; atau
    • Tertanggung mengalami cacat total tetap dalam masa pertanggungan; atau
    • premi yang jatuh tempo belom dibayarkan; atau
    • ketika Tertanggung berulang tahun yang ke65.

     

  2. Bagaimana cara pembatalan keanggotaan Mandiri Protection?

    Pengajuan pembatalan Mandiri Protection dapat diajukan melalui Mandiri Call 14000