Ubah transaksi retail Anda menjadi cicilan dengan bunga ringan

Asuransi Tunai Kendaraan Bermotor

Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan Bermotor adalah Produk Asuransi Santunan Kendaraan yang dilengkapi dengan perlindungan berbagai macam risiko, dimana produk ini dapat memberikan fasilitas "double cover" atas perlindungan atau asuransi kendaraan yang telah dimiliki.


Produk ini disediakan oleh PT Asuransi Bintang bekerjasama dengan mandiri kartu kredit. Produk ini bukan merupakan produk Bank dan tidak dijamin oleh Bank.


Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan Bermotor hanya bisa dibayarkan menggunakan mandiri kartu kredit, dengan periode pembayaran bulanan atau tahunan.


Berikut adalah benefit/perlindungan dari produk Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan Bermotor


SANTUNAN Plan A Plan B Plan C
Santunan Kendaraan Bermotor
Penggantian total loss only terhadap mobil pribadi atas nama Tertanggung jika hilang atau kerusakan di atas 75% dari harga pasar
15.000.000,- 20.000.000,- 25.000.000,-
Santunan Total Loss Akibat Huru-hara, Terorisme dan Sabotase Kendaraan Bermotor
Santunan Kendaraan akibat huru-hara, terorisme dan sabotase
1.500.000,- 2.500.000,- 5.000.000,-
Santunan Total Loss Akibat Angin Topan, Badai, Hujan Es dan atau Tanah Longsor
Santunan Kendaraan akibat angin topan, badai, hujan es dan atau tanah longsor
1.500.000,- 2.500.000,- 5.000.000,-
Santunan Banjir
Santunan Kendaraan akibat Banjir yang mengakibatkan water hammer
1.500.000,- 2.500.000,- 5.000.000,-
Santunan Tunai Transportasi
Santunan Tunai Transportasi Selama Di Bengkel akibat tabrakan dan kejadian sesuai ketentuan polis, untuk minimal 1 hari kerja bengkel, dan biaya perbaikan minimal Rp.1.000.000,- .
(20% dari limit pertahun untuk setiap kejadian)
500.000,- 750.000,- 1.000.000,-
Santunan Tanggung Jawab Hukum Tuntutan Pihak Ketiga
Santunan untuk tuntutan akibat Kematian pihak ketiga
1.500.000,- 2.500.000,- 5.000.000,-
BONUS PROTEKSI
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di Kendaraan pribadi pada Hari Libur Nasional*.
Meninggal dunia karena kecelakaan di mobil pribadi atas nama tertanggung pada hari libur nasional (sedan,minibus,jeep)
45.000.000,- 60.000.000,- 75.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di Kendaraan pribadi
Meninggal dunia karena kecelakaan di mobil pribadi atas nama tertanggung selain pada hari libur nasional (sedan,minibus,jeep)
15.000.000,- 20.000.000,- 25.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Meninggal dunia karena kecelakaan selain di mobil pribadi atas nama tertanggung
5.000.000,- 7.000.000,- 9.000.000,-
Santunan Kendaraan Roda Dua
Penggantian total loss only terhadap kendaraan roda dua atas nama Tertanggung jika hilang atau rusak di atas 75% dari harga pasar
250.000,- 350.000,- 500.000,-
PREMI / bulan 170.000,- 240.000,- 325.000,-

Produk asuransi ini merupakan produk asuransi santunan dan bersifat double cover.
Untuk produk ini mobil yang diasuransikan bisa dimiliki oleh siapa saja, dimana santunan atas kendaraan tersebut akan diberikan kepada pemilik sah kendaraan tersebut yang mana di tentukan berdasarkan nama yang ada pada STNK dan/atau BPKB kendaraan tersebut.


Untuk okupasi mobil disini dibataskan pada mobil yang digunakan secara pribadi dan berplat hitam, diluar kriteria tersebut belum dapat dicover dengan produk asuransi santunan ini.


Produk ini juga dilengkapi dengan fitur tambahan Personal Accident dan Motor Roda Dua yang akan mengikuti status kepemilikan Mobil tersebut.


Produk asuransi ini juga bisa mendaftarkan kendaraan yang bukan atas nama Bapak/Ibu (pemilik kartu) selama kendaraan tersebut diatasnamakan Pasangan, Orang tua atau anak Bapak/Ibu. Dan produk fitur tambahan tersebut seperti Personal Accident dan juga Motor Roda Dua nya akan mengikuti kepada Tertanggung yang didaftarkan.


Untuk memberikan kenyamanan Bapak/Ibu, produk ini telah disesuaikan sehingga bisa mengcover kendaraan bermotor roda dua maksimal usia 5 tahun dan maksimal 13 tahun untuk kendaraan roda empat sejak masa produksi.


Sebagai bukti kepesertaan produk asuransi ini, kami akan mengirimkan Polis yang akan dikirimkan oleh Asuransi Bintang dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah persetujuan pembelian.


Premi mulai dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit Bapak / Ibu pada bulan berikutnya setelah persetujuan pendaftaran dan akan didebet satu kali setiap bulannya/satu kali per tahun untuk pembayaran premi tahunan.


Cara Pengajuan Klaim :
Maksimal 3 hari setelah kejadian Bapak / Ibu cukup melaporkan ke Call Centre Asuransi Bintang melalui SMS, Telepon, E-Mail atau Faximile, dan selanjutnya Bapak / Ibu tinggal melengkapi dokumen pendukung klaim sesuai dengan klaim yang diajukan, antara lain:

  1. Dokumen Umum:
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi.
    • Fotocopy Tagihan Kartu Kredit 3 bulan terakhir
    • Surat Keterangan penyebab dan kronologi kejadian.
    • Fotocopy KTP Tertanggung.
  2. Personal Accident (Kematian akibat Kecelakaan) & Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Kematian):
    • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit dan Kelurahan.
    • Surat Keterangan/resume medis hasil pemeriksaan jenazah (visum et reperentum) dari dokter yang menangani.
    • Surat Keterangan saksi.
    • Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
    • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Setempat (untuk kematian di luar negri).
    • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (khusus untuk Tanggung Jawab Pihak Ketiga).
    • Dokumen lain apabila diperlukan.
  3. Total Loss Kendaraan Bermotor:
    1. Kehilangan
      • Copy STNK dengan menunjukkan STNK Asli.
      • Surat Keterangan Kehilangan Polsek setempat.
      • Surat Keterangan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Kemajuan (LAPJU) dari Polres.
    2. Kerusakan
      • Surat Keterangan Estimasi Kerusakan dari Bengkel Rekanan Asuransi Bintang.
      • Fotocopy SIM pengemudi ketika terjadi kecelakaan.
  4. Santunan Tunai Transportasi:
    • Kwitansi perbaikan bengkel.
    • Surat tanda serah terima kendaraan.
    • Dokumen lain apabila diperlukan.


Pembatalan Polis dapat dibatalkan dengan:

  1. Mengirimkan permohonan tertulis ke Asuransi Bintang pada alamat diatas dengan dilampiri polis asli.
  2. Menghubungi call center Asuransi Bintang 021 7690000
  3. Menghubungi mandiri call 14000 atau 021-52917777 atau datang ke walk in customer service mandiri card center yang terdekat dengan Bapak / Ibu.


Premi akan dikembalikan jika:
  1. Periode "Free Look" seluruh premi yang telah terdebet akan dikembalikan secara penuh kepada Bapak / Ibu, dalam jangka waktu 15 hari sejak diterimanya polis.
  2. Pembayaran premi secara tahunan, premi akan dikembalikan akan dihitung secara prorata hari terhitung sejak periode polis awal sampai dengan hari permintaan pembatalan Bapak / Ibu.
  3. Tidak pernah memberikan persetujuan, dan terbukti melalui recording atau sarana tertulis lainnya.
  4. Sedangkan untuk pembayaran premi bulanan tidak ada pengembalian premi dan Bapak / Ibu akan tetap dapat menikmati perlindungannya sampai dengan jatuh tempo berikutnya sesuai tanggal berlaku polis dan atas pembatalan polis periode selanjutnya Bapak / Ibu tidak akan didebet untuk premi.


Polis akan otomatis batal setelah 31 hari sesuai tanggal periode polis dan masih akan tetap dapat diaktifkan kembali secara otomatis sampai dengan hari ke 90 masa tenggang waktunya apabila tunggakan premi atas periode tersebut berhasil didebet secara kumulatif melalui mandiri kartu kredit Bapak / Ibu.


Apabila produk ini sudah tidak dipasarkan lagi/kerjasama berakhir, seluruh kewajiban perlindungan sesuai polis tetap berlaku, dan manfaat tetap dapat dinikmati oleh Bapak / Ibu selama pembayaran premi berlangsung dengan teratur.

Keterangan lebih lanjut hubungi
mandiri call 14000

atau Call Center Asuransi Bintang di nomor: 021 7690000