Perlindungan rumah tinggal dari berbagai resiko dengan mandiri kartu kredit

Asuransi Home Protection

Asuransi Home Protection adalah program asuransi yang dirancang secara khusus untuk nasabah mandiri kartu kredit guna memberikan perlindungan asuransi kebakaran (atas bangunan rumah tinggal dan perabotan rumah tangga) dan asuransi santunan harian rawat inap di rumah sakit karena kecelakaan.

Produk Home Protection ini disediakan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia yang bekerjasama dengan Mandiri Kartu Kredit.


Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Rincian Produk Home Protection



Usia Masuk :
18-65 tahun (dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun)

Syarat kepesertaan :
Pemegang Kartu Utama beserta 'pasangan' Kartu Kredit Bank Mandiri

Syarat kepesertaan pasangan :
  1. Rumah/obyek yang di pertanggungkan harus berbeda dengan pemegang kartu Utama Bank Mandiri

  2. Rumah/obyek yang di pertanggungkan adalah atas nama pasangan , dan kartu Bank Mandiri harus ikut serta.


Masa Pertanggungan :
Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh pemegang polis

Premi dan Manfaat yang diterima :
Manfaat Plan A Plan B Plan C Plan D Resiko Sendiri
(Maks. pertanggungan)
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap untuk Bangunan Rumah Tinggal 30,000,000 40,000,000 50,000,000 75,000,000 Nil
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap untuk Perabot Rumah Tangga 20,000,000 30,000,000 40,000,000 50,000,000 Nil
Kerusuhan, pemogokan ? , dan kerusakan parah 20,000,000 20,000,000 20,000,000 20,000,000 10% dari klaim yang dibayarkan min. IDR 1,000,000
Kebongkaran 10,000,000 15,000,000 20,000,000 25,000,000 10% dari klaim yang dibayarkan min. IDR 1,000,000
Banjir 10,000,000 15,000,000 20,000,000 25,000,000 10% dari klaim yang dibayarkan min. IDR 1,000,000
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 30,000,000 40,000,000 50,000,000 75,000,000 2.5% dari Nilai Pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ke-Tiga 100,000,000 100,000,000 100,000,000 100,000,000 Nil untuk Cedera Badan dan IDR 2,500,000 untuk Kerusakan Properti Pihak Ke-Tiga
Biaya Akomodasi Sementara 4,500,000 6,000,000 7,500,000 11,250,000 3 hari waktu tunggu
Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Kecelakaan (maks.30 hari per kejadian) 200,000 300,000 400,000 500,000
Premi - IDR / bulan 65,000 89,500 115,000 149,500

Bukti Keikutsertaan :
  1. Sertifikat Kepesertaan

  2. Buku Polis


Masa Mempelajari Polis :
Apabila Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Polis maka Anda memiliki hak untuk membatalkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Polis (Free Look Period).

Berakhirnya Perlindungan :
  1. Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit

  2. Tidak lagi menjadi penduduk Indonesia

  3. Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut

  4. Adanya permintaan pembatalan


Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Prosedur Pengajuan Klaim Home Protection



Dokumen Klaim dapat dikirimkan ke alamat berikut:
PT Chubb General Insurance Indonesia
Claim Department
Komplek Grand Boutique Center Blok E2-4
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 14430

Ketentuan Klaim Home Protection :
Saat terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan suatu klaim ini, maka pemberitahuan tertulis harus sesegera mungkin disampaikan kepada Chubb, selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal kejadian dengan mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen-dokumen di bawah ini :
  1. Kronologis kejadian dari nasabah;

  2. Untuk manfaat :

    1. Kerugian atau Kerusakan Bangunan Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga akibat Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap

    2. Kerusuhan, Pemogokan dan Kerusakan Parah

    3. Kebongkaran

    4. Banjir

    5. Tuntutan Pihak Ketiga

    6. Akomodasi Sementara :

      • Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;

      • Menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari RT/RW Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;

      • Laporan Kepolisian (untuk claim pencurian)

      • Informasi tahun didirikannya bangunan atau tahun terakhir dilakukan renovasi besar

      • List/daftar barang - barang yang mengalami kerusakan beserta tipe,merek,tahun pembelian barang dan harga awal pembelian dilengkapi dengan foto, jika barang sudah dilakukan penggantian mohon dapat dikirimkan invoicenya

      • Estimasi biaya perbaikan bangunan rumah tinggal, beserta perincian material dan jasa serta luas ukuran bidang yang diperbaiki/mengalami kerusakan ,jika sudah dilakukan penggantian mohn dapat dikirimkan invoicenya

      • Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;

      • Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.

      • Dokumen pendukung lainnya mengikuti kondisi klaim yang diajukan dan yang diperlukan oleh bagian Klaim.

  3. Untuk Manfaat Gempa Bumi :

    1. formulir laporan klaim

    2. fotocopy Polis

    3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

    4. laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu

    5. keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

  4. Untuk Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Kecelakaan :

    1. Klaim Form yang telah dilengkapi oleh Tertanggung/yang mengajukan klaim dan dokter yang merawat.

    2. Melampirkan Kuitansi Asli atau legalisir biaya pengobatan Rumah Sakit.

    3. Hasil lab atau dokumen pendukung lainnya jika ada silahkan dilampirkan. (copy)


Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000

Informasi Penting Home Protection



  • Home Protection adalah produk asuransi dari PT. Chubb General Insurance Indonesia selaku Penanggung. Produk ini BUKAN produk bank, BUKAN tabungan, BUKAN deposito, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Bank Mandiri. Keikutsertaan nasabah dalam produk asuransi PT. Chubb General Insurance Indonesia bersifat opsional (pilihan nasabah).

  • PT. Chubb General Insurance Indonesia adalah pihak yang bertanggung jawab pada produk Home Protection ini.


Hubungi Chubb :
PT Chubb General Insurance Indonesia
Chubb Square, 6th Floor
Jl. MH Thamrin No.10
Jakarta 10230
Indonesia

O +62-21 2949 8500
F +62-21 2949 8511
E contact.id@chubb.com

Keterangan lebih lanjut hubungi

mandiri call 14000