Syarat & Ketentuan Corporate Card

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM MANDIRI KARTU KREDIT :


  • “Administrator Corporate Card” atau “PIC” adalah pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan oleh Debitur untuk melakukan tugas tertentu terkait administrasi dan operasional penggunaan Mandiri Corporate Card.
  • “Aplikasi” adalah formulir permohonan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri untuk diisi, ditanda tangani dan digunakan oleh calon Pemegang Kartu untuk mengajukan permohonan penerbitan Mandiri Corporate Card sekaligus menegaskan adanya persetujuan calon Pemegang Kartu untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
  • “Autodebit” adalah proses pembayaran berdasarkan perintah atau kuasa dari Debitur yang memberikan kewenangan kepada Bank Mandiri untuk mendebit secara otomatis rekening Debitur pada waktu yang ditentukan, atas tagihan Mandiri Corporate Card.
  • “Bank Mandiri” adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  • “Biaya Administrasi” adalah biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan Mandiri Kartu Kredit, termasuk denda, iuran tahunan dan biaya pelayanan pembayaran. Untuk jenis dan besarnya biaya yang lengkap dapat dilihat pada www.mandirikartukredit.com
  • “Billing Statement” atau “Lembar Tagihan” adalah catatan atas rincian transaksi Pemegang Kartu selama periode tertentu, baik dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan/atau dokumen elektronik sesuai kebijakan Bank Mandiri yang berisi catatan atas rincian transaksi kartu kredit utama dan/atau kartu tambahan (bila ada) untuk masa satu bulan (dari Tanggal Penagihan bulan sebelumnya ke Tanggal Penagihan bulan berikutnya).
  • “Bunga“ adalah beban biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu dengan kondisi tertentu.
  • “Days Past Due” atau “DPD” adalah adalah umur tunggakan Mandiri Kartu Kredit yang dihitung secara harian dimulai sejak Debitur tidak melakukan pembayaran pada tanggal cetak tagihan bulan berikutnya.
  • “Debitur” adalah merupakan badan usaha, institusi, ataupun instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan fasilitas salah satu jenis Mandiri Kartu Kartu Kredit, yakni Mandiri Corporate Card, dari Bank Mandiri bagi Pemegang Kartu yang memenuhi persyaratan tertentu
  • “Fraud” adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank Mandiri, Debitur, dan Pemegang Kartu dalam pemanfaatan fasilitas Mandiri Kartu Kredit, yang mengakibatkan kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan finansial baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • “Hari Kalender” adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius (masehi) tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
  • “Hari Kerja” adalah hari Senin sampai Jumat sesuai layanan operasional Bank Mandiri dan perbankan di Indonesia pada umumnya di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • “Iuran Keanggotaan” atau “Membership Fee” adalah biaya yang dibebankan kepada Pemegang Kartu secara tahunan pada bulan setelah bulan kartu kredit diterbitkan dengan nominal tergantung jenis kartu kartu kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu. (simulasi: kartu diterbitkan 28 Februari, Iuran Keanggotaan dibebankan 1 Maret).
  • “Limit Pemegang Kartu” adalah batas maksimum transaksi Mandiri Corporate Card untuk masing-masing Pemegang Kartu.
  • “Limit Plafond” adalah nilai maksimal fasilitas kredit melalui kartu kredit yang dapat diberikan oleh Bank Mandiri kepada Debitur, yang akan digunakan sebagai payung limit (umbrella limit) atas total transaksi seluruh Mandiri Corporate Card.
  • “Mandiri Corporate Card” adalah salah satu jenis Mandiri Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank Mandiri kepada dan dibayar oleh Debitur, yang atas penggunaannya dilakukan oleh Pemegang Kartu yang memenuhi syarat dan ketentuan Bank Mandiri dan direkomendasikan oleh Debitur melalui Surat Referensi.
  • “Mandiri Kartu Kredit” adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, yang telah mendapatkan ijin/lisensi dari Prinsipal dengan pemakaian logo prinsipal yang tercetak pada kartu kredit, atas nama Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
  • “Masa Berlaku (valid thru)” adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sampai dengan tanggal akhir bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank Mandiri atau atas permintaan Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  • “Pagu kredit” adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mandiri untuk masing-masing rekening kartu kredit, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  • “Pagu Kredit Gabungan” adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mandiri untuk semua rekening kartu kredit, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  • “Pedagang (Merchant)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit.
  • “Pemegang Kartu Kredit” adalah Anda, yang merupakan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Debitur, yang berdasarkan rekomendasi oleh Debitur dan persetujuan oleh Bank Mandiri, menjadi sah dan berhak bertransaksi menggunakan Mandiri Corporate Card atas hal-hal yang ditetapkan oleh Debitur, sesuai syarat dan ketentuan kartu kredit yang berlaku di Bank Mandiri yang telah mendapatkan persetujuan fasilitas kredit dalam bentuk kartu dan namanya tercantum di dalam fisik kartu tersebut. Pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah atas Mandiri Kartu Kredit.
  • “Penerbit Kartu Kredit” adalah Bank Mandiri Mandiri dengan/tanpa bekerjasama dengan pihak lain.
  • “PIN (Personal Identification Number)” adalah nomor sandi Pribadi yang berupa rangkaian angka yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri untuk setiap rekening kartu kredit Pemegang Kartu, yang dapat digunakan untuk semua transaksi pembelajaan, penarikan tunai atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank Mandiri.
  • “Prinsipal” adalah Bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan system dan/atau jaringan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang bekerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  • “Rekening Giro” adalah simpanan dana nasabah perseorangan atau badan usaha, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lain sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri.
  • “Tanggal Penagihan” adalah tanggal diterbitkannya Lembar Tagihan.
  • “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas akhir pembayaran atas penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu, yaitu setiap tanggal terakhir di bulan terkait atau tanggal lain berdasarkan permohonan Debitur.
  • “Transaksi Luar Negeri” adalah transaksi dimana kode Negara Merchant tempat Anda berbeda dengan kode Negara penerbit kartu kredit Anda. Transaksi kartu dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku pada Bank Mandiri saat transaksi tersebut diterima oleh Bank Mandiri.
  • “Surat Referensi” adalah surat yang diterbitkan oleh Debitur dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai akta pendirian Debitur beserta perubahan anggaran dasar atau akta yang memuat susunan pengurus terakhir, dan ditujukan kepada Bank Mandiri untuk menerbitkan Mandiri Corporate Card bagi nama-nama calon Pemegang Kartu yang direkomendasikan oleh Debitur, dan berisi pernyataan jaminan pembayaran serta tanggung jawab penuh dari Debitur atas seluruh tagihan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu.

  • Cara Aktivasi dan Buat PIN melalui Livin’ by Mandiri Fitur ini memungkinkan Nasabah untuk melakukan aktivasi sekaligus melakukan pembuatan PIN Kartu Kredit langsung melalui Livin’ by Mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Nasabah melakukan login ke Livin’by Mandiri
    2. Pada Home Page, pilih Menu Portfolio
    3. Pilih Menu "Kartu"
    4. Pilih kartu yang akan diaktivasi, pilih ”Aktifkan”
    5. Masukkan CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu)
    6. Buat PIN kartu kredit yang diinginkan
Nasabah akan menerima notifikasi kartu aktif ke “Inbox” Livin’ by Mandiri, Email dan/atau SMS Nasabah yang terdaftar disistem Bank Mandiri.


  • Cara Aktivasi melalui SMS 83355

Aktifkan dan Buat PIN kartu kredit melalui SMS ke 83355 dengan format:

CC (spasi) ACT (spasi) 4 digit nomor akhir kartu (spasi) 4 digit kode aktivasi (spasi) 6 digit PIN yang diinginkan

Contoh: CC ACT 5678 1234 112233

Catatan:

  1. Kode aktivasi berupa 4 (empat) digit angka terdapat pada Lembar Pengiriman Kartu.
  2. Khusus kartu tambahan, SMS dikirim dari nomor handphone Nasabah (pemilik kartu tambahan) yang terdaftar pada sistem Bank Mandiri.
  • Buat atau Ubah PIN melalui SMS 83355

Buat atau ubah PIN sesuai dengan yang Anda inginkan melalui SMS ke 83355 dengan format :

CC (spasi) PIN (spasi) 4 digit nomor akhir kartu (spasi) tanggal lahir dengan format (spasi) 6 digit PIN yang diinginkan

Contoh: CC PIN 5678 01011990 112233

  • Menyetujui atau menolak Aplikasi Mandiri Corporate Card sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Mandiri.
  • Mendapatkan jaminan pembayaran dari Debitur atas penggunaan Mandiri Corporate Card.
  • Memblokir dan/atau menutup Mandiri Corporate Card berdasarkan permintaan Debitur dan/atau Pemegang Kartu, sesuai ketentuan.
  • Melakukan pemantauan atas penggunaan dan pembayaran serta melakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko Mandiri Corporate Card, sesuai ketentuan.
  • Melakukan pengelolaan dan pemantauan limit Mandiri Corporate Card.
  • Meminta, melakukan verifikasi dan menyimpan informasi serta dokumen indentitas dari setiap Pemegang Kartu dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Memberikan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir pengajuan Mandiri Kartu Kredit, dokumen pendukungnya atau perubahannya kepada partner pihak ketiga dan atau pihak terafiliasi yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, dalam proses identifikasi dan verifikasi, penerapan manajemen risiko Bank Mandiri, pemberian layanan, pengalihan, dan penagihan.
  • Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri disertai alasan penolakan.
  • Bank Mandiri kapan saja tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan terlebih dahulu dapat memblokir, membekukan, menutup, membatalkan dan atau tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada pemegang kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri, antara lain karena:
  1. meninggal dunia;  
  2. Pemegang Kartu mengajukan permohonan penutupan fasilitas kredit;  
  3. diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana maupun perdata dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan transaksi gesek tunai di Merchant;  
  4. memiliki catatan rekening yang tidak baik;  
  5. menerima laporan dari Pemegang Kartu untuk dilakukan pemblokiran dengan alasan hilang atau dicuri;  
  6. memiliki tunggakan pembayaran kewajiban dan/atau status atau kualitas kredit mengalami penuruan menjadi Kurang Lancar, Diragukan, dan/atau Macet;  
  7. melakukan transaksi yang mencurigakan, tidak wajar, dilarang, tidak sesuai untuk peruntukan sebagai alat pembayaran dan/atau menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM);  
  8. perintah instansi atau lembaga Pemerintah atau peradilan yang berwenang;
  9. diketahui dan/atau diduga menggunakan dokumen palsu memberikan data yang tidak benar dan/atau menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, dan/atau  
  10. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri selaku penerbit kartu kredit.
  • Tidak menerbitkan kembali kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak pembayaran Total Tagihan dan Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo tersebut.
  • Menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran Mandiri Kartu Kredit kepada Pihak Lain yang bekerjasama dengan Bank Mandiri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, apabila kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas Macet.
  • Memberikan data Pemegang Kartu sebagaimana telah disampaikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir aplikasi kartu kredit, dalam rangka pengalihan dan/atau penagihan dari Bank Mandiri kepada pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri.
  • Memindahkan saldo terhutang atas kartu kredit kepada pihak ketiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk memblokir dan/atau mendebet atau mencairkan dana Pemegang Kartu di rekening giro, tabungan atau jenis simpanan lainnya yang ada di Bank Mandiri baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Mandiri.
  • Dalam hal Pemegang Kartu jatuh pailit, bangkrut, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, Bank Mandiri akan tetap melakukan penagihan atas seluruh kewajiban dari Pemegang Kartu terkait dengan penggunaan kartu utama, kartu tambahan, dan atau kewajiban lainnya kepada penanggung, penjamin, kurator, pengampu ahli warisnya untuk bertanggung jawab menyelesaikan tagihan dan/atau tunggakan Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan tindakan koreksi rekening kartu kredit dalam hal terdapat kesalahan pembayaran atau tagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pemegang kartu, pihak lain dan/atau atas pertimbangan Bank Mandiri maupun ketentuan yang berlaku.

  1. Menyediakan fitur dan benefit, menerbitkan dan melaksanakan proses operasional Mandiri Corporate Card.
  2. Menginformasikan fitur, manfaat, tagihan, promosi dan/atau informasi lainnya melalui media yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri.
  3. Menindaklanjuti pemberitahuan tertulis yang dikirimkan oleh Debitur terkait sanggahan atas transaksi Mandiri Corporate Card.
  4. Menyampaikan tagihan kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah.
  5. Memproses sanggahan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Memproses pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Kartu dan menginformasikan hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada kesempatan pertama.
  7. Mencatat dan membukukan seluruh transaksi yang terjadi dengan menggunakan kartu kredit ke dalam masing-masing rekening untuk disampaikan melalui Lembar Tagihan.
  8. Melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan seluruh dan/atau setiap fitur produk dan/atau jasa Mandiri Kartu Kredit.

  1. Menggunakan fitur dan benefit Mandiri Corporate Card bagi Pemegang Kartu, berdasarkan ketentuan dan kebijakan Bank Mandiri selaku penerbit kartu kredit.
  2. Sewaktu-waktu menetapkan dan merekomendasikan calon Pemegang Kartu melalui Surat Referensi Mandiri Corporate Card, yang menurut pertimbangan Debitur berhak untuk memperoleh fasilitas Mandiri Corporate Card serta memenuhi kriteria calon Pemegang Kartu berdasarkan kebijakan Bank Mandiri selama total Limit Plafond yang diberikan kepada Debitur masih tersedia.
  3. Menunjuk pejabat Debitur yang berwenang untuk menandatangani Surat Referensi Mandiri Corporate Card.
  4. Mengajukan sanggahan kepada Bank Mandiri berupa pemberitahuan tertulis, dalam hal terjadi perselisihan (dispute) terkait penggunaan Mandiri Corporate Card, sebagaimana tercantum pada Billing.
  5. Mengajukan kenaikin Limit Plafond yang diberikan oleh Bank Mandiri.
  6. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan atau promosi atau fitur atau benefit atau informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank Mandiri, antara lain: website www.mandirikartukredit.com, lembar tagihan melalui surat/email, Mandiri Call 14000 (24 jam), mandiri SMS, Livin' by Mandiri, atau media lainnya.
  7. Dalam hal timbulnya kerugian yang dialami oleh Anda, yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan kartu kredit, maka Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal sejak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank Mandiri berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 42 (empat puluh dua) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Dalam hal terdapat perubahan atas fitur seluruh dan/atau setiap jenis kartu kredit sesuai kebijakan Bank Mandiri dan/atau ketentuan yang mendasarinya, maka Anda berhak untuk mendapatkan pemberitahuan dan tidak menyetujui perubahan tersebut. Penolakan atas perubahan dilakukan dengan memutuskan fasilitas tanpa dikenakan ganti rugi apapun. Anda dianggap menyetujui perubahan apabila tidak memberikan pendapat dalam jangka waktu yang diberikan. 

  1. Menetapkan dan merekomendasikan calon Pemegang Kartu melalui Surat Referensi Mandiri Corporate Card, yang menurut pertimbangan Debitur berhak untuk memperoleh fasilitas Mandiri Corporate Card serta memenuhi kriteria calon Pemegang Kartu berdasarkan kebijakan Bank Mandiri.
  2. Bertanggung jawab penuh dan melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban/tagihan yang timbul dari penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu, baik secara full payment atau partial dengan dikenakan bunga kartu kredit yang berlaku pada Bank Mandiri.
  3. Menerbitkan Surat Referensi yang ditandatangani oleh pejabat Debitur yang ditunjuk dan memiliki kewenangan.
  4. Mengajukan permohonan pemblokiran dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card kepada Bank Mandiri.
  5. Menyimpan Mandiri Kartu Kredit sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank Mandiri apabila mandiri Kartu Kredit milik Anda hilang atau dicuri.
  6. Menjaga kerahasiaan PIN dan/atau OTP dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN dan/atau OTP oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  7. Bertanggungjawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan atau kecurian Mandiri Kartu Kredit yang telah dilaporkan ke Bank Mandiri sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
  8. Membayar tagihan atas pembelanjaan dan penarikan tunai dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit milik Anda beserta kartu tambahan (jika ada), sekurang-kurangnya Pembayaran Minimum dari Jumlah Tagihan paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo.
  9. Memberikan data terbaru untuk kemudahan akses informasi dan fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri.
  10. Membayar Bunga dan Biaya Administrasi (termasuk denda) yang timbul sehubungan dengan pemakaian Mandiri Kartu Kredit milik Anda beserta kartu tambahan (jika ada) paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
  11. Memberitahukan kepada Bank Mandiri apabila terdapat perubahan alamat penagihan. Bank Mandiri tidak bertanggungjawab atas keterlambatan penerimaan surat menyurat termasuk tagihan Mandiri Kartu Kredit jika hal ini disebabkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan tersebut.
  12. Apabila Anda adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis mas kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka Anda berjanji untuk melunasi semua tagihan Mandiri Kartu Kredit yang tersisa dan mengembalikan kartu kreditnya dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
  13. Memberikan kepada Bank Mandiri keterangan-keterangan, dokumentasi-dokumentasi atau catatan-catatan lainnya yang menyangkut penggunaan kartu, sebagaimana diperlukan oleh Bank Mandiri dari waktu ke waktu.

Keterangan

Corporate Platinum

Corporate Gold

Bunga Retail

1.75%

1.75%

Bunga Cash Advance

1.75%

1.75%

Biaya Cash Advance

6% atau minimum Rp. 100.000,-

6% atau minimum Rp. 100.000,-

Membership Fee Kartu Utama

Rp. 500.000,-

Rp. 350.000,-

Biaya Keterlambatan Pembayaran

1% dari jumlah tagihan / Maks. Rp. 100.000,-

1% dari jumlah tagihan / Maks. Rp. 100.000,-

Pembayaran Minimum

5% dari jumlah tagihan atau Rp 50.000 mana yang lebih besar

5% dari jumlah tagihan atau Rp 50.000 mana yang lebih besar

Biaya Pelampauan Batas Kredit

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-

Biaya Ganti Kartu Karena

  i.     Hilang/Dicuri

 ii.     Rusak

 

Rp. 50.000,-

Gratis

 

Rp. 50.000,-

Gratis

Biaya Naik Limit

Gratis

Gratis

Biaya Copy Sales Draft

Rp. 30.000,-

Rp. 30.000,-

Biaya Copy Billing Statement

Rp.25.000,-

Rp. 25.000,-

Biaya Pembayaran Melalui Cabang (tunai)

Rp. 25.000,-

Rp. 25.000,-

Biaya Pembayaran Melalui Direct Debit

Gratis

Gratis

Biaya Pembayaran Melalui ATM/e-Banking

Gratis

Gratis

Biaya Cetak Lembar Tagihan

Rp 15.000,-

Rp 15.000,-

* Biaya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku dari regulator dan internal BANK MANDIRI

  1. Menjadi pihak yang mewakili DEBITUR untuk berhubungan atau berkomunikasi (point of contact) dengan BANK dalam proses penerbitan, penggunaan, dan pembayaran Mandiri Corporate Card di DEBITUR. Proses komunikasi dilakukan melalui informasi kontak Administrator Corporate Cad yang diinformasikan oleh DEBITUR kepada dan terdaftar di BANK. Atas perubahan terhadapnya, wajib untuk segera diinformasikan kepada BANK dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum perubahan informasi kontrak Administrator Corporate Card berlaku.
  2. Bertanggung jawab atas proses pengajuan Mandiri Corporate Card kepada BANK, terutama dalam aspek administrasi, termasuk penyerahan dokumen-dokumen pengajuan Mandiri Corporate Card yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh BANK.
  3. Melakukan aktivasi dan request/aktivasi PIN Mandiri Corporate Card melalui help desk corporate card BANK.
  4. Mengajukan kenaikan dan/atau penurunan batasan belanja (limit) Mandiri Corporate Card, baik sementara atau permanen, kepada BANK.
  5. Mengajukan pembukaan batasan-batasan transaksi Mandiri Corporate Card (open parameter) kepada BANK.
  6. Mengadministrasikan daftar Pemegang Kartu dan/atau data-data terkait Pemegang Kartu lainnya.
  7. Meminta Billing Statement kepada BANK setiap bulannya dalam rangka rekonsiliasi dan rekapitulasi penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu.
  8. Mengajukan pemblokiran secara sementara terhadap Mandiri Corporate Card kepada BANK, baik secara tertulis dan/atau melalui sarana komunikasi jarak jauh tercepat seperti telepon dan/ atau media elektronik lainnya.
  9. Mengajukan penutupan Mandiri Corporate Card kepada BANK secara tertulis.

  1. BANK akan mengirimkan Billing Statement kepada kepada masing-masing Pemegang Kartu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo tagihan, dan rekapitulasi seluruh Billing Statement Mandiri Corporate Card kepada DEBITUR berdasarkan permintaan Administrator Corporate Card.
  2. Proses Autodebit oleh BANK akan dilakukan selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo tagihan. Mekanisme Autodebit dilakukan dengan menunjukkan informasi atau data nomor kartu Mandiri Corporate Card (re-mark nomor kartu) yang telah berhasil dibayarkan tagihannya oleh
  3. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan biaya, denda, bunga sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada BANK. BANK akan membebaskan DEBITUR dari pembebanan biaya, denda, dan bunga keterlambatan pembayaran apabila terjadi keterlambatan proses Autodebit atau tidak dilakukannya proses Autodebit, akibat kelalaian
  4. Apabila terjadi perselisihan (dispute) atas penggunaan Mandiri Corporate Card oleh masing-masing Pemegang Kartu, maka penyelesaian dengan Pemegang Kartu terkait akan dilakukan secara internal oleh DEBITUR. BANK akan tetap melakukan penagihan sesuai penggunaan Mandiri Corporate Card dimaksud beserta seluruh beban denda/biaya sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK. Proses penyelesaian perselisihan antara DEBITUR dengan Pemegang Kartu tidak mengesampingkan kewajiban pembayaran tagihan Mandiri Corporate Card oleh DEBITUR. DEBITUR bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada BANK sebagai Pihak yang merekomendasikan Pemegang Kartu dan menjamin pembayaran atas penggunaan Mandiri Corporate Card olehnya, sesuai dengan mekanisme pembayaran.
  5. Dalam hal DEBITUR meyakini bahwa terdapat indikasi Fraud atas transaksi Mandiri Corporate Card, maka DEBITUR dapat mengajukan permohonan sanggahan transaksi kepada BANK sesuai prosedur yang berlaku di Pengajuan sanggahan transaksi tersebut tidak mengesampingkan kewajiban DEBITUR untuk melakukan pembayaran atas tagihan Mandiri Corporate Card pada Tanggal Jatuh Tempo. Atas pengajuan sanggahan transaksi oleh DEBITUR, maka BANK:
    1. Akan melakukan prosedur investigasi atas transaksi yang diduga transaksi Fraud; dan
    2. Dapat melakukan pengkreditan kembalisementara atas pembayaran Mandiri Corporate Card yang telah dilakukan oleh DEBITUR, selama prosedur investigasi berjalan; dan
    3. Menghapus beban pembayaran DEBITUR dan mengkreditkan kembali pembayaran tagihan Mandiri Corporate Card oleh DEBITUR dalam hal berdasarkan hasil investigasi, transaksi yang disanggah terbukti merupakan transaksi Fraud dan/atau disebabkan oleh kelalaian BANK; atau
    4. Membebankan pembayaran kepada DEBITUR atas transaksi yang disanggah, dalam hal berdasarkan hasil investigasi oleh BANK transaksi tersebut bukan merupakan transaksi Fraud dan/atau tidak disebabkan oleh kelalaian BANK.

  1. BANK menetapkan Limit Plafond DEBITUR dalam penerbitan Mandiri Corporate Card.
  2. BANK akan menetapkan Limit Pemegang Kartu berdasarkan nilai yang diajukan oleh DEBITUR dalam Surat Referensi, termasuk perubahan terhadapnya, baik berupa penurunan dan/atau kenaikan limit yang bersifat sementara dan/atau permanen, dengan memerhatikan batas Limit Plafond.
  3. DEBITUR melalui Administrator Corporate Card dapat mengajukan kenaikan atau penurunan limit Mandiri Corporate Card secara tertulis kepada BANK dengan memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  1. DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu berhak mengajukan pemblokiran (sementara atau tetap) dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card kepada BANK dalam hal:
  2. berdasarkan kebijakan DEBITUR, Pemegang Kartu tidak lagi berwenang untuk menggunakan Mandiri Corporate Card.
  3. Mandiri Corporate Card hilang, dicuri, dan/atau indikasi tindakan fraud
  4. Pengajuan pemblokiran dan/atau penutupan sebagaimana telah disetujui dalam Surat Referensi, wajib diajukan secara tertulis kepada BANK oleh Pemblokiran atau penutupan Mandiri Corporate Card mulai berlaku sejak pemberitahuan tersebut diterima secara lengkap dan benar oleh BANK.
  5. Dalam hal Mandiri Corporate Card hilang, dicuri, dan/atau indikasi tindakan fraud lainnya, maka DEBITUR melalui Administrator Corporate Card dan/atau masing-masing Pemegang Kartu dapat mengajukan pemblokiran sementara melalui sarana komunikasi jarak jauh tercepat seperti telepon dan/atau media elektronik lainnya untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan lebih lanjut atas Mandiri Corporate Card.
  6. Apabila DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu menyampaikan permintaan pemblokiran atau penutupan Mandiri Corporate Card maka DEBITUR tetap berkewajiban untuk membayar hingga lunas tagihan Mandiri Corporate Card yang timbul dari transaksi yang dilakukan sebelum BANK menerima permintaan pemblokiran dan/atau penutupan.
  7. BANK berhak melakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko berupa pemblokiran dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card dalam hal antara lain:
    1. DEBITUR telah menunggak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender Days Past Due. Atas hal ini, maka pemblokiran dilakukan secara otomatis pada sistem BANK ;
    2. DEBITUR telah menunggak lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender Days Past Due. Atas hal ini, maka BANK berhak melakukan pemblokiran secara pemanen atau penutupan Mandiri Corporate Card;
    3. Mandiri Corporate Card terindikasi fraud;
    4. Mandiri Corporate Card ini berakhir atau diakhiri alasan-alasan lain berdasarkan kebijakan regulator terkait dan/atau kebijakan BANK atas dasar pertimbangan mitigasi risiko, dalam hal ini termasuk pengecualian atas batas waktu pemblokiran sebagaimana diatur dalam huruf a dan b di atas.

      Penutupan Mandiri Corporate Card hanya dapat dilakukan oleh BANK setelah tagihan atas Mandiri Corporate Card, termasuk biaya, bunga, dan denda (apabila ada) telah dilunasi oleh DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu.

  • Kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Mandiri Corporate Card ini yang dibuat secara tertulis kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Mandiri Corporate Card ini yang dibuat secara tertulis.
  • Salah satu Pihak menginginkan pengakhiran Mandiri Corporate Card sebelum jangka waktu Mandiri Corporate Card berakhir dengan menyampaikan secara tertulis kepada Pihak lainnya, minimal 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
  • Pengakhiran dengan segera:
  1. jika salah satu Pihak melakukan pelanggaran yang bersifat materiil atas ketentuan Mandiri Corporate Card dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika dapat diperbaiki) dalam 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan dari Pihak lainnya untuk melakukannya;
  2. salah satu Pihak mengajukan permohonan kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar utang-utangnya, atau para pemegang sahamnya atau pemangku kepentingannya mengambil tindakan untuk pembubaran atau likuidasi Pihak tersebut, atau terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa salah satu Pihak dinyatakan pailit atau bangkrut atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang-utangnya atau berdasarkan mana salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi.
  3. salah satu Pihak melanggar atau gagal untuk memenuhi ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan perintah otoritas pemerintah yang berwenang, yang mengakibatkan Mandiri Corporate Card ini menjadi tidak dapat dilaksanakan atau jika dilaksanakan akan menimbulkan suatu pelanggaran hukum oleh Pihak yang tetap melaksanakan Mandiri Corporate Card ini; atau
  4. terjadi perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melarang salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajiban atau Mandiri Corporate Card ini tidak dapat dilaksanakan.
  • Sehubungan dengan pengakhiran Mandiri Corporate Card ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri Mandiri Corporate Card
  • Pengakhiran Mandiri Corporate Card ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban Para Pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Mandiri Corporate Card, termasuk dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang masih harus diselesaikan.
  • Perjanjian fasilitas Mandiri Kartu Kredit dianggap berakhir apabila seluruh Hak dan Kewajiban yang timbul dari kartu kredit telah seluruhnya terselesaikan Kartu kredit Pemegang Kartu secara umum akan secara otomatis diperpanjang. Apabila ingin melakukan penutupan dan/atau pengakhiran fasilitas kredit tersebut ajukan kepada Bank Mandiri dan penutupan akan diproses setelah kewajiban tagihan diselesaikan.
  • Pemberitahuan dapat disampaikan melalui Mandiri Call 14000 (24 jam) atau seluruh kantor cabang Bank Mandiri terdekat.     
  • Setelah penutupan kartu pastikan menggunting kartu kredit Anda pada bagian pita magnetic dan chip kartu. 
  • Apabila Pemegang Kartu dinyatakan pailit oleh pengadilan atau meninggal dunia, maka semua kewajiban Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut harus dibayar seketika dan sekaligus lunas oleh Pemegang Kartu atau Debitur. Catatan administrasi Bank Mandiri merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu mengenai adanya maupun tentang jumlah kewajiban Pemegang Kartu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Pemegang Kartu kepada Bank Mandiri, kecuali terdapat bukti yang sah yang menyatakan sebaliknya.

  1. Masing-masing Pihak memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan kepada Pihak lainnya, untuk menggunakan HAKI milik atau yang dikuasai oleh salah satu Pihak semata-mata untuk tujuan dan sehubungan pelaksanaan Mandiri Corporate Card, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan Mandiri Corporate Card. Untuk keperluan Mandiri Corporate Card, yang dimaksud dengan istilah “HAKI” adalah hal-hal yang mencakup, namun tidak terbatas pada, hak cipta, hak paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, hak privat, hak atas publisitas, hak literatur, dan hak-hak pribadi dan hak-hak kepemilikan lain yang serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penggunaan HAKI masing-masing Pihak dalam bentuk apapun untuk keperluan lain di luar tujuan Mandiri Corporate Card ini wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik HAKI.
  3. Selama jangka waktu Mandiri Corporate Card dan sesudahnya, masing-masing Pihak akan tetap memiliki seluruh HAKI atas semua yang telah dimiliki oleh Pihaknya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di masa mendatang.
  4. Masing-masing Pihak akan memberikan hak yang sama kepada penyedia jasa yang ditunjuk oleh salah satu Pihak, sebagaimana diberikan pada ayat 1 Pasal ini dalam menggunakan HAKI, selama identitas dan perincian penyedia jasa tersebut diinformasikan kepada Pihak lainnya. Pihak pengguna penyedia jasa akan memastikan bahwa penyedia jasanya mematuhi ketentuan.
  5. Setiap Pihak harus atas biaya sendiri mengembalikan atau menghancurkan atau meng-deidentifikasi dokumentasi (baik dalam bentuk hard copy atau elektronik), harta kekayaan fisik dan HAKI Pihak lainnya yang dimilikinya atau dalam kendalinya jika Pihak lainnya meminta untuk dilakukan secara tertulis, sepanjang hal tersebut tidak melanggar hukum apapun.
  6. Kecuali secara tegas diatur dalam syarat dan ketentuan, tidak ada pengalihan atau lisensi berdasarkan HAKI, apakah terdaftar atau tidak, yang dimiliki atau dikendalikan oleh salah satu Pihak diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan ini.
  7. Ketentuan dalam Pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Mandiri Corporate Card

  1. Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan keterangan dan/atau data pendukung milik Pihak lainnya, serta tidak akan memberikan keterangan apapun mengenai data-data tersebut kepada siapapun selain dalam rangka pelaksanaan kewajibannya.
  2. Para Pihak sepakat bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan data billing Pelanggan, bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul adalah bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan hukum/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun, baik selama Mandiri Corporate Card ini berlaku maupun setelah Mandiri Corporate Card berakhir.
  3. Para Pihak sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan informasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Mandiri Corporate Card ini kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Pihak tersebut atau kepentingan pihak manapun, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari Pihak lainnya atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Apabila salah satu Pihak dan/atau karyawannya dan/atau pihak yang berada dalam pengawasannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Pihak yang dirugikan dapat memutuskan Mandiri Corporate Card tanpa tuntutan dari Pihak lainnya dan Pihak yang melanggar ketentuan wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.
  5. Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi informasi, dokumen atau data yang :
    1. Wajib untuk dibuka oleh undang-undang yang berlaku, pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
    2. Sudah merupakan informasi umum yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Para Pihak.
    3. Sudah diketahui oleh umum sebelum dinyatakan sebagai Informasi Rahasia.
    4. Secara serentak telah dikembangkan dan diumumkan kepada masyarakat oleh Para Pihak.
    5. Sudah memperoleh izin tertulis oleh Para Pihak.
    6. Dengan tetap mengindahkan ketentuan lain dalam syarat dan ketentuan, tidak satu pun ketentuan yang mensyaratkan satu Pihak untuk mengalihkan atau mengirimkan laporan, data atau informasi lain kepada Pihak lain yang mana dapat melanggar ketentuan-ketentuan hukum mengenai data pribadi, peraturan atau pedoman atau kewajiban atau yang dimiliki Pihak tersebut terhadap para nasabahnya atau pihak ketiga.

  1. Keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu peristiwa/keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Para Pihak, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pemenuhan hak-hak dan kewajiban oleh masing-masing Pihak, antara lain kebakaran, bencana alam, wabah penyakit menular, pemberontakan, kerusuhan, peperangan, huru-hara, pemogokan umum, embargo, dan kebijaksanaan maupun Peraturan Pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak-hak dan kewajiban Para Pihak.
  2. Dalam hal terjadi suatu keadaan kahar (Force Majeure), maka Pihak yang bersangkutan/berkepentingan harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya keadaan dimaksud, serta Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak-hak dan kewajiban satu sama lain secara musyawarah.
  3. Kelalaian dan kelambatan Pihak yang terkena Force Majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai Force Majeure.
  4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat Force Majeure tidak menjadi tanggung jawab Pihak lainnya.
  5. Jika peristiwa Force Majeure berkepanjangan hingga 60 (enam puluh) Hari Kalender, maka salah satu dari Para Pihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dapat mengakhiri Mandiri Corporate Card ini tanpa kewajiban-kewajiban lebih lanjut terhadap Pihak lainnya yang menyangkut pengakhiran Mandiri Corporate Card ini, kecuali kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama Mandiri Corporate Card ini berlangsung.

  1. Apabila suatu ketentuan dari Mandiri Corporate Card ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun, maka syarat dan ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku apabila penghapusan tersebut mengubah sifat dasar syarat dan ketentuan ini atau bertentangan dengan ketertiban umum.
  2. Hal-hal dalam Syarat & Ketentuan Mandiri Kartu Kredit (bmri.id/sk) dapat digunakan bagi Mandiri Corporate Card sepanjang tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Corporate Card ini dan/atau peraturan perundang-undangan.

  1. Format Surat Referensi Mandiri Corporate Card, klik disini.
  2. Format Surat Kuasa dan Informasi Perubahan Nomor Rekening Giro, klik disini.

Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) beserta perubahannyaPT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) melakukan pembaruan Kebijakan Privasi dan Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi. Seluruh Nasabah Bank Mandiri perlu memahami Kebijakan Privasi dan memberikan persetujuan terhadap Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi yang terbaru.  

Nasabah dapat memahami Kebijakan Privasi terbaru melalui tautan ini Kebijakan Privasi (bankmandiri.co.id)

Sesuai dengan ketentuan Regulator, Bank Mandiri menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi lebih lanjut melalui tautan:

Persyaratan Umum:

 

  • Pemohon bertempat tinggal atau bekerja di daerah pemasaran Bank Mandiri.
  • Pemohon melampirkan surat rekomendasi dari Perusahaan.
  • Perusahaan wajib telah bekerjasama dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Mandiri Corporare Card.

 

Kelengkapan Dokumen:

 

Perusahaan

Satuan Kerja

Karyawan/ Pegawai

(Calon Pemegang Kartu)

  • Perjanjian Kerjasama (PKS)
  • Surat Referensi/ Permohonan/ Rekomendasi Penerbitan Mandiri Corporate Card
  • SIUP/TDP/NIB Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP/Paspor/KITAS pejabat yang bertandatangan di PKS
  • Akta Perusahaan/Anggaran Dasar Perusahaan

 

·       Surat Referensi dari PA/KPA

·       Fotokopi KTP PA/KPA

·       Fotokopi NPWP PA/KPA

·       Surat Keputusan PA/KPA

·       Surat KeputusanKepala Daerah TentangBesaran UP SKPD/Surat Keputusan Besaran UP dari KPPN

·       Aplikasi Mandiri Corporate Card

·       Fotokopi KTP (WNI)

·       Fotokopi Paspor & KITAS (WNA)

·       Fotokopi NPWP

Mengenal Kartu Kredit Anda

  • Kartu Kredit Fisik

    Tampak Belakang

    Chip

    Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia (cryptogram) yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.

    Nomor Kartu

    Nomor kartu kredit Anda terdiri dari 16 angka. Hindarilah untuk memberikan nomor kartu kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu kredit.  

    Nama Anda

    Pastikan nama Anda tercetak dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Kartu kredit hanya dapat digunakan oleh nama yang tercetak pada kartu. 

    Logo Principal

    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima di seluruh tempat usaha yang memasang logo prinsipal (mastercard, VISA, JCB). 

    Logo Partner
    Bank Mandiri sebagai penerbit kartu kredit dapat bekerja sama dengan partner tertentu dengan menampilkan logo partner pada sisi depan kartu kredit.

    Masa Berlaku Kartu (expiry date)
    Periode di mana Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sampai dengan tanggal akhir bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank Mandiri atau atas permintaan Pemegang Kartu yang bersangkutan.

    Logo Contactless

    Merupakan logo yang menandakan bahwa kartu Anda mendukung teknologi contactless payment.

    Kolom Tanda Tangan

    Bubuhkanlah segera tanda tangan Anda pada kolom ini dengan menggunakan bolpoin. Hal ini untuk menjamin bahwa hanya tanda tangan Anda saja yang sah digunakan untuk pemakaian kartu. 

    Pita Magnetik

    Di dalam pita magnetik ini tercantum data-data penting yang akan membantu proses otorisasi atau pengambilan uang tunai. Untuk menjaganya agar tidak rusak, saat menyimpan kartu Anda, hindari dan jauhkanlah dari benda-benda yang mengandung medan magnet atau benda yang dapat menggores pita magnetik tersebut.

    Card Verification Value (CVV number)

    Berupa 3 angka di belakang kartu yang berfungsi untuk verifikasi transaksi online.

  • Kartu Kredit Virtual

      1. Nasabah dapat melihat detail kartu pada Livin’by Mandiri
      2. Pilih menu Kartu Kredit
      3. Klik menu “Kartu Virtual”.
      4. Di dalam menu tersebut nasabah dapat melihat expired date dan CVV dengan melakukan klik icon mata.

    Nasabah akan diminta memasukkan pin Livin’ by Mandiri. Nasabah juga dapat menyalin nomor kartu untuk digunakan bertransaksi online.

  1. Mandiri Kartu Kredit wajib ditandatangani oleh dan hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Anda. Kartu kredit tidak dapat dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau ketidakhati-hatian Pemegang Kartu, atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Anda adalah merupakan beban dan tanggung jawab Anda sepenuhnya. 
  2. Mandiri Kartu Kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan di Merchant baik melalui mesin EDC, secara online, tarik tunai di ATM Bank Mandiri atau jaringan ATM Bank lain dengan pengenaan biaya administrasi, serta transaksi QRIS melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tunai (cash advance) pada Merchant. 
  3. Mandiri Kartu Kredit yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi Transaksi Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
  4. Apabila Anda menggunakan Mandiri Kartu Kredit untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Anda setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Mandiri Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank Mandiri telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Mandiri Kartu Kredit. 
  5. Bank Mandiri berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank Mandiri meragukan keaslian atau apabila menurut Bank Mandiri transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank Mandiri.
  6. Anda bertanggung jawab atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Anda atau pihak yang diberikan wewenang oleh Anda, dan terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi. 
  7. Bank Mandiri dapat membatalkan penggunaan kartu sebelum masa berlaku kartu yang tertera pada kartu berakhir berdasarkan pertimbangan dan Bank Mandiri akan mengirimkan pemberitahuan tertulis. 
  8. Dalam hal terjadi kerusakan pada kartu kredit atas sebab-sebab apa pun, maka Anda dapat meminta penggantian kartu yang rusak dengan biaya sebagaimana ditentukan oleh Bank Mandiri, meskipun masa berlaku kartu tersebut belum habis. 
  9. Transaksi luar negeri dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku di Bank Mandiri saat transaksi tersebut diterima oleh Bank Mandiri. 

  1. Bank Mandiri setiap bulannya akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Tagihan ke alamat / e-mail Anda (sesuai dengan pilihan Anda) yang tercatat dalam sistem Bank Mandiri. Nasabah dapat melakukan pengecekan lembar tagihan melalui menu e-billing di Livin’ by Mandiri.


    1. Pada detail kartu, geser ke atas untuk cek detail history transaksi
    2. Pilih menu e-Billing
    3. Pilih tanggal tagihan, Save/Open PDF
    4. Input password untuk membuka e-Billing
  2. Semua transaksi yang dilakukan oleh Anda akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Anda setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada Bank Mandiri atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  3. Anda wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  4. Anda akan dikenakan bunga apabila:
    1. Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan kartu kredit;
    2. Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan kartu kredit (tidak penuh);
    3. Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah Tanggal Jatuh Tempo;dan/atau
    4. Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance).
  5. Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank Mandiri jika ada perubahan alamat rumah, alamat kantor, e-mail dan/atau nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya e-billing menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya e-billing tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

  1. Kerahasiaan data
    1. Mandiri kartu kredit harus selalu berada dalam pengawasan Anda dan tidak boleh dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun mandiri kartu kredit juga tidak boleh ditinggalkan dalam rumah maupun di kantor
    2. Jangan pernah memberitahukan PIN dan/atau OTP Anda pada orang lain karena PIN bersifat rahasia dan hanya Anda yang mengetahui PIN dan/atau OTP Anda.
    3. Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai mandiri kartu kredit Anda, seperti nama gadis ibu kandung, 16 digit nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu), ataupun limit kartu anda kepada pihak yang tidak berkepentingan
    4. Jangan pernah memberikan mandiri kartu kredit Anda kepada pihak lain karena Bank Mandiri tidak pernah mengirimkan petugas atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil mandiri kartu kredit anda yang merupakan penerima/Pemegang Kartu yang sah, dengan alasan penggatian kartu, upgrade limit kartu atau penawaran produk atau hadiah.
  1. Transaksi
    1. Apabila bertransaksi di Merchant, pastikan staff Merchant dimana anda bertransaksi langsung membawa kartu anda ke tempat kasir dan pastikan juga bahwa mandiri kartu kredit Anda tidak tertinggal di Merchant
    2. Pastikan jumlah transaksi yang tercetak di sales draft telah sesuai dengan jumlah transaksi yang Anda belanjakan.
    3. Apabila anda bertransaksi di dunia maya (online), pastikan bahwa tempat anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit.
  1. Penawaran
    1. Apabila Anda mendapatkan tawaran dari Merchant dengan mempergunakan telepon, surat ataupun internet, pastikan bahwa Anda telah mengetahui produk dan jasa yang ditawarkan sebelum Anda menyetujui dan memberikan nomor Mandiri Kartu Kredit Anda kepada Merchant tersebut.
    2. Apabila Anda mendapatkan tawaran dari merchant yang mengatasnamakan Bank Mandiri atau bekerjasama dengan Bank Mandiri terkait pemberian hadiah atau voucher atau membership, mohon untuk tidak memberikan data-data pribadi yang terdapat pada Mandiri Kartu Kredit Anda.
    3. Apabila Anda mendapatkan penawaran dari Merchant yang mengharuskan Anda menyerahkan kartu kredit beserta data pribadi, Anda melalui telepon atau petugas akan datang ke alamat rumah atau kantor, mohon Anda tidak memberikannya dan segera menghubungi mandiri call 14000 terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut.
  1. Kartu Hilang
    1. Apabila mandiri kartu kredit Anda hilang, segera melapor ke Mandiri Call 14000 atau (021) 52997777 (24 jam) agar mandiri kartu kredit anda segera diblokir. Hal ini untuk menghindarkan Anda dari penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan mandiri kartu kredit kepada Mandiri Call 14000, maka transaksi yang terjadi sebelum pelaporan akan menjadi tanggung jawab anda sebagai Pemegang Kartu.
    2. Apabila terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada Mandiri Call 14000 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penagihan. Apabila setelah 30 hari tersebut, ternyata tidak ada pengaduan dari Anda, maka tagihan Anda dianggap telah sesuai.

  1. Pemegang Kartu kredit dapat mengajukan sanggahan mengenai kesalahan transaksi dalam Lembar Tagihan dengan cara: 
    1. Mengirimkan surat pengajuan melalui email ke mandiricare@bankmandiri.co.id atau mengisi formulir sanggahan di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
    2. Sanggahan transaksi diterima paling lamat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tanggal Penagihan.
    3. Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah
    4. nama dan nomor kartu kredit
    5. rincian transaksi dan jumlah yang disanggah
    6. tanggal transaksi
    7. alasan sanggahan transaksi ; dan
    8. tanda tangan sesuai pada kartu
  2. Bank Mandiri berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya. Hasil investigasi tersebut merupakan sepenuhnya keputusan Bank Mandiri dan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu secara tertulis. Lama waktu proses pemeriksaan hingga keputusan atas transaksi yang disanggah sesuai dengan standar principal kartu kredit. Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi Bank bahwa transaksi yang disanggah disebabkan karena kelalaian dan/atau dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu bersedia didebet kembali sesuai dengan jumlah tagihan beserta biaya, bunga dan denda.
  3. Bank Mandiri tidak bertanggungjawab mengenai keluhan klaim atas barang atau jasa yang diberikan oleh merchant yang diperoleh dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit. Setiap klaim harus selalu diselesaikan langsung oleh merchant yang berhubungan dan tidak ada klaim atas merchant yang dapat dikompensasi kepada Bank Mandiri.

Apabila terjadi perubahan data seperti alamat atau nomor telepon, segera perbaharui melalui:

  • Mandiri call 14000 (24 jam)
  • Email ke mandiricare@bankmandiri.co.id

  1. Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu kredit Anda ke mandiri call 14000 (24 jam) dan/atau lakukan pemblokiran kartu di Livin' by Mandiri Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh Bank Mandiri.
  2. Apabila terjadi penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit di ATM yang keabsahan transaksinya di verifikasi berdasarkan PIN kartu kredit, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas tagihan tersebut.
  3. Bank Mandiri akan menerbitkan kartu kredit baru setelah mendapatkan laporan secara lisan/tertulis atas kehilangan/kecurian kartu kredit.
  4. Apabila diperlukan oleh Bank Mandiri Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank Mandiri.

  1. Penawaran Diskon dan Rewards dan kemudahan transaksi di luar negeri
    Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Mandiri Kartu Kredit sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan Mandiri Kartu Kredit di berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.

    Kartu kredit akan memberikan kemudahan dalam berbelanja maupun melakukan transaksi di luar negeri di Merchant yang berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan nilai tukar yang kompetitif.

  2. Pembayaran cicilan Powerbuy di Merchant dan konversi cicilan di Livin’ by Mandiri
    Pemegang Mandiri Kartu Kredit dapat menikmati cicilan 0% di berbagai Merchant yang bekerjasama dengan Bank Mandiri dan juga kemudahan untuk merubah transaksi retail menjadi cicilan dengan biaya dan bunga ringan melalui Livin’.

  3. Belanja Online Lebih Mudah dan Aman dengan Virtual Card Mandiri Kartu Kredit
    Bertransaksi dengan Mandiri Kartu Kredit akan memberikan kemudahan bertransaksi dengan cara memilih metode pembayaran kartu kredit, mengisi informasi kartu pada aplikasi belanja, dan barang belanja sudah check out otomatis. 
    Informasi kartu kredit saat ini juga dapat diakses melalui Livin’by Mandiri.

  4. Pembayaran tagihan memalui Mandiri Powerbills
    Salah satu program Mandiri Kartu Kredit yang memberikan keuntungan bagi Anda yaitu berupa kemudahan dalam melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan rutin bulanan seperti Tagihan Listrik, Air, Asuransi, TV Kabel, Telepon dan Handphone dalam satu tagihan saja yakni tagihan Mandiri Kartu Kredit Anda.

  5. Pengeluaran yang Tercatat
    Setiap transaksi dengan Mandiri Kartu Kredit akan tercatat secara otomatis di Livin’by Mandiri. Selain itu Nasabah juga akan menerima ringkasan transaksi dalam bentuk billing tagihan setiap tanggal cetak tagihan melalui Livin’ by Mandiri / email / dikirimkan ke alamat Nasabah yang terdapat di sistem Bank Mandiri.

  1. Keamanan Data Nasabah
    Nasabah harus menjaga keamanan data kartu kredit untuk menghindari resiko penggunaan kartu kredit yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Nasabah harus selalu menjaga data kartu kredit dengan cara :
  • Mandiri kartu kredit harus selalu berada dalam pengawasan Anda dan tidak boleh dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun mandiri kartu kredit juga tidak boleh ditinggalkan dalam rumah maupun di kantor
  • Jangan pernah memberitahukan PIN dan/atau OTP Anda pada orang lain karena PIN bersifat rahasia dan hanya Anda yang mengetahui PIN dan/atau OTP Anda.
  • Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai mandiri kartu kredit Anda, seperti nama gadis ibu kandung, 16 digit nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu), ataupun limit kartu anda kepada pihak yang tidak berkepentingan

  1. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Serta peraturan-peraturan yang diatur didalam Peraturan Bank Indonesia.
  2. Syarat dan Ketentuan ini berikut Perubahannya, Formulir Aplikasi Mandiri Kartu Kredit, Pemberitahuan Tertulis dan/atau Lembar Tagihan yang telah diberitahukan dan disampaikan kepada Pemegang Kartu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain, sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
  3. Bank Mandiri dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan Mandiri Kartu Kredit, merevisi Syarat dan Ketentuan ini dan berlaku mengikat, cukup dengan mengunggah versi yang diperbarui di situs website Bank Mandiri, memberi tahu Anda melalui cara lain yang Bank Mandiri tentukan atas kebijakan Bank Mandiri dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan yang dilakukan oleh Bank tersebut, maka Pemegang Kartu wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis pada Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemegang Kartu tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis dalam 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan maka Pemilik Rekening dianggap setuju terhadap perubahan tersebut. Anda dianggap telah menerima perubahan tersebut dengan terus mengakses atau menggunakan Kartu Anda.
  4. Apabila Pemegang Kartu tidak bersedia dengan perubahan perubahan seluruh dan/atau setiap fitur produk dan/atau jasa Mandiri Kartu Kredit.yang ditetapkan oleh Bank Mandiri maupun regulator, Pemegang Kartu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 untuk melakukan penutupan kartu dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tagihan kartu kredit.
  5. Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Mandiri Kartu Kredit ini, formulir aplikasi, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri terkait dengan penggunaan Kartu dan/atau seluruh kewajiban Pemegang Kartu dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri. Kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Pemegang Kartu dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan/atau menerima kartu dan/atau menandatangani kartu dan/atau menggunakan kartu, sehingga tidak diperlukan kuasa tersendiri.
  6. Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Mandiri Kartu Kredit yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka diharapkan Anda telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri 
  7. Apabila Anda tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan kartu kredit.
  8. Apabila salah satu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat dari ketentuan perundang-undangan, keputusan pengadilan, arbitrase, lembaga, instansi pemerintah, otoritas moneter atau pihak-pihak yang berwenang lainnya, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. Ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan. Dalam hal demikian, Bank Mandiri dapat menetapkan ketentuan baru untuk menggantikan ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu.
  9. Untuk hal-hal yang belum diatur pada Syarat dan Ketentuan, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan umum serta kebiasaan yang berlaku di Bank Mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

  1. Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya tunduk kepada dan diatur oleh Hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Bank Mandiri dan Pemegang Kartu setuju bahwa bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan layanan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dimulainya pembicaraan antara Kami dan Anda untuk menyelesaikan perselisihan tidak mencapai mufakat, maka Kami dan Anda sepakat untuk dapat memilih cara penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika Anda mempunyai beberapa fasilitas kartu kredit pada satu atau beberapa cabang Bank Mandiri, maka dapat dipilih domisili yang meliputi salah satu cabang pengelola rekening tersebut.

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)