Syarat & Ketentuan Corporate Card

  1. “Administrator Corporate Card” atau “PIC” adalah pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan oleh DEBITUR untuk melakukan tugas tertentu terkait administrasi dan operasional penggunaan Mandiri Corporate Card.
  2. “Aplikasi” adalah formulir permohonan yang diterbitkan oleh BANK untuk diisi, ditanda tangani dan digunakan oleh calon Pemegang Kartu untuk mengajukan permohonan penerbitan Mandiri Corporate Card sekaligus menegaskan adanya persetujuan calon Pemegang Kartu untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
  3. “Autodebit” adalah proses pembayaran berdasarkan perintah atau kuasa dari DEBITUR yang memberikan kewenangan kepada BANK untuk mendebit secara otomatis rekening DEBITUR pada waktu yang ditentukan, atas tagihan Mandiri Corporate Card.
  4. “Billing Statement” adalah catatan atas rincian transaksi Pemegang Kartu selama periode tertentu, baik dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan/atau dokumen elektronik sesuai kebijakan
  5. “Bank” adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  6. “Days Past Due” atau “DPD” adalah adalah umur tunggakan Mandiri Kartu Kredit yang dihitung secara harian dimulai sejak DEBITUR tidak melakukan pembayaran pada tanggal cetak tagihan bulan berikutnya.
  7. “Fraud” adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BANK, DEBITUR, dan Pemegang Kartu dalam pemanfaatan fasilitas Mandiri Kartu Kredit, yang mengakibatkan kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan finansial baik secara langsung maupun tidak langsung.
  8. “Hari Kalender” adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius (masehi) tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
  9. “Hari Kerja” adalah hari Senin sampai Jumat sesuai layanan operasional BANK dan perbankan di Indonesia pada umumnya di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  10. “Limit Pemegang Kartu” adalah batas maksimum transaksi Mandiri Corporate Card untuk masing-masing Pemegang Kartu.
  11. “Limit Plafond” adalah nilai maksimal fasilitas kredit melalui kartu kredit yang dapat diberikan oleh BANK MANDRI kepada DEBITUR, yang akan digunakan sebagai payung limit (umbrella limit) atas total transaksi seluruh Mandiri Corporate Card.
  12. “Mandiri Corporate Card” adalah salah satu jenis Mandiri Kartu Kredit yang diterbitkan oleh BANK kepada dan dibayar oleh DEBITUR, yang atas penggunaannya dilakukan oleh Pemegang Kartu yang memenuhi syarat dan ketentuan BANK dan direkomendasikan oleh DEBITUR melalui Surat Referensi.
  13. “Mandiri Kartu Kredit” adalah alat pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh BANK selaku penerbit (issuer) atau acquirer, dan selanjutnya Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati, baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.
  14. “Pemegang Kartu” atauCard Holder” adalah anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai DEBITUR, yang berdasarkan rekomendasi oleh DEBITUR dan persetujuan oleh BANK, menjadi sah dan berhak bertransaksi menggunakan Mandiri Corporate Card atas hal-hal yang ditetapkan oleh DEBITUR, sesuai syarat dan ketentuan kartu kredit yang berlaku di BANK.
  15. “Rekening Giro” adalah simpanan dana nasabah perseorangan atau badan usaha, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lain sesuai ketentuan yang ditetapkan BANK.
  16. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas akhir pembayaran atas penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu, yaitu setiap tanggal terakhir di bulan terkait atau tanggal lain berdasarkan permohonan
  17. “Surat Referensi” adalah surat yang diterbitkan oleh DEBITUR dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai akta pendirian DEBITUR beserta perubahan anggaran dasar atau akta yang memuat susunan pengurus terakhir, dan ditujukan kepada BANK untuk menerbitkan Mandiri Corporate Card bagi nama-nama calon Pemegang Kartu yang direkomendasikan oleh DEBITUR, dan berisi pernyataan jaminan pembayaran serta tanggung jawab penuh dari DEBITUR atas seluruh tagihan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu.

  1. Menyetujui atau menolak Aplikasi Mandiri Corporate Card sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK.
  2. Mendapatkan jaminan pembayaran dari DEBITUR atas penggunaan Mandiri Corporate Card.
  3. Memblokir dan/atau menutup Mandiri Corporate Card berdasarkan permintaan DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu, sesuai ketentuan.
  4. Melakukan pemantauan atas penggunaan dan pembayaran serta melakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko Mandiri Corporate Card, sesuai ketentuan.
  5. Melakukan pengelolaan dan pemantauan limit Mandiri Corporate Card.

  1. Menyediakan fitur dan benefit, menerbitkan dan melaksanakan proses operasional Mandiri Corporate Card.
  2. Menindaklanjuti pemberitahuan tertulis yang dikirimkan oleh DEBITUR terkait sanggahan atas transaksi Mandiri Corporate Card.

  1. Menyediakan fitur dan benefit, menerbitkan dan melaksanakan proses operasional Mandiri Corporate Card.
  2. Menindaklanjuti pemberitahuan tertulis yang dikirimkan oleh DEBITUR terkait sanggahan atas transaksi Mandiri Corporate Card.

  1. Menetapkan dan merekomendasikan calon Pemegang Kartu melalui Surat Referensi Mandiri Corporate Card, yang menurut pertimbangan DEBITUR berhak untuk memperoleh fasilitas Mandiri Corporate Card serta memenuhi kriteria calon Pemegang Kartu berdasarkan kebijakan BANK.
  2. Bertanggung jawab penuh dan melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban/tagihan yang timbul dari penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu, baik secara full payment atau partial dengan dikenakan bunga kartu kredit yang berlaku pada BANK.
  3. Menerbitkan Surat Referensi yang ditandatangani oleh pejabat DEBITUR yang ditunjuk dan memiliki kewenangan.
  4. Mengajukan permohonan pemblokiran dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card kepada BANK.

Keterangan

Corporate Platinum

Corporate Gold

Bunga Retail

1.75%

1.75%

Bunga Cash Advance

1.75%

1.75%

Biaya Cash Advance

6% atau minimum Rp. 100.000,-

6% atau minimum Rp. 100.000,-

Membership Fee Kartu Utama

Rp. 500.000,-

Rp. 350.000,-

Biaya Keterlambatan Pembayaran

1% dari jumlah tagihan / Maks. Rp. 100.000,-

1% dari jumlah tagihan / Maks. Rp. 100.000,-

Pembayaran Minimum

10% dari jumlah tagihan / Rp. 50.000,- mana yang lebih besar

10% dari jumlah tagihan / Rp. 50.000,- mana yang lebih besar

Biaya Pelampauan Batas Kredit

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-

Biaya Ganti Kartu Karena

  i.     Hilang/Dicuri

 ii.     Rusak

 

Rp. 50.000,-

Gratis

 

Rp. 50.000,-

Gratis

Biaya Naik Limit

Gratis

Gratis

Biaya Copy Sales Draft

Rp. 30.000,-

Rp. 30.000,-

Biaya Copy Billing Statement

Rp.25.000,-

Rp. 25.000,-

Biaya Pembayaran Melalui Cabang (tunai)

Rp. 25.000,-

Rp. 25.000,-

Biaya Pembayaran Melalui Direct Debit

Gratis

Gratis

Biaya Pembayaran Melalui ATM/e-Banking

Gratis

Gratis

Biaya Cetak Lembar Tagihan

Rp 15.000,-

Rp 15.000,-

* Biaya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku dari regulator dan internal BANK MANDIRI

  1. Menjadi pihak yang mewakili DEBITUR untuk berhubungan atau berkomunikasi (point of contact) dengan BANK dalam proses penerbitan, penggunaan, dan pembayaran Mandiri Corporate Card di DEBITUR. Proses komunikasi dilakukan melalui informasi kontak Administrator Corporate Cad yang diinformasikan oleh DEBITUR kepada dan terdaftar di BANK. Atas perubahan terhadapnya, wajib untuk segera diinformasikan kepada BANK dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum perubahan informasi kontrak Administrator Corporate Card berlaku.
  2. Bertanggung jawab atas proses pengajuan Mandiri Corporate Card kepada BANK, terutama dalam aspek administrasi, termasuk penyerahan dokumen-dokumen pengajuan Mandiri Corporate Card yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh BANK.
  3. Melakukan aktivasi dan request/aktivasi PIN Mandiri Corporate Card melalui help desk corporate card BANK.
  4. Mengajukan kenaikan dan/atau penurunan batasan belanja (limit) Mandiri Corporate Card, baik sementara atau permanen, kepada BANK.
  5. Mengajukan pembukaan batasan-batasan transaksi Mandiri Corporate Card (open parameter) kepada BANK.
  6. Mengadministrasikan daftar Pemegang Kartu dan/atau data-data terkait Pemegang Kartu lainnya.
  7. Meminta Billing Statement kepada BANK setiap bulannya dalam rangka rekonsiliasi dan rekapitulasi penggunaan Mandiri Corporate Card oleh Pemegang Kartu.
  8. Mengajukan pemblokiran secara sementara terhadap Mandiri Corporate Card kepada BANK, baik secara tertulis dan/atau melalui sarana komunikasi jarak jauh tercepat seperti telepon dan/ atau media elektronik lainnya.
  9. Mengajukan penutupan Mandiri Corporate Card kepada BANK secara tertulis.

  1. BANK akan mengirimkan Billing Statement kepada kepada masing-masing Pemegang Kartu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo tagihan, dan rekapitulasi seluruh Billing Statement Mandiri Corporate Card kepada DEBITUR berdasarkan permintaan Administrator Corporate Card.
  2. Proses Autodebit oleh BANK akan dilakukan selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo tagihan. Mekanisme Autodebit dilakukan dengan menunjukkan informasi atau data nomor kartu Mandiri Corporate Card (re-mark nomor kartu) yang telah berhasil dibayarkan tagihannya oleh
  3. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan biaya, denda, bunga sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada BANK. BANK akan membebaskan DEBITUR dari pembebanan biaya, denda, dan bunga keterlambatan pembayaran apabila terjadi keterlambatan proses Autodebit atau tidak dilakukannya proses Autodebit, akibat kelalaian
  4. Apabila terjadi perselisihan (dispute) atas penggunaan Mandiri Corporate Card oleh masing-masing Pemegang Kartu, maka penyelesaian dengan Pemegang Kartu terkait akan dilakukan secara internal oleh DEBITUR. BANK akan tetap melakukan penagihan sesuai penggunaan Mandiri Corporate Card dimaksud beserta seluruh beban denda/biaya sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK. Proses penyelesaian perselisihan antara DEBITUR dengan Pemegang Kartu tidak mengesampingkan kewajiban pembayaran tagihan Mandiri Corporate Card oleh DEBITUR. DEBITUR bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada BANK sebagai Pihak yang merekomendasikan Pemegang Kartu dan menjamin pembayaran atas penggunaan Mandiri Corporate Card olehnya, sesuai dengan mekanisme pembayaran.
  5. Dalam hal DEBITUR meyakini bahwa terdapat indikasi Fraud atas transaksi Mandiri Corporate Card, maka DEBITUR dapat mengajukan permohonan sanggahan transaksi kepada BANK sesuai prosedur yang berlaku di Pengajuan sanggahan transaksi tersebut tidak mengesampingkan kewajiban DEBITUR untuk melakukan pembayaran atas tagihan Mandiri Corporate Card pada Tanggal Jatuh Tempo. Atas pengajuan sanggahan transaksi oleh DEBITUR, maka BANK:
    1. Akan melakukan prosedur investigasi atas transaksi yang diduga transaksi Fraud; dan
    2. Dapat melakukan pengkreditan kembalisementara atas pembayaran Mandiri Corporate Card yang telah dilakukan oleh DEBITUR, selama prosedur investigasi berjalan; dan
    3. Menghapus beban pembayaran DEBITUR dan mengkreditkan kembali pembayaran tagihan Mandiri Corporate Card oleh DEBITUR dalam hal berdasarkan hasil investigasi, transaksi yang disanggah terbukti merupakan transaksi Fraud dan/atau disebabkan oleh kelalaian BANK; atau
    4. Membebankan pembayaran kepada DEBITUR atas transaksi yang disanggah, dalam hal berdasarkan hasil investigasi oleh BANK transaksi tersebut bukan merupakan transaksi Fraud dan/atau tidak disebabkan oleh kelalaian BANK.

  1. BANK menetapkan Limit Plafond DEBITUR dalam penerbitan Mandiri Corporate Card.
  2. BANK akan menetapkan Limit Pemegang Kartu berdasarkan nilai yang diajukan oleh DEBITUR dalam Surat Referensi, termasuk perubahan terhadapnya, baik berupa penurunan dan/atau kenaikan limit yang bersifat sementara dan/atau permanen, dengan memerhatikan batas Limit Plafond.
  3. DEBITUR melalui Administrator Corporate Card dapat mengajukan kenaikan atau penurunan limit Mandiri Corporate Card secara tertulis kepada BANK dengan memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  1. DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu berhak mengajukan pemblokiran (sementara atau tetap) dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card kepada BANK dalam hal:
  2. berdasarkan kebijakan DEBITUR, Pemegang Kartu tidak lagi berwenang untuk menggunakan Mandiri Corporate Card.
  3. Mandiri Corporate Card hilang, dicuri, dan/atau indikasi tindakan fraud
  4. Pengajuan pemblokiran dan/atau penutupan sebagaimana telah disetujui dalam Surat Referensi, wajib diajukan secara tertulis kepada BANK oleh Pemblokiran atau penutupan Mandiri Corporate Card mulai berlaku sejak pemberitahuan tersebut diterima secara lengkap dan benar oleh BANK.
  5. Dalam hal Mandiri Corporate Card hilang, dicuri, dan/atau indikasi tindakan fraud lainnya, maka DEBITUR melalui Administrator Corporate Card dan/atau masing-masing Pemegang Kartu dapat mengajukan pemblokiran sementara melalui sarana komunikasi jarak jauh tercepat seperti telepon dan/atau media elektronik lainnya untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan lebih lanjut atas Mandiri Corporate Card.
  6. Apabila DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu menyampaikan permintaan pemblokiran atau penutupan Mandiri Corporate Card maka DEBITUR tetap berkewajiban untuk membayar hingga lunas tagihan Mandiri Corporate Card yang timbul dari transaksi yang dilakukan sebelum BANK menerima permintaan pemblokiran dan/atau penutupan.
  7. BANK berhak melakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko berupa pemblokiran dan/atau penutupan Mandiri Corporate Card dalam hal antara lain:
    1. DEBITUR telah menunggak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender Days Past Due. Atas hal ini, maka pemblokiran dilakukan secara otomatis pada sistem BANK ;
    2. DEBITUR telah menunggak lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender Days Past Due. Atas hal ini, maka BANK berhak melakukan pemblokiran secara pemanen atau penutupan Mandiri Corporate Card;
    3. Mandiri Corporate Card terindikasi fraud;
    4. Mandiri Corporate Card ini berakhir atau diakhiri alasan-alasan lain berdasarkan kebijakan regulator terkait dan/atau kebijakan BANK atas dasar pertimbangan mitigasi risiko, dalam hal ini termasuk pengecualian atas batas waktu pemblokiran sebagaimana diatur dalam huruf a dan b di atas.

      Penutupan Mandiri Corporate Card hanya dapat dilakukan oleh BANK setelah tagihan atas Mandiri Corporate Card, termasuk biaya, bunga, dan denda (apabila ada) telah dilunasi oleh DEBITUR dan/atau Pemegang Kartu.

  1. Kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Mandiri Corporate Card ini yang dibuat secara tertulis kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Mandiri Corporate Card ini yang dibuat secara tertulis.
  2. Salah satu Pihak menginginkan pengakhiran Mandiri Corporate Card sebelum jangka waktu Mandiri Corporate Card berakhir dengan menyampaikan secara tertulis kepada Pihak lainnya, minimal 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
  3. Pengakhiran dengan segera:
    1. jika salah satu Pihak melakukan pelanggaran yang bersifat materiil atas ketentuan Mandiri Corporate Card dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika dapat diperbaiki) dalam 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan dari Pihak lainnya untuk melakukannya;
    2. salah satu Pihak mengajukan permohonan kepailitan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar utang-utangnya, atau para pemegang sahamnya atau pemangku kepentingannya mengambil tindakan untuk pembubaran atau likuidasi Pihak tersebut, atau terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa salah satu Pihak dinyatakan pailit atau bangkrut atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang-utangnya atau berdasarkan mana salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi.
    3. salah satu Pihak melanggar atau gagal untuk memenuhi ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan perintah otoritas pemerintah yang berwenang, yang mengakibatkan Mandiri Corporate Card ini menjadi tidak dapat dilaksanakan atau jika dilaksanakan akan menimbulkan suatu pelanggaran hukum oleh Pihak yang tetap melaksanakan Mandiri Corporate Card ini; atau
    4. terjadi perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melarang salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajiban atau Mandiri Corporate Card ini tidak dapat dilaksanakan.
  4. Sehubungan dengan pengakhiran Mandiri Corporate Card ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri Mandiri Corporate Card
  5. Pengakhiran Mandiri Corporate Card ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban Para Pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Mandiri Corporate Card, termasuk dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang masih harus diselesaikan.

  1. Masing-masing Pihak memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan kepada Pihak lainnya, untuk menggunakan HAKI milik atau yang dikuasai oleh salah satu Pihak semata-mata untuk tujuan dan sehubungan pelaksanaan Mandiri Corporate Card, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan Mandiri Corporate Card. Untuk keperluan Mandiri Corporate Card, yang dimaksud dengan istilah “HAKI” adalah hal-hal yang mencakup, namun tidak terbatas pada, hak cipta, hak paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, hak privat, hak atas publisitas, hak literatur, dan hak-hak pribadi dan hak-hak kepemilikan lain yang serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penggunaan HAKI masing-masing Pihak dalam bentuk apapun untuk keperluan lain di luar tujuan Mandiri Corporate Card ini wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik HAKI.
  3. Selama jangka waktu Mandiri Corporate Card dan sesudahnya, masing-masing Pihak akan tetap memiliki seluruh HAKI atas semua yang telah dimiliki oleh Pihaknya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di masa mendatang.
  4. Masing-masing Pihak akan memberikan hak yang sama kepada penyedia jasa yang ditunjuk oleh salah satu Pihak, sebagaimana diberikan pada ayat 1 Pasal ini dalam menggunakan HAKI, selama identitas dan perincian penyedia jasa tersebut diinformasikan kepada Pihak lainnya. Pihak pengguna penyedia jasa akan memastikan bahwa penyedia jasanya mematuhi ketentuan.
  5. Setiap Pihak harus atas biaya sendiri mengembalikan atau menghancurkan atau meng-deidentifikasi dokumentasi (baik dalam bentuk hard copy atau elektronik), harta kekayaan fisik dan HAKI Pihak lainnya yang dimilikinya atau dalam kendalinya jika Pihak lainnya meminta untuk dilakukan secara tertulis, sepanjang hal tersebut tidak melanggar hukum apapun.
  6. Kecuali secara tegas diatur dalam syarat dan ketentuan, tidak ada pengalihan atau lisensi berdasarkan HAKI, apakah terdaftar atau tidak, yang dimiliki atau dikendalikan oleh salah satu Pihak diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan ini.
  7. Ketentuan dalam Pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Mandiri Corporate Card

  1. Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan keterangan dan/atau data pendukung milik Pihak lainnya, serta tidak akan memberikan keterangan apapun mengenai data-data tersebut kepada siapapun selain dalam rangka pelaksanaan kewajibannya.
  2. Para Pihak sepakat bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan data billing Pelanggan, bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul adalah bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan hukum/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun, baik selama Mandiri Corporate Card ini berlaku maupun setelah Mandiri Corporate Card berakhir.
  3. Para Pihak sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan informasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Mandiri Corporate Card ini kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Pihak tersebut atau kepentingan pihak manapun, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari Pihak lainnya atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Apabila salah satu Pihak dan/atau karyawannya dan/atau pihak yang berada dalam pengawasannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Pihak yang dirugikan dapat memutuskan Mandiri Corporate Card tanpa tuntutan dari Pihak lainnya dan Pihak yang melanggar ketentuan wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.
  5. Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi informasi, dokumen atau data yang :
    1. Wajib untuk dibuka oleh undang-undang yang berlaku, pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
    2. Sudah merupakan informasi umum yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Para Pihak.
    3. Sudah diketahui oleh umum sebelum dinyatakan sebagai Informasi Rahasia.
    4. Secara serentak telah dikembangkan dan diumumkan kepada masyarakat oleh Para Pihak.
    5. Sudah memperoleh izin tertulis oleh Para Pihak.
    6. Dengan tetap mengindahkan ketentuan lain dalam syarat dan ketentuan, tidak satu pun ketentuan yang mensyaratkan satu Pihak untuk mengalihkan atau mengirimkan laporan, data atau informasi lain kepada Pihak lain yang mana dapat melanggar ketentuan-ketentuan hukum mengenai data pribadi, peraturan atau pedoman atau kewajiban atau yang dimiliki Pihak tersebut terhadap para nasabahnya atau pihak ketiga.

  1. Keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu peristiwa/keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Para Pihak, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pemenuhan hak-hak dan kewajiban oleh masing-masing Pihak, antara lain kebakaran, bencana alam, wabah penyakit menular, pemberontakan, kerusuhan, peperangan, huru-hara, pemogokan umum, embargo, dan kebijaksanaan maupun Peraturan Pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak-hak dan kewajiban Para Pihak.
  2. Dalam hal terjadi suatu keadaan kahar (Force Majeure), maka Pihak yang bersangkutan/berkepentingan harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya keadaan dimaksud, serta Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak-hak dan kewajiban satu sama lain secara musyawarah.
  3. Kelalaian dan kelambatan Pihak yang terkena Force Majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai Force Majeure.
  4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat Force Majeure tidak menjadi tanggung jawab Pihak lainnya.
  5. Jika peristiwa Force Majeure berkepanjangan hingga 60 (enam puluh) Hari Kalender, maka salah satu dari Para Pihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dapat mengakhiri Mandiri Corporate Card ini tanpa kewajiban-kewajiban lebih lanjut terhadap Pihak lainnya yang menyangkut pengakhiran Mandiri Corporate Card ini, kecuali kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama Mandiri Corporate Card ini berlangsung.

  1. Apabila suatu ketentuan dari Mandiri Corporate Card ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun, maka syarat dan ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku apabila penghapusan tersebut mengubah sifat dasar syarat dan ketentuan ini atau bertentangan dengan ketertiban umum.
  2. Apabila terdapat suatu ketentuan dari Mandiri Corporate Card yang belum diatur pada syarat dan ketentuan ini, namun diatur pada syarat dan ketentuan Mandiri Kartu Kredit, maka syarat dan ketentuan Mandiri Kartu Kredit dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dari Mandiri Corporate Card dan/atau peraturan perundang-undangan.

  1. Format Surat Referensi Mandiri Corporate Card, klik disini.
  2. Format Surat Kuasa dan Informasi Perubahan Nomor Rekening Giro, klik disini.