Asuransi berjangka penyakit kritis dan kematian dengan mandiri kartu kredit

Asuransi Proteksi Kanker Dini

Kerjasama pemasaran asuransi antara PT Bank Mandiri dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) untuk produk asuransi “Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini” merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya rawat inap misalnya: penggantian biaya rawat inap untuk tindakan bedah dengan pembayaran langsung (cashless) atau reimbursement, rawat jalan (Biaya Perawatan Kanker), juga manfaat santunan tunai harian, manfaat santunan meninggal dunia, serta manfaat pengembalian premi (jika dipilih).

 

 

 

Keterangan lebih lanjut:

1. Nomor Telpon customer care : 021-57977888
2. Alamat email : nasabah@axa-mandiri.co.id
3. Alamat Customer Care Center dan
Customer Care Corner
: Customer Care Center
AXA Tower Lt GF
Jl Prof Dr Satrio Kav 18
Kuningan City Jakarta 12940

 

Customer Care Corner

Jakarta : RS Pusat PERTAMINA - Jl Kyai Maja No 43 Kebayoran Baru Jakarta
Bandung : Jl Buah Batu No 110 Lengkong Bandung
Semarang : Panjaitan No 166 Blok H Semarang
Surabaya : Gedung Medan Pemuda Lt 6 Jl Pemuda 27-31 Surabaya
Medan : Bank Mandiri Building 3rd floor - Jl Imam Bonjol No 7 Medan 20122
Palembang : Branch Office Jl Kapten A Rivai no 39 lantai B1 Palembang 30129
Denpasar : Rumah Sakit Kasih Ibu Denpasar - Jl Teuku Umar no 120 - Denpasar
  1. Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

    Dengan tetap memperhatikan penjelasan pengecualian dibawah. Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini akan memberikan manfaat rawat inap, manfaat rawat jalan (Biaya Perawatan Kanker), manfaat santunan tunai harian, manfaat santunan meninggal dunia karena sebab apapun, dan manfaat pengembalian premi sesuai penjelasan pada nomor 5.

    1. Manfaat Rawat Inap

      Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap akibat Penyakit Kanker yang memerlukan pelayanan yang Diperlukan secara Medis, maka Penanggung akan membayarkan setiap biaya Wajar dan Umum yang dibebankan oleh Rumah Sakit sesuai dengan kuitansi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit dengan ketentuan biaya tersebut tidak melebihi Batas Manfaat Tahunan yang dimiliki oleh Tertanggung sebagaimana tercantum pada Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini, yang terdiri dari:

      1. Biaya Kamar

        Apabila Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari Cakupan Penyakit Kanker, Penanggung akan mengganti semua biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar, biaya kunjungan dokter, makanan, dan layanan perawatan umum Unit Perawatan Intensif atau Intensive Care Unit (ICU), bagi Tertanggung, dengan ketentuan bahwa:

        1. Tidak melebihi jumlah Batas Manfaat Tahunan per tahun (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini.
        2. Apabila biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit melebihi maksimum Batas Manfaat Tahunan per tahun (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum dalam Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini maka kelebihan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
      2. Biaya Tindakan Bedah

        Penanggung akan mengganti biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit apabila Tertanggung menjalani tindakan Bedah oleh Ahli Bedah yang disebabkan oleh Penyakit atau Cedera Tubuh termasuk biaya Ahli Bedah (pemeriksaan sebelum dan setelah Pembedahan), biaya anestesi dan biaya ruang operasi.

      3. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit

        Penanggung akan mengganti biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit atas biaya perawatan umum, Obat-obatan dengan resep Dokter dan yang dikonsumsi, bahan-bahan pembalut luka, bidai biasa, gips, X-ray, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya, elektrokardiogram, fisioterapi, tes metaboli basal, infusi intravenous, biaya administrasi darah atau plasma darah pada saat menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit, biaya administrasi dan/atau pajak.

      4. Biaya Konsultasi Dokter Psikiater

        Penanggung akan mengganti biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit atas konsultasi dengan Dokter Psikiater yang diperlukan jika Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kanker dan Tertanggung telah menjalani Rawat Inap untuk Penyakit Kanker yang sama pada periode pertanggungan.

       

    2. Manfaat Rawat Jalan – Biaya Perawatan Kanker

      Penanggung akan mengganti biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk biaya konsultasi Dokter, Obat-obatan, kemoterapi, radioterapi dan/atau tes diagnostik jika Tertanggung terdiagnosis kanker pada periode pertanggungan.

       

    3. Manfaat Santunan Tunai Harian
      1. Penanggung akan membayarkan manfaat Santunan Tunai Harian (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum di dalam Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini jika Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit Kanker tetapi tidak mengajukan penggantian biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit ke Penanggung.
      2. Manfaat Rawat Inap tidak akan dibayarkan apabila Manfaat Santunan Tunai Harian telah dibayarkan.
      3. Manfaat Santunan Tunai Harian mengurangi Batas Manfaat Tahunan sebagaimana tercantum pada Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini.

       

    4. Manfaat Santunan Meninggal Dunia

      Penanggung akan membayarkan sejumlah uang yang merupakan manfaat santunan meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Data Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia. Dengan telah dilakukannya pembayaran Manfaat santunan meninggal dunia oleh Penanggung maka untuk selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

       

    5. Manfaat Pengembalian Premi
      1. Apabila pemegang polis memilih untuk melengkapi polisnya dengan manfaat tambahan berupa pengembalian premi, maka penanggung akan membayarkan pengembalian premi pada akhir ulang tahun polis ke-3 (tiga) dan kelipatannya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari premi yang telah dibayarkan selama 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir kepada pemegang polis apabila:
        1. Polis tetap aktif sampai dengan ulang tahun polis ke-3 (tiga) sejak tanggal berlakunya polis; dan
        2. Tidak ada klaim tertanggung yang dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang polis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
      2. Ketentuan ini akan tetap berlaku disetiap kelipatan perpanjangan polis per 3 (tiga) tahun. Dalam hal manfaat pengembalian premi telah dibayarkan kepada pemegang polis, polis akan diperpanjang otomatis selama pendebetan premi berhasil dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo berikutnya.
      3. Apabila pemegang polis memutuskan untuk menambahkan manfaat pengembalian premi ini ke dalam polis maka secara otomatis akan diberlakukan untuk semua tertanggung yang tercantum dalam data polis.
      4. Pemegang polis tidak diperkenankan untuk mengajukan perubahan (menghapus/menambahkan) atas manfaat pengembalian premi ini.

       

    Manfaat ini berlaku selama 10 tahun atau sampai dengan tertanggung mencapai usia 70 tahun (mana yang terjadi terlebih dahulu).

     

  2. Pengecualian

    Penanggung berhak tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun jika kejadian yang diajukan sebagai klaim terjadi secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian yang berikut:

    1. Keadaan yang telah ada sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau tanggal perubahan yang disetujui oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam Data Polis, mana yang paling akhir, dan tidak disebutkan atau dijelaskan secara tertulis pada saat pengajuan atau pemulihan atau perubahan polis. Keadaan yang telah ada sebelumnya termasuk, namun tidak terbatas pada cedera atau luka karena Kecelakaan, penyakit, menerima nasihat medis atau konsultasi kesehatan, menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan, merasakan keluhan atau adanya gejala yang disadari atau seharusnya disadari;atau
    2. Semua tumor yang dihasilkan atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) atau infeksi yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV); atau
    3. Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
    4. Tumor yang berdasarkan hasil histologinya dikategorikan sebagai tumor jinak, carcinoma-in-situ, kista, lesi pre-ganas atau non-invasif, termasuk namun tidak terbatas pada dysplasia serviks CIN-1, CIN-2, dan CIN-3, serta tumor kulit (termasuk namun tidak terbatas pada hyperkeratosis, sel-sel basal, atau squamous); atau
    5. Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata, baik akibat pekerjaan maupun akibat perang,
    6. Perawatan yang muncul atau terjadi dalam Masa Tunggu; atau
    7. Kegiatan menyakiti diri sendiri, termasuk didalamnya melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melakukan bunuh diri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
    8. Secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan kejahatan, melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung atau orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini; atau
    9. Pemegang Polis dan/atau Tertanggung bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik, mengalami perang atau situasi keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan, Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Rusia, dan Ukraina; atau
    10. Kegiatan olahraga (sport) yang dilakukan secara tidak professional dan/atau olahraga yang dilakukan pada musim dingin, misalnya tetapi tidak terbatas pada selancar air, skating es, dan kegiatan olahraga lainnya yang dilakukan secara kompetitif dimana akan menghasilkan uang atau pembayaran dari melakukan olahraga tersebut dan gaya hidup berisiko tinggi; atau
    11. Pekerjaan atau profesi yang berisiko tinggi misalnya tetapi tidak terbatas pada pilot, teknisi penerbangan, awak kabin atau menggunakan bahan berbahaya misalnya tetapi tidak terbatas pada asbes, benzena, arsen, cadmium, etilen oksida, benzo [a] pyrene, silika, radiasi ultraviolet termasuk perangkat yang dapat memancarkan ultraviolet-tanning, radon, aluminium dan kokas produksi, bahan baku besi dan baja, serta industri manufaktur karet; atau
    12. Perawatan, atau penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut

Tabel Manfaat :

Manfaat Rawat Inap

Jenis Manfat

Rincian

PLAN A

PLAN B

PLAN C

Batas Manfaat Tahunan

IDR 50,000,000

IDR 70,000,000

IDR 100,000,000

Wilayah Pertanggungan

Negara-Negara Asean kecuali Singapura

Biaya Kamar

(termasuk akomodasi, kunjungan dokter, makanan, ICU)

Sesuai Batas Manfaat Tahunan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

Biaya Tindakan Bedah

Sesuai Batas Manfaat Tahunan

Sesuai Tagihan

Sesuai Tagihan

Sesuai Tagihan

Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit

Sesuai Batas Manfaat Tahunan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

Biaya Konsultasi Dokter Psikiater

Maksimal 2 kali per tahun

Sesuai Tagihan

Sesuai Tagihan

Sesuai Tagihan

 

Manfaat Rawat Jalan

Jenis Manfaat

Rincian

PLAN A

PLAN B

PLAN C

Batas Manfaat Tahunan

IDR 50,000,000

IDR 70,000,000

IDR 100,000,000

Wilayah Pertanggungan

Negara-Negara Asean kecuali Singapura

Biaya Perawatan Kanker

(termasuk kemoterapi dan radiologi)

Sesuai Batas Manfaat Tahunan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

 

Sesuai Tagihan

 

Manfaat Tambahan

Jenis Manfaat

Rincian

PLAN A

PLAN B

PLAN C

Manfaat Santunan Tunai Harian

Per hari; Maksimal 10 kali per tahun

IDR 1,000,000

IDR 2,000,000

IDR 3,000,000

Manfaat Santunan Meninggal Dunia

IDR 10,000,000

Manfaat Pengembalian Premi

Tidak terjadi klaim;

Akhir tahun ke 3, 6, 9

30% dari premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis selama 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir dan diterima oleh Penanggung

 

List Penyakit Kanker yang dilindungi

  1. Kanker Anus
  2. Kanker Saluran Empedu
  3. Kanker kandung kemih
  4. Kanker tulang
  5. Kanker otak
  6. Kanker payudara
  7. Kanker Serviks
  8. Kanker Kolorektal / usus besar
  9. Kanker endometrium / dinding rahim
  10. Kanker Kerongkongan
  11. Kanker Mata
  12. Kanker Lambung
  13. Kanker ginjal
  14. Leukemia / kanker darah
  15. Kanker hati
  16. Kanker Paru
  17. Kanker Kelenjar Getah Bening (Limfoma)
  18. Kanker Mulut
  19. Kanker Nasofaring
  20. Kanker ovarium
  21. Kanker pankreas
  22. Kanker Hipofisis / kelenjar pituitari
  23. Kanker prostat
  24. Kanker kelenjar ludah
  25. Kanker kulit
  26. Kanker Tulang Belakang
  27. Kanker Trakea
  28. Kanker testis
  29. Kanker Ureter
  30. Kanker Vagina

Pemegang Polis

Pemegang Mandiri Kartu Kredit

Tertanggung

Pemegang Polis sendiri atau suami/istri/anak dari Pemegang Polis.

Usia Tertanggung

Usia masuk dimulai dari 0 (15 hari) s.d 60 tahun dengan maksimum pertanggungan hingga 65 tahun.

Biaya Premi Asuransi

Premi yang berlaku akan disesuaikan dengan usia tertanggung pada setiap Ulang Tahun Polis berikutnya.

Masa Cooling Off

Pembatalan dan pengembalian premi dapat dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kalender setelah polis aktif

 

  • Premi dibayarkan menggunakan pendebetan secara rutin pada mandiri kartu kredit pemegang polis, dengan periode pembayaran bulanan.
  • Nasabah yang mengikutsertakan keluarga akan mendapatkan potongan premi sebesar 10% (anak atau pasangannya) sehingga tertanggung lebih dari 1 orang .
  • Pembayaran premi secara tahunan hanya membayar 10x premi bulanan.

 

Persyaratan Dan Ketentuan Asuransi

  1. Persyaratan Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini :
    1. Tertanggung berusia 0 (30 hari) – 60 tahun (ulang tahun terakhir)
    2. Pendaftaran Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini dilakukan melalui aktifitas “telemarketing”;
    3. Keikutsertaan dilakukan dengan konfirmasi yang dilakukan dengan Telemarketing diantaranya mengenai hal-hal di bawah ini :
      1. Informasi manfaat asuransi.
      2. Informasi biaya asuransi.
      3. Persetujuan dari nasabah mengenai keikutsertaan/pendaftaran produk asuransi.
      4. Persetujuan pembebanan biaya Premi dari Produk Asuransi.
      5. Pernyataan mengenai pihak yang menyediakan produk Asuransi.

     

  2. Kewajiban Pemegang Polis :
    1. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap.
    2. Membayar Premi sesuai dengan cara bayar sebelum atau pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Data Polis.
    3. Mempelajari isi Polis dalam waktu 14 hari kalender cooling off period (masa bebas lihat polis) untuk memastikan polis dapat aktif dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah.
    4. Apabila Premi tidak dibayarkan, maka akan terjadi risiko dimana klaim bisa tidak dibayarkan pada saat pengajuan.

     

  3. Keberatan dispute/sanggahan/Keluhan Pemegang Polis terhadap persetujuan keikutsertaannya ditetapkan sebagai berikut :
    1. Keberatan dispute/sanggahan/Keluhan dapat dilakukan Pemegang Polis dengan menghubungi customer contact center PT AXA Mandiri Financial Services nomor : 021-30058788 (atau nomor perubahannya);
    2. Pemegang polis menyangkal persetujuan yang diberikan melalui petugas Telemarketing dinyatakan benar apabila :
      1. Pemegang polis belum memberikan pernyataan persetujuan kepada petugas Telemarketing dan kemudian polis diterbitkan;
      2. Petugas Telemarketing tidak mengkonfirmasi hal-hal dibawah ini secara lengkap dan meyakinkan kepada Pemegang Polis :
        • Informasi maslahat asuransi;
        • Informasi biaya asuransi;
        • Persetujuan dari nasabah mengenai keikutsertaan/pendaftaran produk asuransi;
        • Persetujuan pembebanan biaya Premi dari produk asuransi.
    3. Atas sanggahan Pemegang Polis, PT AXA Mandiri Financial Services berkewajiban menyediakan bukti-bukti berupa voice recording system (VRS), pengiriman polis serta konfirmasi yang telah dilakukan (apabila ada) dan memberikan keputusan sanggahan diterima atau ditolak.
    4. Untuk setiap sanggahan yang diterima, seluruh Premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis wajib dikembalikan ke rekening Pemegang Polis.

Kepemilikan Sertifikat Polis

  • Untuk pengiriman Buku Polis akan dikirimkan melalui SMS/email, dengan cukup klik link yang dikirimkan, kemudian lakukan-download polisnya dan disimpan polisnya. Pastikan Handphone nasabah terhubung dengan jaringan internet.
  • Link dari SMS dan Email yang dikirimkan, agar segera diakses dalam 7 hari kalender sejak SMS/Email konfirmasi dikirimkan dan setelah 1 tahun link akan expired (tidak dapat diakses lagi).

Pengajuan Klaim

  1. Setiap pengajuan klaim pembayaran Manfaat Asuransi harus dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada Penanggung oleh Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis Berhalangan, maka yang berhak mengajukan adalah Termaslahat. Apabila Termaslahat Berhalangan, maka ahli waris dari Termaslahat yang sah menurut hukum yang berhak mengajukan klaim pembayaran Manfaat Asuransi.
  2. Apabila Termaslahat terdiri dari beberapa orang, maka salah seorang diantara Termaslahat tersebut dapat di tunjuk sebagai kuasa untuk mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
  3. Pengajuan klaim harus disertai dengan dokumen-dokumen asli yang diminta oleh Penanggung dalam kurun waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung keluar dari Rumah Sakit atau tanggal tagihan, mana yang paling akhir. Penanggung memiliki hak untuk meminta informasi tambahan untuk melakukan proses administrasi klaim. Apabila dokumen-dokumen klaim tidak dapat disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran klaim atas Polis ini.
  4. Apabila Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat, dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi telah memberikan keterangan yang tidak benar atau memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen sehubungan pengajuan klaim Manfaat Asuransi atau pengajuan klaim tidak sesuai dengan ketentuan Polis ini, maka Penanggung berhak untuk:
    1. Menolak untuk membayar Manfaat Asuransi;
    2. Mengakhiri Polis ini dan dengan demikian Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi apapun berdasarkan Polis ini serta tidak ada Premi yang akan dikembalikan oleh Penanggung;
    3. Mengajukan upaya dan tuntutan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk meminta kembali seluruh pembayaran Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung.
  5. Penanggung akan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut. Periode waktu diatas dimulai setelah dokumen – dokumen yang dibutuhkan sebagaimana termaksud dalam informasi dokumentasi klaim point 3.1 dan 3.2 dibawah ini diterima dengan lengkap oleh Penanggung.

 

Tata Cara Pembayaran Klaim

  1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka manfaat santunan meninggal dunia akan dibayarkan kepada Termaslahat sesuai ketentuan dalam Polis. Apabila Termaslahat meninggal dunia bersamaan dengan Tertanggung atau pada hari yang sama atau dinyatakan hilang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris Termaslahat yang sah menurut hukum dengan memberikan dokumen ahli waris yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila Penanggung telah membayarkan Manfaat Asuransi kepada ahli waris Termaslahat yang dianggap resmi tersebut, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi apapun kepada ahli waris lain Termaslahat yang dianggap resmi secara hukum yang mengajukan setelahnya.
  2. Pembayaran manfaat Rawat Inap dan manfaat Pengembalian Premi akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
  3. Pembayaran Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud pada Ayat ini akan dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Penanggung memberikan keputusan bahwa Manfaat Asuransi tersebut dapat dibayarkan dengan memperhatikan ketentuan Ayat 3 Pasal ini.
  4. Biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pembayaran Manfaat Asuransi, termasuk biaya transfer dan provisi, sepenuhnya menjadi beban pihak yang menerima pembayaran Manfaat Asuransi.

Dokumentasi Klaim

  1. Prosedur klaim dengan fasilitas pembayaran langsung (cashless):
    1. Pemegang polis dapat menikmati manfaat dari kemudahan-kemudahan pembayaran langsung untuk perawatan rawat inap yang memenuhi syarat di dalam direktori rumah sakit penanggung.
    2. Pemegang polis harus menggunakan rumah sakit yang tercatat dalam direktori rumah sakit. Direktori rumah sakit ini dapat dilihat di situs penanggung yaitu www.axa-mandiri.co.id.
    3. Pemegang polis atau tertanggung harus membawa kartu asuransi sebelum mendatangi rumah sakit yang termasuk dalam direktori rumah sakit dan menunjukkan kartu asuransi tersebut kepada petugas administrasi rawat-inap sebagai tanda kepesertaan.
    4. Penanggung akan menerbitkan surat jaminan (LOG) kepada pihak rumah sakit atas nama tertanggung jika kondisi medis memenuhi syarat. Biaya-biaya yang timbul yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perawatan akan ditanggung oleh tertanggung.
    5. Untuk keadaan gawat darurat perawatan rawat inap di rumah sakit yang tergabung dalam direktori rumah sakit, pemegang polis dapat menghubungi Hotline Claim 24 (dua puluh empat) jam penanggung yang tertera pada kartu asuransi tertanggung untuk bantuan lebih lanjut, kemudian penanggung akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk segera menerbitkan surat jaminan (LOG) jika kondisi medis memenuhi syarat.
    6. Jika perawatan itu membutuhkan penanganan darurat di rumah sakit, di mana pemegang polis tidak sempat untuk menghubungi penanggung terlebih dahulu, pemegang polis dapat meminta anggota keluarga untuk menghubungi penanggung sesegera mungkin dan memastikan, saat tertanggung sudah masuk rumah sakit, pihak rumah sakit diberikan kartu asuransi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) (bagi warga negara asing) pemegang polis agar rumah sakit dapat langsung menghubungi penanggung.
    7. Jika tertanggung memerlukan perawatan rawat inap untuk kondisi medis yang disetujui dan tertanggung dirawat di rumah sakit dengan harga kamar melebihi dari batas maksimum plan yang diambil yang tercantum di dalam tabel manfaat, maka manfaat perawatan rawat inap yang akan dibayarkan oleh penanggung mengacu pada ketentuan pasal 5 ayat 2 ketentuan umum ini

     

  2. Prosedur klaim penggantian (reimbursement) :
    1. Apabila perawatan rawat inap dan/atau rawat jalan yang dijalani oleh tertanggung dilakukan di rumah sakit di luar direktori rumah sakit, maka untuk pengajuan klaim Manfaat Rawat Inap dan/atau Manfaat Rawat Jalan, Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
      1. Formulir klaim yang telah dilengkapi (asli)
      2. Kuitansi/bukti pembayaran asli selama perawatan rawat inap dan/atau rawat jalan (asli)
      3. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan rawat inap dan/atau rawat jalan, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan rawat inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan)
      4. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama perawatan rawat inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan)
      5. Surat keterangan dokter untuk klaim perawatan rawat inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan)
      6. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh penanggung.

       

    2. Apabila tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) polis asuransi untuk kondisi medis yang sama, maka untuk pengajuan klaim Manfaat Santunan Tunai Harian, Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
      1. Formulir pengajuan klaim yang telah dilengkapi;
      2. Fotokopi Kuitansi/bukti pembayaran selama perawatan rawat inap yang telah dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan
      3. Fotokopi perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan rawat inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama perawatan rawat inap serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan rawat inap yang telah dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan
      4. Fotokopi hasil medis, laboratorium, catatan medis yang dilakukan selama perawatan rawat inap yang telah dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan
      5. Fotokopi surat keterangan dokter untuk klaim perawatan rawat inap dari dokter yang merawat yang telah dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan
      6. Surat penyelesaian pembayaran asuransi asli dari pihak lain/perusahaan asuransi lainnya (apabila terdapat koordinasi manfaat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ketentuan umum ini)
      7. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh penanggung.

     

  3. Dalam pengajuan klaim Manfaat Santunan Meninggal Dunia, Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Polis
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan /atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; (fotokopi)
    3. Surat kuasa asli dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermeterai cukup dan ditandatangani (apabila dikuasakan)
    4. Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli)
    5. Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari Rumah Sakit yang bersangkutan tentang sebab-sebab kematian (asli)
    6. Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir)
    7. Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir)
    8. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat
    9. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir)
    10. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir)
    11. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

 

Tidak ada dokumen yang harus diajukan oleh Pemegang Polis untuk pengajuan manfaat pengembalian Premi. Penanggung akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembayaran manfaat pengembalian Premi pada akhir Ulang Tahun Polis ke-3 (tiga) dan kelipatannya.

  1. Premi tanpa manfaat pengembalian premi

    Premi Bulanan

    Usia

    Pria

    Wanita

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    0-19

    150.000

    180.000

    220.000

    150.000

    180.000

    220.000

    20-29

    150.000

    180.000

    220.000

    150.000

    180.000

    220.000

    30-39

    200.000

    250.000

    300.000

    200.000

    250.000

    300.000

    40-44

    250.000

    350.000

    450.000

    300.000

    400.000

    500.000

    45-49

    400.000

    550.000

    650.000

    450.000

    600.000

    700.000

    50-54

    650.000

    900.000

    1,150.000

    700.000

    950.000

    1,200.000

    55-60

    950.000

    1,400.000

    1,800.000

    1,000.000

    1,500.000

    1,900.000

     

    Premi Tahunan

    Usia

    Pria

    Wanita

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    0-19

    1,500.000

    1,800.000

    2,200.000

    1,500.000

    1,800.000

    2,200.000

    20-29

    1,500.000

    1,800.000

    2,200.000

    1,500.000

    1,800.000

    2,200.000

    30-39

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    40-44

    2,500.000

    3,500.000

    4,500.000

    3,000.000

    4,000.000

    5,000.000

    45-49

    4,000.000

    5,500.000

    6,500.000

    4,500.000

    6,000.000

    7,000.000

    50-54

    6,500.000

    9,000.000

    11,500.000

    7,000.000

    9,500.000

    12,000.000

    55-60

    9,500.000

    14,000.000

    18,000.000

    10,000.000

    15,000.000

    19,000.000

     

  2. Premi dengan manfaat pengembalian premi

    Premi Bulanan

    Usia

    Pria

    Wanita

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    0-19

    200.000

    250.000

    300.000

    200.000

    250.000

    300.000

    20-29

    200.000

    250.000

    300.000

    200.000

    250.000

    300.000

    30-39

    300.000

    400.000

    500.000

    300.000

    400.000

    500.000

    40-44

    450.000

    600.000

    750.000

    500.000

    650.000

    800.000

    45-49

    650.000

    900.000

    1,150.000

    750.000

    1,000.000

    1,250.000

    50-54

    1,100.000

    1,500.000

    1,900.000

    1,200.000

    1,600.000

    2,000.000

    55-60

    1,700.000

    2,500.000

    3,300.000

    1,800.000

    2,600.000

    3,400.000

     

    Premi Tahunan

    Usia

    Pria

    Wanita

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    Plan A

    Plan B

    Plan C

    0-19

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    20-29

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    2,000.000

    2,500.000

    3,000.000

    30-39

    3,000.000

    4,000.000

    5,000.000

    3,000.000

    4,000.000

    5,000.000

    40-44

    4,500.000

    6,000.000

    7,500.000

    5,000.000

    6,500.000

    8,000.000

    45-49

    6,500.000

    9,000.000

    11,500.000

    7,500.000

    10,000.000

    12,500.000

    50-54

    11,000.000

    15,000.000

    19,000.000

    12,000.000

    16,000.000

    20,000.000

    55-60

    17,000.000

    25,000.000

    33,000.000

    18,000.000

    26,000.000

    34,000.000

  1. Nasabah dapat mengisi data pribadi nasabah melalui website Mandiri Kartu Kredit di link berikut bmri.id/axamkd
  2. Hubungi AXA Call Center 021-57977888