Perubahan Perhitungan Premi*

Mandiri Protection

*efektif 15 Agustus 2020

 

Apa yang dimaksud dengan Mandiri Protection?

Mandiri Protection adalah program perlindungan bagi Anda sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, Ketikdakmampuan Tetap Total, Ketidakmampuan Sementara Total atau Bonus Jika Tidak Ada Klaim (No Claim Bonus 20%).

Produk Mandiri Protection ini merupakan produk PT AXA Mandiri Financial Services.

 

Jelaskan lebih lanjut tentang Premi Mandiri Protection?

  1. Berapa biaya premi yang harus saya bayarkan?

    Premi Mandiri Protection yang harus dibayarkan secara bulanan adalah 0.55% dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung, yang turut meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada).

  2. Bagaimana metode pembayaran premi?

    Pembayaran premi akan dilakukan dengan metode pendebetan secara otomatis dari Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

  3. Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

    Pendebetan premi Mandiri Protection dilakukan secara bulanan di kartu kredit nasabah dan atas tagihan premi tersebut, pemegang kartu kredit wajib melakukan pembayaran tagihan setiap bulannya sebelum tanggal jatuh tempo tagihan.

  4. Apa akibatnya jika saya tidak membayar premi sampai batas waktu yang diberikan?

    Premi yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan, berakibat berakhirnya pertanggungan Mandiri Protection

 

Apa yang dimaksud dengan perubahan perhitungan premi?

Perhitungan premi dihitung berdasarkan seluruh total tagihan, termasuk tagihan pada bulan tersebut (meliputi seluruh biaya, denda, transaksi) dan sisa cicilan tagihan yang belum ditagihkan (jika ada).

 

Mengapa terjadi perubahan perhitungan premi?

Perhitungan premi mengalami perubahan karena yang menjadi uang pertanggungan pada saat peristiwa yang dipertanggungkan terjadi adalah berdasarkan saldo tagihan terakhir yang meliputi seluruh biaya, denda, dan pokok cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada). Perhitungan premi sebelumnya, hanya melindungi saldo tagihan atas transaksi yang sudah ditagihkan saja, sehingga tidak senilai dengan 100% dari saldo tagihan terakhir.

 

Apakah perbedaan perhitungan premi saat ini dengan yang sebelumnya?

Perhitungan premi existing dihitung berdasarkan tagihan pada bulan tersebut (sebelum tanggal cetak tagihan) namun tidak termasuk sisa pokok cicilan tagihan yang belum tertagih.

 

Apa saja yang menjadi komponen tagihan yang akan terhitung untuk premi?

Perhitungan premi dari tagihan yang meliputi biaya, denda dan sisa cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada). Sisa cicilan yang belum tertagih dihitung dari pokok cicilan, dan tidak termasuk dengan bunga cicilan (Power Installment/Power Cash).

 

Kenapa saya harus membayar lagi premi dari cicilan yang belum tertagih? Sedangkan saya akan dibebankan premi lagi jika cicilan tersebut jatuh ke tagihan?

Karena manfaat uang pertanggungan adalah saldo tagihan terhutang kartu kredit termasuk cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) maka premi yang dibayarkan diperhitungkan juga dari sisa pokok cicilan tagihan yang belum tertagih. Premi mandiri protection dibayarkan setiap bulan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko meninggal dunia, cacat sementara atau cacat total.

 

Apakah semua sisa cicilan akan terhitung premi Mandiri Protection?

Semua sisa cicilan akan dihitung untuk premi Mandiri Protection termasuk Power Buy, Power Cash, Power Installment dan Merchandising (Umroh).

 

Apa channel Informasi perubahan premi Mandiri Protection?

Melalui sms blast, email blast. Pada sms dan email blast, akan terdapat link bmri.id/manpro2, yang berisi informasi mengenai perubahan cara perhitungan premi Mandiri Protection.

Wording sms :

“Penyesuaian premi Mandiri Protection dgn rate 0.55%, akan dihitung dr total tagihan Mandiri Kartu Kredit tertanggung tmt 15 Agustus 2020. Info: bmri.id/manpro2”

 

Bagaimana ilustrasi perhitungan premi Mandiri Protection?

Contoh :

Renata mengikuti mandiri protection. Tagihan mandiri kartu kredit Renata dengan tanggal cetak tanggal 21 April 2020 terdiri dari :

  1. Jumlah tagihan yang akan tercetak pada tanggal 21 April (sebelum pembebanan premi Mandiri protection)* adalah Rp 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  2. Rincian cicilan yang dimiliki nasabah :

    Keterangan

    Merchant

    Tenor Cicilan yg sudah tertagih

    Tenor Cicilan yg belum tertagih

    Nominal Transaksi

    Nominal cicilan pokok per bulan

    Cicilan 1

    i-Box

    9 dari 18

    10 dari 18

    Rp. 13.500.000,-

    Rp 750.000,-

    Cicilan 2

    Tokopedia

    7 dari 12

    8 dari 12

    Rp. 1.800.000,-

    Rp 150.000,-

    Cicilan 3

    Traveloka

    2 dari 3

    3 dari 3

    Rp. 1.050.000,-

    Rp 350.000,-

    Cicilan 4

    Power Cash

    4 dari 6

    5 dari 6

    Rp. 3.000.000,-

    Rp 500.000,-

     

  3. Perhitungan premi Mandiri Protection dari sisa cicilan tagihan :

    Keterangan

    Merchant

    Tenor Cicilan yg belum tertagih

    Perhitungan sisa cicilan

    Sisa Cicilan yg belum tertagih

    Cicilan 1

    i-Box

    9 dari 18

    9 x Rp 750.000,-

    Rp 6.750.000,-

    Cicilan 2

    Tokopedia

    5 dari 12

    5 x Rp 150.000,-

    Rp 750.000,-

    Cicilan 3

    Traveloka

    1 dari 3

    1 x Rp 350.000,-

    Rp 350.000,-

    Cicilan 4

    Power Cash

    2 dari 6

    2 x Rp 500.000,-

    Rp 1.000.000,-

    Total Tagihan

    Rp 8.850.000,-

     

  4. Premi Mandiri Protection :

    Rp 15.000.000,- + Rp 8.850.000,- = Rp 23.850.000,- x 0,55% = Rp 131.175,-

     

  5. Jika terdapat angka di belakang koma maka akan di-round up ke atas
  6. Maka jumlah tagihan nasabah pada cetak tagihan pada tanggal 21 April 2020 menjadi :



 

Kapan mulai berlaku perubahan perhitungan premi yang baru?

Perhitungan premi baru akan mulai sejak tanggal 15 Agustus 2020.

 

Bagaimana cara pembatalan mandiri protection

Pengajuan Pembatalan Mandiri Protection dapat ditujukan melalui mandiri call 14000.