Program Powercash di Livin' by Mandiri
Program kartu kredit bagi nasabah terpilih untuk mencairkan dana tunai dari kartu kredit ke rekening mandiri dengan biaya dan bunga ringan serta tenor hingga 36 bulan melalui Livin’ by Mandiri.
No |
Question |
Answer |
1 |
Apa itu Power Cash |
Power Cash merupakan program yang memberikan kemudahan berupa penyediaan dana tunai dari Mandiri Kartu Kredit ke rekening tabungan atau giro, yang pelunasannya dapat dicicil sesuai jangka waktu cicilan yang tersedia.
|
2 |
Siapa saja nasabah yang dapat mengajukan Power Cash melalui Aplikasi Livin’? |
Untuk saat ini, hanya Nasabah yang dipilih oleh Bank Mandiri yang dapat mengajukan Power Cash. |
3 |
Berapa limit pinjaman yang dapat Saya terima? |
Limit pinjaman yang dapat diterima oleh Nasabah adalah sampai dengan 50% dari sisa limit Kartu Kredit atau Rp 500.000.000, yang mana nilai paling rendah. |
4 |
Apakah Saya bisa mendapatkan nilai pinjaman sama persis seperti yang diinformasikan pada Aplikasi Livin’? |
Jumlah nilai pinjaman yang nantinya diterima oleh bisa persis seperti yang diinformasikan pada Aplikasi New Livin’. |
5 |
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman Power Cash melalui Livin’ di Bank Mandiri? |
Tidak perlu melampirkan dokumen apapun saat proses pengajuan. |
6 |
Apakah Saya bisa mengajukan Power Cash dengan Joint Income di New Livin’? |
Joint income adalah penggabungan nominal gaji suami dan istri. Untuk saat ini, nasabah tidak bisa mengajukan Power Cash dengan joint income lewat Aplikasi New Livin’.
|
7 |
Jenis tabungan apa saja yang dapat dijadikan sebagai rekening pencairan dana Power Cash?
|
Untuk saat ini, jenis tabungan yang diperbolehkan yaitu: a. Mandiri Tabungan b. Mandiri Tabungan Bisnis c. Mandiri Tabungan Mitra Usaha d. Mandiri Tabungan TKI e. Tabunganku f. Rekening Giro
|
8 |
Apakah rekening USD saya dapat dijadikan rekening pencairan dana Power Cash? |
Saat ini dana Power Cash hanya dapat dicairkan ke rekening IDR. |
9 |
Berapa lama proses permohonan Saya diproses dan dicairkan?
|
Proses pencairan dana pinjaman yang diajukan melalui Aplikasi New Livin’ akan diproses maksimal dalam 24 jam. Apabila dalam 24 jam Nasabah calon debitur belum mendapatkan informasi mengenai pengajuan Power Cash yang dilakukan, nasabah dapat menanyakan status permohonan ke Call Center 14000.
|
10 |
Bagaimana Saya dapat mengetahui pinjaman Power Cash Saya sudah sampai mana prosesnya?
|
Nasabah calon debitur dapat melihat di menu Pesan atau Inbox yang ada di Aplikasi New Livin’. Di sana nasabah dapat menemukan informasi dan status pengajuan Power Cash yang sedang berjalan. Nasabah secara berkala juga akan menerima informasi status pengajuan melalui email yang terdaftar. |
11 |
Apabila Saya sudah mengajukan pinjamanan ke Bank Mandiri, apakah dapat membatalkan pengajuan tersebut?
|
Jika pengajuan sudah terkirim diAplikasi New Livin’, maka nasabah tidak dapat membatalkan pengajuan pinjaman.
|
12 |
Bagaimanakah agar saya dapat melihat status pengajuan dan pencairan? |
Saat ini status pengajuan dan pencairan Power Cash dapat dilihat di Aplikasi New Livin’. Apabila pengajuan ditolak, nasabah dapat menanyakan penjelasan lebih lanjut ke Call Center 14000. |
13 |
Apakah Saya bisa mengajukan Power Cash berulang kali di hari yang sama melalui New Livin’? |
Saat ini pengajuan Power Cash dibatasi maksimum 1 kali per hari Pengajuan yang sifatnya gagal tetap dihitung.
|
14 |
Bagaimana cara Saya melakukan angsuran pembayaran? |
Untuk melakukan angsuran pembayaran Power Cash, nasabah harus menyediakan dana sejumlah angsuran berjalan dan membayar Kartu Kredit sesuai dengan tagihan yang tertulis diAplikasi New Livin’. |
15 |
Apakah saya boleh melakukan pelunasan Power Cash dipercepat? |
Boleh, pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok hutang Power Cash Nasabah, ditambahkan dengan bunga Power Cash pada bulan tersebut. |
Jika tidak memiliki Livin' by Mandiri, kunjungi bmri.id/livin.
Hubungi Mandiri Call 14000
© Copyright Bank Mandiri 2017 - 2023, All Rights Reserved.
Sesuai dengan peraturan bank indonesia No. 14/2/PBI/2012 dan surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP mengenai Penyelengaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Mohon kesediaan Anda meluangkan waktu untuk memperbarui data Anda melampirkan dokumen pendapatan Anda (slip gaji terakhir atau copy SPT 1721/A1/A2 Atau SPT 1770) yang terkini kepada kami.
Anda dapat memperbaharui data anda pada website mandirikartukredit.com dan dokumen pendapatan Anda dapat diemail ke Pengkiniandatacard@Bankmandiri.co.id
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Mandiri call 14000