Syarat & Ketentuan

Tampak Muka
Tampak Belakang
  1. Chip
    Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia (cryptogram) yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.

  2. Nomor Kartu
    Nomor kartu kredit Anda terdiri dari 16 angka. Hindarilah untuk memberikan nomor kartu kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu kredit.

  3. Nama Anda
    Pastikan nama Anda tercetak dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Kartu kredit hanya dapat digunakan oleh nama yang tercetak pada kartu.

  4. Logo Partner
    Bank Mandiri sebagai penerbit kartu kredit dapat bekerja sama dengan partner tertentu dengan menampilkan logo partner pada sisi depan kartu kredit.

  5. Logo MasterCard
    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima di seluruh tempat usaha yang memasang logo MasterCard.

  6. Logo Visa
    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima di seluruh tempat usaha yang memasang logo VISA.

  7. Logo JCB
    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima di seluruh merchant yang memasang logo JCB.

  8. Pita Magnetik
    Di dalam pita magnetik ini tercantum data-data penting yang akan membantu proses otorisasi atau pengambilan uang tunai. Untuk menjaganya agar tidak rusak, saat menyimpan kartu Anda, hindari dan jauhkanlah dari benda-benda yang mengandung medan magnet atau benda yang dapat menggores pita magnetik tersebut.

  9. Kolom Tanda Tangan
    Bubuhkanlah segera tanda tangan Anda pada kolom ini dengan menggunakan bolpoin. Hal ini untuk menjamin bahwa hanya tanda tangan Anda saja yang sah digunakan untuk pemakaian kartu.

  10. Logo PLUS
    Merupakan logo yang menandakan bahwa selain di ATM yang berlogo VISA, kartu kredit Anda juga dapat digunakan untuk menarik uang tunai di ATM yang berlogo PLUS.

  11. Logo Cirrus
    Merupakan logo yang menandakan bahwa selain di ATM yang berlogo JCB, kartu kredit Anda juga dapat digunakan untuk menarik uang tunai di ATM yang berlogo Cirrus.

  1. Mandiri Kartu Kredit adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, yang telah mendapatkan ijin/lisensi dari Prinsipal dengan pemakaian logo prinsipal yang tercetak pada kartu kredit, atas nama pemegang kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
  2. Biaya Administrasi adalah biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan Mandiri Kartu Kredit, termasuk denda, iuran tahunan dan biaya pelayanan pembayaran. Untuk jenis dan besarnya biaya yang lengkap dapat dilihat pada www.mandirikartukredit.com
  3. Bunga adalah beban biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu dengan kondisi tertentu.
  4. Lembar tagihan adalah pemberitahuan kepada Pemegang Kartu yang berisi catatan atas rincian transaksi kartu kredit utama dan/atau kartu tambahan (bila ada) untuk masa satu bulan (dari tanggal penagihan bulan sebelumnya ke tanggal penagihan bulan berikutnya).
  5. Masa Berlaku (valid thru) adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak kartu kredit
  6. Pagu kredit adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mandiri untuk masing-masing rekening kartu kredit, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  7. Pagu kredit gabungan adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mandiri untuk semua rekening kartu kredit, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  8. Pedagang (Merchant) adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit.
  9. Pemegang kartu kredit adalah Anda, nasabah yang telah mendapatkan persetujuan fasilitas kredit dalam bentuk kartu dan namanya tercantum di dalam fisik kartu tersebut. Pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah atas Mandiri Kartu Kredit
  10. Penerbit kartu kredit adalah Bank Mandiri dengan/tanpa bekerjasama dengan pihak lain.
  11. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor sandi Pribadi yang berupa rangkaian angka yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri untuk setiap rekening kartu kredit Pemegang Kartu, yang dapat digunakan untuk semua transaksi pembelajaan, penarikan tunai atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank Mandiri.
  12. Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan system dan/atau jaringan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang bekerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  13. Tanggal penagihan adalah tanggal diterbitkannya lembar tagihan.
  14. Tanggal jatuh tempo adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan atas penggunaan kartu kredit.
  15. Transaksi Luar Negeri adalah transaksi dimana kode Negara merchant tempat Anda berbeda dengan kode Negara penerbit kartu kredit Anda. Transaksi kartu dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku pada bank saat transaksi tersebut diterima oleh Bank

1. Cara Aktivasi melalui Livin’ by Mandiri
Fitur ini memungkinkan nasabah untuk melakukan aktivasi sekaligus melakukan pembuatan PIN Kartu Kredit langsung melalui Livin’ by Mandiri. Langkah Aktivasi di Livin’ by Mandiri:

  1. Nasabah melakukan login ke Livin’ by Mandiri
  2. Pada Home Page, pilih kartu yang akan diaktivasi
  3. Masuk kepengaturan kartu, pilih ‘aktifkan’
  4. Masukkan CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu)
  5. Buat PIN kartu kredit yang diinginkan

Nasabah akan menerima konfirmasi Kartu aktif dinotifikasikan ke Inbox Livin’ by Mandiri, Email & SMS nasabah yang terdaftar di system Bank Mandiri



2. Cara Aktivasi melalui SMS 83355
Aktifkan dan buat PIN kartu kredit melalui SMS ke 83355, ketik:

CC ACT [4 digit akhir kartu] [4 digit kode aktivasi] [6 digit PIN yang diinginkan]

Contoh:

CC ACT 2836 8275 000001

Keterangan:

- Kode aktivasi berupa 4 (empat) digit angka terdapat pada Lembar Kartu

  1. Fitur ubah PIN Kartu Kredit Via Livin' by Mandiri
    Ikuti langkah-langkah dibawah ini:
  2. SMS 83355

    Buat/ubah PIN melalui SMS ke 83355, ketik:

    CC PIN [4 digit akhir kartu] [tgl lahir dg format ddmmyyyy] [6 digit PIN yang diinginkan]

    Contoh:

    CC PIN 2836 25031980 000001

     

  3. Buat / Ubah PIN melalui 14000

    - OTPCC

    Buat/ubah PIN dengan cara kirim SMS ke 83355, ketik:
                  OTPCC [16 digit nomor kartu]
                  Contoh:

                  OTPCC 414931300062937

    Setelah mendapatkan reply SMS dari 83355 berisi kode OTP, lanjutkan aktivasi PIN melalui mandiri call: 
    a. Hubungi mandiri call 14000, masukkan nomor kartu kredit dan tanggal lahir
    b. Tekan 3 untuk pembuatan PIN kartu kredit
    c. Masukkan kode OTP danbuat 6 digit PIN sesuai keinginan, kemudian konfirmasi PIN tersebut

    - Agent Call Center

    Buat/ubah PIN dengan cara menghubungi mandiri call 14000, staff bank mandiri akan memandu pembuatan PIN kartu kredit

  1. Mandiri Kartu Kredit wajib ditandatangani oleh dan hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Anda. Kartu kredit tidak dapat dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau ketidakhati-hatian Pemegang Kartu, atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Anda adalah merupakan beban dan tanggung jawab Anda sepenuhnya.

     

  2. Mandiri Kartu Kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan di Pedagang (merchant) baik melalui mesin EDC atau secara online dan Tarik Tunai di kantor cabang dan ATM Bank Mandiri atau jaringan ATM Bank lain, dengan pengenaan biaya administrasi. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tunai (cash advance) pada Merchant.

     

  3. Khusus transaksi secara online :
    1. Apabila Anda menggunakan Mandiri Kartu Kredit untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Anda setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Mandiri Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank Mandiri telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Mandiri Kartu Kredit.
    2. Anda bertanggung jawab atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Anda atau pihak yang diberikan wewenang oleh Anda, dan terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi.
    3. Bank Mandiri berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank Mandiri meragukan keaslian atau apabila menurut Bank Mandiri transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank Mandiri.

     

  4. Bank Mandiri dapat membatalkan penggunaan kartu sebelum masa berlaku kartu yang tertera pada kartu berakhir berdasarkan pertimbangan dan Bank akan mengirimkan pemberitahuan tertulis.

     

  5. Dalam hal terjadi kerusakan pada kartu kredit atas sebab-sebab apa pun, maka Anda dapat meminta penggantian kartu yang rusak dengan biaya sebagaimana ditentukan oleh Bank, meskipun masa berlaku kartu tersebut belum habis.

     

  6. Transaksi luar negeri dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang erlaku pasa bank saat transaksi tersebut diterima oleh bank.
  1. Bank Mandiri setiap bulannya akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Tagihan melalui pos atau melalui email ke alamat Anda yang tercatat dalam sistem Bank Mandiri, sesuai dengan pilihan Anda.

     

  2. Semua transaksi yang dilakukan oleh Anda akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Anda setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing.

     

  3. Anda wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

     

  4. Anda akan dikenakan bunga apabila
    1. Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan kartu kredit
    2. Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan kartu kredit (tidak penuh)
    3. Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
    4. Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)
  1. Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari Saldo Terhutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar. Bila Saldo Terhutang melebihi pagu kredit Anda, maka kelebihan tersebut akan ditambahkan pada Pembayaran Minimum yang akan jatuh tempo. Apabila Anda belum membayar seluruh Pembayaran Minimum bulan lalu, jumlah tersebut akan ditambahkan juga pada Pembayaran Minimum Anda yang akan jatuh tempo.
  2. Pemegang kartu wajib membayarkan tagihan pada kartu utama dan kartu tambahan dalam pembayaran terpisah sesuai denan masing-masing nomor kartu kredit.

  3. Seluruh informasi yang Anda butuhkan mengenai pembayaran minimum, tanggal cetak, tanggal jatuh tempo, tanggal transaksi, tanggal pembukuan, pagu kredit, total pagu kredit, sisa pagu kredit, total sisa pagu kredit, kualitas kredit, Livin'poin, bunga pembelanjaan, dan batas penarikan tunai Anda akan tercantum pada Lembar Tagihan.

  4. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak 1 Januari 2021, Anda akan dikenakan pembebanan bea materai atas penerbitan lembar tagihan/billing statement dengan perincian
    Jumlah pembayaran Biaya materai
    < Rp 250.000,- -
    Rp 250.000 - Rp 1.000.000,- -
    Rp 1.000.000,- Rp 5.000.000,- -
    > Rp 5.000.000,- Rp 10.000,-
    1. Mandiri ATM, melalui menu:

      Pembayaran → Kartu Kredit → Bank Mandiri → Masukkan 16 digit nomor kartu kredit Anda

    2. Livin' by Mandiri, melalui menu:

      Pembayaran → Buat Pembayaran Baru → Kartu Kredit →Masukkan 16 digit nomor kartu kredit Anda → Masukkan jumlah pembayaran → masukkan MPIN

    3. Kantor Cabang Bank Mandiri

      Pembayaran tagihan kartu kredit melalui teller kantor cabang Bank Mandiri

    4. Direct Debit Instruction:

      Daftarkan diri Anda di kantor cabang terdekat. Fasilitas ini tidak dikenakan biaya.

      Anda dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu

    1. Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Pembayaran dari bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
      • Nama yang tercantum pada kartu kredit Anda
      • 16 digit nomor kartu kredit Anda, dan
      • nominal pembayaran

      pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank Mandiri, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

  5. Anda akan dikenakan pembebanan bea materai atas penerbitan Lembar Tagihan/billing statement yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. Apabila tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit bertepatan dengan hari libur, maka nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan di hari kerja pertama berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan
  1. Kartu kredit Anda harus selalu berada dalam pengawasan Anda dan tidak boleh dipindahtangankan, termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun.

     

  2. Jaga kerahasiaan PIN Anda, kami sarankan untuk:
    1. Menghafal PIN Anda
    2. Tidak menggunakan kombinasi PIN yang mudah ditebak
    3. Tidak memberitahukan PIN Anda kepada siapapun, termasuk kepada petugas bank.

     

  3. Tidak memberitahukan informasi data pribadi mengenai kartu kredit Anda, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka dibelakang kartu, ataupun limit kartu kredit Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.

     

  4. Tidak memberikan kartu kredit Anda kepada pihak lain karena Bank Mandiri tidak pernah mengirimkan petugas atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil kartu kredit Anda, dengan alasan apapun termasuk untuk penggantian kartu, kenaikan limit kartu atau penawaran produk/hadiah.

     

  5. Apabila bertransaksi di merchant, pastikan staff merchant dimana Anda bertransaksi langsung membawa kartu Anda ke kasir dan pastikan kartu Anda tidak tertinggal.

     

  6. Sebelum menandatangani sales draft, pastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi yang Anda belanjakan.
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan sanggahan mengenai kesalahan transaksi dalam Lembar Tagihan dengan cara:
    1. Mengirimkan surat pengajuan melalui email ke mandiricare@bankmandiri.co.id atau mengisi formulir sanggahan di kantor cabang Bank Mandiri terdekat

       

    2. Sanggahan transaksi diterima paling lamat 30 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan

       

    3. Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah
      • nama dan nomor kartu kredit
      • rincian transaksi dan jumlah yang disanggah
      • tanggal transaksi
      • alasan sanggahan transaksi
      • tanda tangan sesuai pada kartu

     

  2. Bank berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya. Hasil investigasi tersebut merupakan sepenuhnya keputusan bank dan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu secara tertulis. Lama waktu proses pemeriksaan hingga keputusan atas transaksi yang disanggah sesuai dengan standar prinsipal kartu kredit. Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi Bank bahwa transkasi yang disanggah disebabkan karena kelalaian dan/atau dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang kartu bersedia didebet kembali sesuai dengan jumlah tagihan beserta biaya, bunga dan denda.

     

  3. Bank Mandiri tidak bertanggungjawab mengenai keluhan klaim atas barang atau jasa yang diberikan oleh merchant yang diperoleh dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit. Setiap klaim harus selalu diselesaikan langsung oleh merchant yang berhubungan dan tidak ada klaim atas merchant yang dapat dikompensasi kepada Bank Mandiri.

Apabila terjadi perubahan data seperti alamat atau nomor telepon, segera perbaharui melalui:

  1. Mandiri call 14000 (24 jam)
  2. Email ke mandiricare@bankmandiri.co.id
  1. Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu kredit Anda ke mandiri call 14000 (24 jam) dan lakukan pemblokiran kartu di Livin'by mandiri. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh Bank Mandiri

     

  2. Apabila terjadi penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit di ATM yang keabsahan transaksinya di verifikasi berdasarkan PIN kartu kredit, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas tagihan tersebut.

     

  3. Bank Mandiri akan menerbitkan kartu kredit baru setelah mendapatkan laporan secara lisan/tertulis atas kehilangan/kecurian kartu kredit.
Keterangan Mandiri Kartu Kredit
Bunga Retail 1,75%*
Bunga Penarikan Tunai 1,75%*
Pembayaran Minimum 5% dari jumlah tagihan/ Rp 50.000 mana yang lebih besar**
Biaya Pengambilan Uang Tunai 6% dari transaksi atau Rp 100.000,-
Biaya Keterlambatan Pembayaran 1% dari jumlah tagihan maksimum Rp 100.000,-**
Biaya Pelampauan Batas Kredit Rp 150.000,-
Biaya Kenaikan Batas Kredit Gratis
Biaya Cetak Lembar Tagihan Rp 20.000,-***
Biaya Cetak Salinan Tagihan Rp 20.000,-***
Biaya Pembayaran:

Tunai

Direct Debit

ATM Mandiri/e-banking

Transfer dari bank lain

 

Rp 25.000,-

Gratis

Gratis

Sesuai Biaya Transfer Bank

Penggantian Kartu Rp 50.000,-
Biaya SMS Notifikasi/bulan Rp 7.500,-***
*) berlaku sejak 1 Juli 2021
**) berlaku hingga 30 Juni 2023
***) berlaku sejak 8 Agustus 2022

 

 

 

  1. Lancar

    Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah dilakukan pembayaran yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.

     

  2. Dalam Perhatian Khusus

    Kualitas kredit yang menunjukkan bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran kartu kredit Anda antara 1-90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo.

     

  3. Kurang Lancar

    Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran antara 91-120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo.

     

  4. Diragukan

    Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran antara 121-180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo.

     

  5. Macet

    Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Pelunasan segera atas tagihan yang tertunggak akan memperbaiki status pada data debitur di Bank Indonesia.

  1. Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Mandiri kartu kredit sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.

     

  2. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank Mandiri, antara lain: website www.mandirikartukredit.com, lembar tagihan melalui surat/email, mandiri call 14000 (24 jam), mandiri SMS, Livin' by Mandiri, atau media lainnya.

     

  3. Dalam hal timbulnya kerugian yang dialami oleh Anda, yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan kartu kredit, maka Anda dapat menghubungi mandiri call 14000 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal sejak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank Mandiri berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 42 (empat puluh dua) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Menyimpan Mandiri Kartu Kredit sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada bank mandiri apabila mandiri Kartu Kredit milik Anda hilang atau dicuri.

     

  2. Menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu

     

  3. Bertanggungjawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Mandiri Kartu Kredit yang telah dilaporkan ke Bank Mandiri sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.

     

  4. Membayar tagihan atas pembelanjaan dan penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada), sekurang-kurangnya 5%* dari Jumlah Tagihan (Pembayaran Minimum) paling lambat pada tanggal jatuh tempo.

     

  5. Memberikan data terbaru untuk kemudahan akses informasi dan fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri.

     

  6. Membayar Bunga dan Biaya Administrasi (termasuk denda) yang timbul sehubungan dengan pemakaian kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada) paling lambat pada tanggal jatuh tempo.

     

  7. Memberitahukan kepada Bank Mandiri apabila terdapat perubahan alamat penagihan. Bank tidak bertanggungjawab atas keterlambatan penerimaan surat menyurat termasuk tagihan Mandiri Kartu Kredit jika hal ini disebabkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan tersebut..

     

  8. Apabila Anda Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis mas kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka Anda berjanji untuk melunasi semua tagihan kartu kredit yang tersisa dan mengembalikan kartu kreditnya dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.

     

  9. Memberikan kepada Bank Mandiri keterangan-keterangan, dokumentasi-dokumentasi atau catatan-catatan lainnya yang menyangkut penggunaan kartu, sebagaimana diperlukan oleh Bank dari waktu ke waktu
  1. Meminta, melakukan verifikasi dan menyimpan informasi serta dokumen indentitas dari setiap Pemegang Kartu dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

     

  2. Memberikan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir pengajuan Mandiri Kartu Kredit, dokumen pendukungnya atau perubahannya kepada partner/ pihak ketiga/ pihak terafiliasi yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, dalam proses identifikasi dan verifikasi, penerapan manajemen risiko Bank, pemberian layanan, pengalihan, dan penagihan.


  3. Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

     

  4. Menyesuaikan limit kartu apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi yang dilarang, menggunakan kartu tidak sesuai peruntukannya, dan/atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri.

     

  5. Melakukan downsell/upsell terhadap kartu kredit sesuai hasil analisa Bank Mandiri

     

  6. Mengubah seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis kartu kredit sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis.

     

  7. Memblokir/membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri antara lain karena:
    1. meninggal dunia;
    2. Pemegang Kartu mengajukan permohonan penutupan fasilitas kredit;
    3. diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana maupun perdata dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan transaksi gesek tunai di merchant;
    4. memiliki catatan rekening yang tidak baik;
    5. menerima laporan dari Pemegang Kartu untuk dilakukan pemblokiran dengan alasan hilang/dicuri;
    6. status/kualitas kredit mengalami penuruan menjadi Kurang Lancar, Diragukan, dan/atau Macet;
    7. melakukan transaksi yang dilarang atau menggunakan kartu tidak sesuai untuk peruntukannya;
    8. perintah instansi atau lembaga Pemerintah atau peradilan yang berwenang; dan/atau
    9. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri selaku penerbit kartu kredit.

     

  8. Tidak menerbitkan kembali kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak pembayaran Total Tagihan dan Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo tersebut.

     

  9. Menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran Mandiri Kartu Kredit kepada Pihak Lain yang bekerjasama dengan Bank Mandiri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, apabila kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas Macet.

     

  10. Memberikan data Pemegang Kartu sebagaimana telah disampaikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir aplikasi kartu kredit, dalam rangka pengalihan dan/atau penagihan dari Bank Mandiri kepada pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri.

     

  11. Memindahkan saldo terhutang atas kartu kredit kepada pihak ketiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku

     

  12. Apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk memblokir dan/atau mendebet atau mencairkan dana Pemegang Kartu di rekening giro, tabungan atau jenis simpanan lainnya yang ada di Bank Mandiri baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Mandiri.

     

  13. Dalam hal Pemegang Kartu jatuh pailit, bangkrut, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, Bank Mandiri akan tetap melakukan penagihan atas seluruh kewajiban dari Pemegang Kartu terkait dengan penggunaan kartu utama, kartu tambahan, dan atau kewajiban lainnya kepada penanggung, penjamin, kurator, pengampu ahli warisnya untuk bertanggung jawab menyelesaikan tagihan dan/atau tunggakan Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

  14. Melakukan tindakan koreksi berupa pendebitan rekening kartu kredit yang menerima pembayaran dalam hal terdapat kesalahan pembayaran tagihan kartu kredit oleh pemegang kartu dan/atau pihak yang melakukan pembayaran

     

  15. Melakukan penawaran produk/program/layanan/tujuan komersial lainnya melalui sarana telekomunikasi pribadi kepada nasabah via telepon/handphone, atau SMS/MMS, atau email, dengan tetap memberikan kesempatan memilih bagi Anda untuk melakukan perubahan atas persetujuan tersebut dengan menghubungi Mandiri Call 14000.

     

  1. Menginformasikan fitur/manfaat/tagihan/promosi/informasi lainnya melalui media yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri

     

  2. Menyampaikan tagihan kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah

     

  3. Memproses sanggahan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

     

  4. Memproses pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Kartu dan menginformasikan hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada kesempatan pertama

     

  5. Mencatat dan membukukan seluruh transaksi yang terjadi dengan menggunakan kartu kredit ke dalam masing-masing rekening untuk disampaikan melalui Lembar Tagihan

     

  6. Melaporkan informasi kualitas kredit dan data Pemegang Kartu ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai ketentuan regulator

     

  1. Kartu kredit Anda akan secara otomatis diperpanjang. Apabila ingin mengakhiri fasilitas kredit tersebut ajukan kepada bank paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir dan penutupan akan diproses setelah kewajiban tagihan diselesaikan.

     

  2. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui mandiri call 14000 (24 jam) atau seluruh kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

     

  3. Setelah penutupan kartu pastikan menggunting kartu kredit Anda pada bagian pita magnetik dan chip kartu.

Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk kartu kredit yang terdapat dalam buku Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Anda telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri. Apabila Anda tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi mandiri call 14000 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan kartu kredit.