- Pertanyaan: Apabila saya tidak mau dikenakan Fee apakah ada alternatif cicilan yang lain?
Jawaban: Nasabah yang tidak berkenan dikenakan cicilan PowerBuy bisa menggunakan fitur Power Installment melalui Livin’ by Mandiri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk fitur tersebut
- Pertanyaan: Transaksi seperti apa saja yang akan dikenakan Installment Fee?
Jawaban: Transaksi yang akan dikenakan antara lain transaksi cicilan melalui EDC Bank Mandiri dan transaksi melalui aplikasi online e-commerce
- Pertanyaan: Apakah biaya Installment Fee dikenakan pada saat transaksi di EDC?
Jawaban: Tidak, nasabah akan dikenakan biaya pada billing statement setelah transaksi PowerBuy berhasil
- Pertanyaan: Apakah nominal transaksi atau tenor yang diambil mempengaruhi biaya Installment Fee?
Jawaban: Tidak, Installment Fee dikenakan sama sebesar Rp10.000,- (tidak dibedakan nominal dan tenor cicilan)
- Pertanyaan: Apakah ada pemberitahuan atau notifikasi pengenaan biaya yang diterima nasabah?
Jawaban: Informasi biaya akan tercantum pada Statement Billing yang diterima nasabah dan bisa dicheck melalui Livin' by Mandiri
- Pertanyaan: Apabila terdapat pembatalan transaksi PowerBuy dan nasabah masih tertagih Installment Fee, apakah bisa diajukan pengembalian biaya?
Jawaban: Bisa, apabila terdapat pembatalan transaksi PowerBuy dari nasabah atau merchant, dapat diajukan pengembalian biaya Installment Fee
- Pertanyaan: Apabila ada transaksi PowerBuy sebelum 1 November 2026, apakah akan dikenakan Installment fee?
Jawaban: Tidak dikenakan, biaya installment fee berlaku efektif mulai transaksi PowerBuy 1 November 2026 dan berlaku setelahnya.