SYARAT DAN KETENTUAN MANDIRI TRAVELOKA POIN




Mandiri Traveloka Poin adalah program pemberian poin atas transaksi dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit Traveloka, yang dikelola oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) dan PT Trinusa Travelindo (“Traveloka”) dalam rangka meningkatkan loyalitas pemegang Mandiri Kartu Kredit Traveloka (“Pemegang Kartu” atau “Anda”). Poin diberikan dalam bentuk Traveloka Poin yang dapat digunakan pada situs www.traveloka.com dan aplikasi mobile Traveloka (“Platform”), sehingga penggunaan Traveloka Poin di Platform tunduk pada syarat penggunaan Traveloka Poin yang ditetapkan oleh Traveloka berikut Syarat Penggunaan Traveloka Poin  

Dengan menggunakan Mandiri Kartu Kredit Traveloka dan berpartisipasi dalam Mandiri Traveloka Poin, maka Pemegang Kartu telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Mandiri Traveloka Poin yang ditetapkan di bawah ini serta syarat dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Mandiri Kartu Kredit Traveloka, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Mandiri Kartu Kredit secara umum Ketentuan Kartu Kredit dan Syarat Penggunaan Traveloka Poin.

  • Pemegang Kartu berhak mendapatkan Traveloka Poin atas transaksi yang menggunakan Mandiri Kartu Kredit Traveloka (“Kartu Kredit”), baik di dalam maupun di luar Platform.
  • Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi retail di dalam dan luar negeri, baik online maupun offline, dan tidak termasuk transaksi cicilan.
  • Transaksi menggunakan Kartu Kredit tambahan akan mendapatkan perolehan Traveloka Poin, yang diakumulasikan dengan Traveloka Poin pada Kartu Kredit utama.
  • Traveloka Poin tidak mempunyai nilai dalam bentuk uang tunai dan tidak dapat ditukar dengan uang atau pembayaran dalam mata uang lainnya.
  • Pemegang Kartu tidak dapat mengalihkan, menjual, menyerahkan, menjaminkan, dan/atau membebankan Traveloka Poin miliknya untuk alasan apapun.
  • Penggunaan Traveloka Poin hanya dapat dilakukan melalui Platform, sehingga Pemegang Kartu wajib memiliki akun aktif pada Platform (“Akun Traveloka”) dan menjadi pengguna Platform (“Pengguna”).
  • Pengkreditan Traveloka Poin atas transaksi Pemegang Kartu akan diproses secara bulanan ke Akun Traveloka dengan syarat data alamat email dan nomor handphone Pemegang Kartu sama baik yang terdaftar di sistem Bank Mandiri maupun yang terdaftar di Platform Traveloka.
  • Dalam hal terdapat perbedaan data atas jumlah poin dari transaksi Kartu Kredit yang dicatat oleh Pemegang Kartu dengan yang tercatat pada Bank Mandiri, maka yang akan dijadikan acuan adalah data jumlah poin yang tercatat di Bank Mandiri.

  • Perolehan poin dalam program Mandiri Traveloka Poin terjadi berdasarkan jenis transaksi sebagai berikut:
    1. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 100 (seratus) Traveloka Poin untuk setiap transaksi Kartu Kredit senilai Rp 8.000 (delapan ribu Rupiah) dan kelipatannya di luar Platform.
    2. Perolehan Traveloka Poin dihitung berdasarkan aktivitas transaksi Kartu Kredit yang dilakukan sejak tanggal 20 (dua puluh) dari suatu bulan (“Tanggal Awal Perhitungan”) hingga tanggal 19 (sembilan belas) bulan berikutnya (“Tanggal Akhir Perhitungan”).
    3. Pengkreditan Traveloka Poin akan dilakukan setiap tanggal 1 (satu) pada bulan setelah Tanggal Akhir Perhitungan ke Akun Traveloka Pemegang Kartu, dimana alamat e-mail Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Mandiri sama dengan e-mail yang terdaftar pada Platform Traveloka.
      Ilustrasi: Pak Adi merupakan Pemegang Kartu yang melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit pada tanggal 25 Maret 2020. Atas transaksi tersebut, sebagai bagian dari Welcome Bonus atau Traveloka Poin, Tn. Adi berhak untuk memperoleh Traveloka Poin. Tn. Adi akan menerima Traveloka Poin di akun miliknya di Platform pada tanggal 1 Mei 2020.
    4. Dalam hal pengkreditan Traveloka Poin tidak berhasil dilakukan atas satu dan lain hal, maka pengkreditan akan dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan selanjutnya.
    5. Dalam hal pengkreditan Traveloka Poin tidak berhasil dilakukan setelah 24 (dua puluh empat) kali percobaan, maka poin Pemegang Kartu menjadi tidak berlaku
  • Pemegang Kartu tidak berhak untuk mendapatkan perolehan poin pada program Mandiri Traveloka Poin atas hal - hal sebagai berikut:
    1. Transaksi Kartu Kredit yang tidak benar dan/atau tidak wajar;
    2. Transaksi gesek tunai menggunakan Kartu Kredit;
    3. Transaksi Kartu Kredit yang terindikasi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme;
    4. Transaksi Kartu Kredit yang bersifat cicilan;
    5. Transaksi Kartu Kredit yang disanggah oleh Pemegang Kartu dan telah ditetapkan oleh Bank Mandiri sebagai transaksi yang bukan merupakan beban Pemegang Kartu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri;
    6. Transaksi Kartu Kredit yang dilakukan pada sarana mesin Electronic Data Capture (EDC) atau merchant (online atau offline) milik Pemegang Kartu sendiri, atau milik kerabat/keluarga Pemegang Kartu; dan
    7. Transaksi jenis lain yang ditentukan oleh Bank Mandiri dan/atau Traveloka di kemudian hari.
  • Perubahan atau pembatalan yang dilakukan terhadap transaksi Kartu Kredit dapat mengakibatkan perbedaan antara perkiraan jumlah Traveloka Poin yang tertunda yang Pemegang Kartu dapatkan dan jumlah Traveloka Poin aktif yang akan ditambahkan ke Akun Traveloka Pemegang Kartu.
  • Traveloka Poin milik Pemegang Kartu dapat dibatalkan atau dikurangi dari Akun Traveloka dalam hal Pemegang Kartu melakukan sanggahan terhadap transaksi Kartu Kredit yang menjadi sumber perolehan poin dan mendapatkan pengembalian berupa pengkreditan dana ke Kartu Kredit atas transaksi tersebut.

  • Traveloka Poin yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat digunakan untuk bertransaksi di dalam Platform bernilai Rp 100,- (seratus rupiah) untuk setiap 100 (seratus) Traveloka Poin. Nilai untuk 100 (seratus) Traveloka Poin tersebut dapat sewaktu-waktu berubah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Platform.
  • Traveloka Poin memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal Traveloka Poin telah aktif di akun Traveloka. Setelah masa berlaku Traveloka Poin berakhir, maka tidak berlaku lagi dan tidak dapat diperpanjang.
  • Traveloka Poin dapat ditukarkan untuk produk ataupun potongan harga Flight, Hotel, Flight+Hotel, Xperience, Eats, Car Rental, Airport Transfer, dan Bus & Shuttle, serta dapat ditukarkan untuk Merchant Reward Coupons di Platform.
  • Penukaran Traveloka Poin dapat digabungkan dengan promosi lainnya seperti voucher dan potongan harga.
  • Hanya Traveloka Poin yang telah aktif yang dapat digunakan untuk penukaran pada Platform. Traveloka Poin yang tidak aktif atau berstatus tertunda tidak dapat ditukar.
  • Traveloka Poin tidak memiliki nilai dalam bentuk uang tunai dan tidak dapat ditukar dengan uang atau pembayaran dalam mata uang lainnya dari Traveloka.
  • Traveloka Poin memiliki minimum penukaran (redemption) untuk setiap produk di Platform dengan rincian sebagai berikut:

    No. Produk Minimum Penukaran (Redemption) Traveloka Poin
    1. Flight 150.000 Traveloka Poin
    2. Hotel 100.000 Traveloka Poin
    3. Flight + Hotel 100.000 Traveloka Poin
    4. Xperience 100.000 Traveloka Poin
    5. Car Rental 50.000 Traveloka Poin
    6. Airtport Transfer 50.000 Traveloka Poin

  • Bank Mandiri dan/atau Traveloka berhak mengubah, menolak, menangguhkan dan/atau membatalkan perolehan Traveloka Poin, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Transaksi yang menjadi sumber perolehan Traveloka Poin merupakan salah satu transaksi yang tidak berhak mendapatkan poin pada program Mandiri Traveloka Poin, sebagaimana dijabarkan pada Pasal 2.2 di atas;
    2. Pemegang Kartu menunggak pembayaran Kartu Kredit lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo;
    3. Pemegang Kartu diduga melakukan tindakan penipuan, penyalahgunaan, kecurangan, kejahatan, atau kegiatan mencurigakan lainnya dalam penggunaan Kartu Kredit, perolehan dan penukaran Traveloka Poin, serta penggunaan Akun Traveloka;
  • Dalam hal Bank Mandiri melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 di atas terhadap Traveloka Poin dan/atau Akun Traveloka Pemegang Kartu, maka Bank Mandiri akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
  • Dalam periode nonaktif atau penangguhan Akun Traveloka, maka Pemegang Kartu tidak dapat memperoleh dan melakukan penukaran Traveloka Poin.
  • Untuk kondisi sebagaimana disebutkan pada Pasal 4.1.1 dan 4.1.3 di atas, maka Pemegang Kartu wajib memberikan klarifikasi berikut dokumen pendukungnya kepada Bank Mandiri terkait transaksi yang tidak berhak mendapatkan poin Mandiri Traveloka Poin dan/atau indikasi kelalaian/pelanggaran, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Bank Mandiri.
  • Untuk kondisi sebagaimana disebutkan pada Pasal 4.1.2 di atas, maka Pemegang Kartu wajib untuk segera melunasi seluruh tunggakan pembayaran Kartu Kredit.
  • Dalam hal Pemegang Kartu telah memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana diatur pada Pasal 4.4 dan 4.5 di atas, maka Bank Mandiri dan/atau Traveloka akan mengaktifkan kembali atau mengakhiri penangguhan terhadap perolehan Traveloka Poin dan/atau Akun Traveloka Pemegang Kartu, sehingga dapat digunakan kembali untuk bertransaksi secara normal oleh Pemegang Kartu.
  • Dalam hal Pemegang Kartu:
    1. tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4.4 di atas;
    2. terbukti bahwa Traveloka Poin diperoleh dari hal-hal yang tidak berhak untuk mendapatkan perolehan poin pada program Mandiri Traveloka Poin;
    3. terbukti bahwa Pemegang Kartu melakukan tindakan penipuan, penyalahgunaan, kecurangan, kejahatan, atau kegiatan mencurigakan lainnya dalam penggunaan Kartu Kredit, perolehan dan penukaran Traveloka Poin, serta penggunaan Akun Traveloka; atau
    4. kolektibilitas Kartu Kredit milik Pemegang Kartu masuk dalam status kolektibilitas 5 (macet);
    maka Bank Mandiri dan/atau Traveloka berhak untuk menyatakan bahwa Nasabah telah melakukan kelalaian/pelanggaran dan oleh karenanya berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Syarat dan Ketentuan Mandiri Traveloka Poin ini.
  • Apabila Pemegang Kartu terbukti melakukan tindakan penipuan, penyalahgunaan, kecurangan, kejahatan, atau kegiatan mencurigakan lainnya dalam penggunaan Kartu Kredit, perolehan dan penukaran Traveloka Poin, serta penggunaan Akun Traveloka, maka Pemegang Kartu akan dilarang untuk berpartisipasi di program yang Bank Mandiri atau Traveloka mungkin adakan, kelola, dan/atau selenggarakan di masa yang akan datang.

  • Kepesertaan Pemegang Kartu dalam program Mandiri Traveloka Poin akan berakhir apabila:
    1. Kartu Kredit milik Pemegang Kartu telah ditutup atas dasar alasan apapun;
    2. Pemegang Kartu meninggal dunia; dan/atau
    3. Pemegang Kartu dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran atas ketentuan Mandiri Traveloka Poin.
  • Pengakhiran kepesertaan Mandiri Traveloka Poin atas kondisi sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.1 di atas akan berlaku efektif (“Tanggal Efektif”) sejak:
    1. tanggal penutupan Kartu Kredit;
    2. Bank Mandiri menerima dokumen atau konfirmasi dari ahli waris atau pihak manapun yang membuktikan bahwa Pemegang Kartu telah meninggal dunia; atau
    3. Pemegang Kartu telah dinyatakan melakukan kelalaian/pelanggaran oleh Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.7 di atas.
  • Terhitung sejak Tanggal Efektif, maka Bank Mandiri dan/atau Traveloka berhak untuk mengakhiri kepesertaan Pemegang Kartu dalam program Mandiri Traveloka Poin dan menghapus seluruh Traveloka Poin dalam Akun Traveloka yang diperoleh dari transaksi Kartu Kredit.

  • Poin yang diperoleh dari Mandiri Traveloka Poin dan/atau Akun Traveloka Pemegang Kartu juga tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai Mandiri Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat Penggunaan Traveloka Poin, dan syarat penggunaan Platform yang umum.
  • Apabila terdapat ketentuan pada Syarat dan Ketentuan Mandiri Traveloka Poin ini menjadi tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka ketentuan tersebut harus dipisahkan dari sisa Syarat dan Ketentuan Mandiri Traveloka Poin ini, dimana yang lainnya akan tetap dapat sepenuhnya dilaksanakan dan efektif.
  • Bank Mandiri dan/atau Traveloka berhak untuk sewaktu-waktu mengubah syarat dan ketentuan terkait Mandiri Traveloka Poin. Perubahan oleh Bank Mandiri akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terus menggunakan Kartu Kredit dan berpartisipasi dalam Mandiri Traveloka Poin setelah pemberitahuan atas perubahan, maka Pemegang Kartu dianggap menyetujui untuk terikat pada pada perubahan tersebut.