Program Pengembalian Dana Kelebihan Pembayaran/Saldo Kredit

Program Pengembalian Dana Kelebihan Pembayaran/Saldo Kredit

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70 dan No. 73 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan diinformasikan kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit yang melakukan kelebihan pembayaran/ memiliki saldo kredit dengan nominal USD 50.000/ setara rupiah bahwa Bank akan mengembalikan dana tersebut paling lambat dalam 60 (enam puluh) hari kerja.

 

  • Bank mengirimkan SMS informasi kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan wording:

    "Mandiri Kartu Kredit bukan sarana utk menyimpan dana. Kelebihan pembayaran tagihan diatas USD 50.000/setara dlm rupiah akan dikembalikan. Hub Mandiri Call 14000"

    Bank mencantumkan billing message ( hardcopy & e-billing) kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit.

    Bank mencantumkan informasi pada website Mandiri Kartu Kredit.

    1. Bank akan menghubungi pemegang kartu melalui telepon untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terkait rekening tujuan pengembalian dana kelebihan pembayaran/saldo kredit.
    2. Setelah mendapatkan konfirmasi, Bank akan mengembalikan dana kelebihan pembayaran ke rekening tujuan setelah dikurangi Rp 50.000,- (biaya transfer)
    3. Pemegang kartu tidak dimintakan dokumen apapun.

    Program berlaku untuk seluruh nasabah Mandiri Kartu Kredit dengan kelebihan dana pembayaran /saldo kredit dengan nominal USD 50.000/ setara Rupiah. periode program berlaku selamanya.

    mandiri call 14000