NAC –TRAVEL INSURANCE & PURCHASE PROTECTION JCB CARD

Kartu Kredit JCB

Kartu elektronik yang diterbitkan Bank Mandiri berdasarkan lisensi JCB yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi barang dan/atau jasa yang memberikan fasiitas kredit kepada pemegangnya, dimana pada saat jatuh tempo tagihan atas transaksi tersebut dapat dibayarkan penuh atau sebagian/sejumlah minimal yang ditentukan dan sisanya menjadi fasilitas kredit.

Perlindungan asuransi perjalanan (travel insurance), asuransi ketidaknyamanan perjalanan (travel inconvenience) dan asuransi pembelian barang (purchase protection).

Program ini dilaksanakan 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024.

  1. Travel International

Asuransi Travel Insurance

Keterangan

Tipe Kartu

Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp)

Personal Accident

Asuransi yang akan memberikan santunan sebesar uang pertanggungan yang telah ditetapkan apabila Peserta / Tertanggung mengalami musibah kecelakaan.

JCB Card

1 Milyar



Daftar Manfaat

Nilai Pertanggungan

 

Platinum

1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan

100%

2. Ketidakmampuan Total dan Permanen akibat:

 

a. Kehilangan dua lengan

100%

b. Kehilangan kedua tangan atau semua jari

100%

c. Kehilangan penglihatan total dan permanen dari salah satu atau kedua mata

100%

d. Kelumpuhan total

100%

e. Cidera yang mengakibatkan terbaring permanen

100%

f.  Kehilangan tangan pada pergelangan

100%

g. Kehilangan lengan pada bahu ; antara bahu dan siku; pada dan di bawah siku

100%

h. Kehilangan tungkai pada pinggul; antara lutut dan pinggul; di bawah lutut

100%



 

Tipe Kartu

Limit Pemegang Kartu (Rp)

Pasangan dan Anak (Rp)

Maksimal Limit (Rp)

Pembatalan Perjalanan

JCB

 

1,000,000

 

1,000,000

 

2,000,000

 

Keterlambatan Pesawat (+ 4jam)

JCB

 

500,000

500,000

1,000,000

Keterlambatan bagasi (+ 6 jam)

JCB

 

1,000,000

 

1,000,000

 

2,000,000

 

Kehilangan Bagasi ( 48 jam)

JCB

 

500,000

500,000

1,000,000

  1. Travel Domestik

    Kecelakaan Diri

     

     

    Personal Accident

     

     

    1

    Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap

     

    200,000,000

     

    Personal Accident and Permanenet Disablement

     

     

    Biaya Pengobatan, Gigi dan Lainnya

     

     

    Medical Expenses, Dental, and Other Expenses

     

     

    2

    Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

     

    100,000,000

     

    Medical Expenses due to Accident

     

     

     

    Biaya Pengobatan Akibat Sakit

     

    500,000

     

    Medical Expenses due to Illness

     

     

     

    Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan (jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah)

     

    20,000,000

     

    Medical Expenses due to Accident  (if the insured still traveling against the government advise)

     

     

     

    Biaya Pengobatan Akibat Sakit (jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah)

     

    100,000

     

    Medical Expenses due to Illness (if the insured still traveling against the government advise)

     

     

    3

    Pemulangan Jenazah

     

    250,000,000

     

    Repatriation of Mortal Remain

     

     

     

    Pemulangan Jenazah (jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah)

     

    50,000,000

     

    Repatriation of mortal remains (if the insured still traveling against the government advise)

     

     

    4

    Santunan Tunai Rumah Sakit
    Hospital Cash Allowance

     

     300,000 /24 jam, Maksimal 3,000,000 /  300,000 /24 hours, Maksimum 3,000,000 

     

    Santunan Tunai Rumah Sakit (jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah)

     

     60,000 /24 jam, Maksimal 600,000 / 60.000 /24 hours , Maksimum 600,000

     

    Hospital Cash Allowance (if the insured still traveling against the government advise)

     

     

    5

    Evakuasi Medis Darurat

     

    250,000,000

     

    Emergency Medical Evacuation

     

     

     

    Evakuasi Medis Darurat (jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah)

     

    50,000,000

     

    Emergency Medical Evacuation (if the insured still traveling against the government advise)

     

     

     

    Ketidaknyamanan Perjalanan

     

     

    Travel Inconvenience

     

     

    6

    Bagasi dan Barang Milik Pribadi
    Baggage and Personal Effects

     

     300.000 /Item, Maksimum 3.000.000 / 300.000/Item, Maksimum 3.000.000 

    7

    Dokumen Perjalanan

     

    2,500,000

     

    Travel Documents

     

     

    8

    Keterlambatan Bagasi

     

        1,000,000 /6 jam / hours

     

    Baggage Delay

     

     

     

     

     

     keterlambatan berturut-turut, Maksimum 3,000,000 / consecutive delay, Maximum 3.000.000  

    9

    Tanggung Jawab Hukum Pribadi

     

    100,000,000

     

    Personal Liability

     

     

    10

    Keterlambatan Perjalanan

     

     500,000/6 jam / hours

     

    Travel Delay

     

     

     

     

     

     keterlambatan berturut-turut, Maksimum 2,500,000 / consecutive delay, Maximum 2.500.000  

    11

    Kehilangan Uang Muka atau Pembatalan

     

    2,500,000

     

    Loss of Deposit or Cancellation

     

     

    12

    Pembatasan Perjalanan

     

    2,500,000

     

    Trip Curtailment

     

     

    13

    Pembajakan
    Hijacking

     

     250,000 /6 jam, Maksimal 6,000,000 / 250.000 / 6 hours, Maksimum 6.000.000

    14

    Biaya Telepon Darurat

     

    300,000

     

    Emergency Phone Charges

     

     

    15

    Terorisme

     

    Ya/Yes

     

    Terrorism

     

     

    Catatan:
    1. Jumlah manfaat yang tercantum pada tabel di atas merupakan tabel manfaat untuk Tertanggung Individu, manfaat per Keluarga adalah sebesar dua kali manfaat Tertanggung Individu kecuali untuk Tanggung Jawab Hukum Pribadi.
    2. Tidak ada batasan jumlah anggota keluarga.

     

Batas Manfaat

Anggota Kartu Platinum Rp. 5,000,000 / per setiap barangRp. 10,000,000 / per setiap kejadian

Risiko Sendiri

  • Selain Handphone

    Kerugian / Kerusakan / Kehilangan : Rp. 500,000 / per kejadian

  • Handphone

    Kerusakan : Rp. 500,000 / per kejadian

    Kerugian/Kehilangan : 25% dari jumlah klaim yang dapat dibayarkan.

    Tunduk kepada maksimum penggantian sebanyak 3 Handphone per tahun untuk setiap pemegang kartu. Pembayaran klaim tidak dengan tunai tetapi dengan mengkreditkan ke Mandiri Kartu Kredit.

 

Nasabah dapat melakukan klaim asuransi personal accident AXA Insurance Customer Care Center di nomer telepon 1500733 Email : customer.general@axa.co.id Whatsapp : 08111500733 ataupun Mandiri Call 14000.

Semua Manfaat Asuransi

  1. Formulir Klaim Yang Telah Diisi Lengkap.
  2. Fotokopi Mandiri Kartu Kredit.
  3. Laporan Tagihan Mandiri kartu Kredit, yang menunjukkan bahwa semua pengeluaran yang terkait dengan perjalanan telah dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit.
  4. Tiket penerbangan dan boarding pass (atau bukti bahwa Tertanggung telah melakukan perjalanan terkait).
  5. Fotokopi paspor dan/atau kartu tanpa penduduk Anda.

Pembatalan Perjalanan dan Keterlambatan Pesawat

  1. Konfirmasi maskapai penerbangan atau bukti lain yang dapat dipercaya tentang koneksi yang terputus atau keberangkatan yang tertunda.
  2. Rincian lengkap tentang pengeluaran-pengeluaran tambahan yang timbul karena ketidaknyamanan yang tak terduga, yang telah dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

Keterlambatan Bagasi dan Kehilangan Bagasi

  1. Konfirmasi maskapai penerbangan tentang bagasi yang tertunda atau hilang (Laporan Ketidaksesuaian Properti) atau bukti lain untuk itu yang dapat dipercaya.
  2. Rincian lengkap tentang pengeluaran-pengeluaran tambahan yang timbul karena ketidaknyamanan yang tidak terduga, yang telah dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

Kecelakaan dalam Perjalanan

  1. Bukti dari organisasi terkait yang merinci tentang kecelakaan atau bukti lain yang dapat dipercaya tentang kecelakaan tersebut;
  2. Laporan medis dari seorang praktisi medis;
  3. Fotokopi Akte Kematian (untuk klaim meninggal);
  4. Fotokopi laporan Koroner (untuk klaim meninggal);
  5. Surat keterangan rumah sakit tentang kecacatan

Perlindungan Pembelian

  1. Laporan Polisi (untuk kehilangan karena pencurian).
  2. Asli kwitansi penjualan/faktur.
  3. Laporan tagihan Mandiri Kartu Kredit, yang menunjukkan bahwa pembelian barang telah dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit.
  4. Foto barang yang rusak, atau barang yang rusak aktual, bila diminta, atas biaya Tertanggung sendiri.

  • Mandiri Call 14000/ AXA Insurance Customer Care Center di nomer telepon 1500733
  • Email : customer.general@axa.co.id
  • Whatsapp : 08111500733