FAQ No Surcharge Fee Untuk Mandiri Kartu Kredit Pemerintah

Latar Belakang

Mandiri Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja Kementerian/Lembaga, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Satuan Kerja berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati.

Merchant Discount Rate (MDR) adalah potongan atau fee yang dibebankan kepada pihak merchant atau pemilik toko terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan pada mesin EDC (Electronic Data Capture). Besaran MDR yang dikenakan disetiap transaksi tentunya bervariasi dan tergantung kesepakatan antara pihak Bank dan Merchant.

 

No Surcharge Fee untuk Mandiri Kartu Kredit Pemerintah

Dengan adanya biaya MDR pada Merchant, maka pihak Satuan Kerja tidak dikenakan Surcharge Fee (Biaya Tambahan) pada setiap transaksi retail di Merchant manapun oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

info lebih lanjut

Helpdesk Corp Card 021-52997767