No Surcharge Fee Transaksi di Merchant 

Mandiri Kartu Kredit Pemerintah


+ | Latar Belakang


Mandiri KartuKredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja Kementerian/Lembaga, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Satuan Kerja berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati.

Merchant Discount Rate (MDR) adalah potongan atau fee yang dibebankan kepada pihak merchant atau pemilik toko terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan pada mesin EDC (Electronic Data Capture). Besaran MDR yang dikenakan disetiap transaksi tentunya bervariasi dan tergantung kesepakatan antarapihak Bank dan Merchant.




+| No Surcharge Fee 


Dengan adanya biaya MDR pada Merchant, maka pihak Satuan Kerja tidak dikenakan Surcharge Fee (BiayaTambahan) pada setiap transaksi retail di Merchant manapun oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk.



+| Info Lebih Lanjut


Helpdesk Corp Card 021-52997767

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)