NAC - TRAVEL INSURANCE AND PURCHASE PROTECTION KARTU KREDIT MANDIRI WORLD

 

Kartu Kredit Mandiri World

Kartu elektronik yang diterbitkan Bank Mandiri berdasarkan lisensi Mastercard Worldwide yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi barang dan/atau jasa yang memberikan fasiitas kredit kepada pemegangnya, dimana pada saat jatuh tempo tagihan atas transaksi tersebut dapat dibayarkan penuh atau sebagian/sejumlah minimal yang ditentukan dan sisanya menjadi fasilitas kredit.

 

Jasa perlindungan asuransi perjalanan yang mencakup manfaat pertanggungan berupa:

(i) Santunan Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan selama Perjalanan (Accidental Death and Disablement during Journey).

(ii) Manfaat Ketidaknyamanan Perjalanan (Travel Inconvenience) yang meliputi:

  • Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay)
  • Keterlambatan Bagasi (Baggage Delay)
  • Kehilangan Bagasi (Baggage Loss)
  • Pembatalan Perjalanan (Travel Cancellation)

(iii) Perlindungan Pembelian (Purchase Protection).

Program ini dilaksanakan 09 Mei 2023 – 31 Desember 2023

Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan selama Perjalanan (Accidental Death and Disablement during Journey)

Daftar Manfaat

 Maksimum Jumlah Manfaat
(dalam Rupiah)

Santunan Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan

selama Perjalanan

Pemegang Kartu

Suami / Istri

Anak(-Anak) (per anak, maksimum lima (5) Anak)

 



5.000.000.000

2.500.000.000

500.000.000

Dengan syarat tiket perjalanan harus dibeli dan dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World.

Apa yang Dijamin:

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, Tertanggung menderita Cedera Tubuh yang mengakibatkan Kematian atau Cacat Tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal Kecelakaan.

Manfaat Ketidaknyamanan Perjalanan (Travel Inconvenience)

Daftar Manfaat

 Maksimum Jumlah Manfaat
(dalam Rupiah)

Keterlambatan Penerbangan
(paling sedikit empat (4) jam berturut-turut)

Pemegang Kartu

Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)

Limit Keluarga


 

1.000.000

1.000.000

2.000.000

Keterlambatan Bagasi
(paling sedikit enam (6) jam berturut-turut)

Pemegang Kartu

Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)

Limit Keluarga




2.000.000

2.000.000

4.000.000

Kehilangan Bagasi
(paling sedikit empat puluh delapan (48) jam berturut-turut)

Pemegang Kartu

Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)

Limit Keluarga



5.000.000

5.000.000

10.000.000

Pembatalan Perjalanan

Pemegang Kartu

Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)

Limit Keluarga



15.000.000

15.000.000

30.000.000

Dengan syarat tiket perjalanan harus dibeli dan dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World.

 

Keterlambatan Penerbangan

Apa yang Dijamin:

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, keberangkatan pesawat terbang dimana Tertanggung telah dijadwalkan untuk penerbangan mengalami keterlambatan selama jangka waktu paling sedikit empat (4) jam berturut-turut atau penerbangan dibatalkan atau Tertanggung ditolak menaiki pesawat terbang tersebut yang telah Tertanggung pesan karena kelebihan pemesanan dan tidak ada penerbangan alternatif yang tersedia.

 

Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut, sejak waktu yang ditentukan dalam rencana perjalanan yang diberikan kepada Tertanggung, karena:

  1. Pemogokan atau aksi industrial;
  2. Kondisi Cuaca Buruk;
  3. kerusakan/kekacauan mekanik dari Angkutan Umum;
  4. larangan terbang Angkutan Umum sebagai akibat cacat mekanik atau struktural;
  5. Bencana Alam;
  6. setiap peristiwa yang mengarah pada pembatasan wilayah udara atau penutupan bandara.

Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

 

Keterlambatan Bagasi

Apa yang Dijamin:

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in terlambat datang oleh operator pesawat terbang dan tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu enam (6) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan di Luar Negeri atau di wilayah Indonesia (untuk Perjalanan Domestik).

 

Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World Card sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

 

Kehilangan Bagasi

Apa yang Dijamin:

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in pada penerbangan terjadwal tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu empat puluh delapan (48) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan dari penerbangan Tertanggung.

 

Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World Card dalam sembilan puluh enam (96) jam sejak kedatangan di Tempat Tujuan yang dijadwalkan tersebut sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

Pembatalan Perjalanan

Apa yang Dijamin:

Apabila, Tertanggung terpaksa membatalkan Perjalanan Tertanggung sebagai akibat langsung dan tidak dapat dihindari dari Penyebab-Penyebab Spesifik yang terjadi dalam lima belas (15) hari untuk peristiwa (a) sampai dengan (d) dan dalam tujuh (7) hari untuk peristiwa-peristiwa (e) sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan, dan harus disertai dengan peringatan perjalanan, bukti yang diperlukan atau laporan dari otoritas-otoritas berwenang terkait.

Penyebab-Penyebab Spesifik:

  1. Kematian Tertanggung;
  2. Tertanggung menderita Cedera Tubuh atau jatuh sakit, yang menurut pendapat Dokter bahwa Tertanggung tidak layak untuk melakukan perjalanan pada Tanggal Jadwal Keberangkatan;
  3. Kematian Anggota Keluarga Tertanggung sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan;
  4. Cedera Tubuh atau Penyakit dari Anggota Keluarga Tertanggung yang mengharuskannya Dirawat Inap di Rumah Sakit;
  5. Tempat tinggal Tertanggung di Indonesia menjadi tidak dapat dihuni setelah terjadi peristiwa kebakaran, badai, atau banjir sehingga keberadaan Tertanggung diperlukan di lokasi tersebut pada Tanggal Jadwal Keberangkatan.

Pertanggungan ini hanya berlaku apabila tiket perjalanan dibeli sebelum Tertanggung mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan Perjalanan Tertanggung.

Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung terkait dengan Biaya-Biaya Pembatalan yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

Biaya-Biaya Pembatalan berarti kehilangan uang jaminan, atau biaya-biaya atas pembayaran uang muka untuk perjalanan atau akomodasi atau biaya-biaya lainnya yang belum atau tidak akan digunakan, tetapi akan menjadi hangus atau harus tetap dibayar berdasarkan kontrak.

Manfaat Perlindungan Pembelian (Purchase Protection)

Daftar Manfaat

 Maksimum Jumlah Manfaat
(dalam Rupiah)

Perlindungan Pembelian

setiap barang

setiap satu peristiwa

Risiko sendiri sebesar 25% dari kerugian, minimum
Rp 500.000,- untuk setiap peristiwa



 

20.000.000

50.000.000

Apa yang Dijamin:

Manfaat ini akan memberikan penggantian kepada Pemegang Kartu untuk setiap Properti Pribadi yang dibeli di seluruh dunia selama Periode Asuransi, apabila Properti Pribadi tersebut secara tidak sengaja hilang atau rusak dalam:

  1. Untuk pembelian Domestik: 30 hari sejak tanggal pembelian,
  2. Untuk pembelian Luar Negeri: 45 hari sejak tanggal pembelian,

dengan ketentuan biaya pembelian dibebankan ke Kartu Kredit Mandiri World yang memenuhi syarat.

Nasabah dapat melakukan klaim asuransi ke Customer Care Center Chubb General Insurance di nomer telepon 1500257 & email : travel.id@chubb.com  ataupun Mandiri Call 14000.

Adapun dokumen klaim yang dibutuhkan adalah :

Manfaat Asuransi

 

Dokumen Yang Harus Dilengkapi :

Semua Manfaat / Benefits

-           Mengisi dengan lengkap formulir klaim www.chubbclaims.id

-           Photocopy Kartu Kredit Mandiri World 

-           Photocopy Kartu Identitas / Passport/ Kartu Keluarga

Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan selama Perjalanan (Accidental Death and Disablement during Journey)

 

-           Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang dimaksud).

-           Photocopy billing statement atas Kartu Kredit Mandiri World yang menyatakan pembelian tiket.

-           Surat keterangan dari Maskapai Penerbangan atau Pihak yang berwenang sehubungan dengan terjadinya kecelakaan yang dimaksud.

-           Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit dan Pemerintah Setempat.

-           Laporan kepolisian (terkait kecelakaan lalu lintas).

-           Surat Keterangan dari Rumah Sakit atas cacat tubuh yang terjadi.

-           Lain- Lain (bila diperlukan).

Keterlambatan Penerbangan

(Flight Delay)

-           Untuk ketidaknyamanan keterlambatan penerbangan, asuransi hanya akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

-           Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang dimaksud).

-           Photocopy billing statement atas Kartu Kredit Mandiri World yang menyatakan pembelian tiket.

-           Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya keterlambatan penerbangan termasuk jumlah jam keterlambatan dan alasan keterlambatan.

-           Kwitansi asli beserta perincian biaya yang dikeluarkan terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World Card selama terjadinya keterlambatan penerbangan.

-           Lain-lain (bila diperlukan)

Keterlambatan Bagasi (Baggage Delay) / Kehilangan Bagasi (Bagagge Loss)

-           Untuk ketidaknyamanan keterlambatan bagasi, asuransi hanya akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang perlu dan wajar yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

-           Untuk ketidaknyamanan kehilangan bagasi, asuransi hanya akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang perlu dan wajar yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri World dalam sembilan puluh enam (96) jam sejak kedatangan di Tempat Tujuan yang dijadwalkan tersebut sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

-           Tiket dan Boarding Pass (atau dokumen lain yang menyatakan bahwa tertanggung sebagai penumpang angkutan umum yang di maskud).

-           Photocopy billing Statement atau Kartu Kredit Mandiri World yang menyatakan pembelian tiket.

-           Surat Keterangan dari Maskapai Penerbangan sehubungan dengan terjadinya keterlambatan bagasi / kehilangan bagasi termasuk jumlah jam keterlambatan dan alasan keterlambatan atau dokumen lain dari phak berwenang yang mendukung peristiwa tersebut.

-           Kwitansi asli beserta perincian atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian keperluan darurat selama terjadinya keterlambatan bagasi / kehilangan bagasi

-           Lain-lain (bila diperlukan)

Pembatalan Perjalanan (Travel Cancellation)

-           Photocopy billing Statement atas Kartu Kredit Mandiri World yang menyatakan pembayaran biaya perjalanan atau akomodasi.

-           Tiket Perjalanan

-           Kwitansi beserta perincian biaya (copy) dari Rumah Sakit

-           Detail alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung

-           Asli kuitansi dan rincian biaya  perjalanan atau akomodasi.

-           Surat Keterangan Kematian / Surat Keterangan Dokter / Resume Medis atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa Tertanggung tidak layak terbang

-           Lain-lain (bila diperlukan)

Prosedur Pengajuan Klaim

  • Setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan atau dapat menyebabkan munculnya klaim berdasarkan Polis ini, maka Tertanggung sesegera mungkin namun selambat-lambatnya 14 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut (kecuali jika ada situasi dan kondisi yang meringankan) menyampaikan pemberitahuan kepada Penanggung dan harus menyertakan data rinci serta bukti-bukti yang secara wajar diminta oleh Penanggung dan harus mengambil semua langkah praktis yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau kerusakan.
  • Semua informasi dan bukti-bukti yang diminta oleh Penanggung harus diadakan atas biaya Tertanggung sendiri dan harus dibuat dalam bentuk dan isi sebagaimana ditetapkan oleh Penanggung. Tertanggung harus melaksanakan segala tindakan dan hal yang secara wajar diminta oleh Penanggung.
  • Tertanggung harus dengan segera menyampaikan laporan kepada Polisi tentang kerugian pada harta benda pribadi yang ditanggung oleh Polis ini.
  • Tertanggung harus mengisi formulir klaim dan menyerahkannya kepada Penanggung selambat-lambatnya 14 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut, dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Polisi (atas kehilangan atau kerusakan yang disengaja oleh pihak ketiga pada harta benda pribadi yang ditanggung)
    2. Asli faktur jual beli barang/Invoice komputer (bukan blanko kwitansi pasar)
    3. Asli Sales Draft
    4. Fotokopi Kartu Identitas / Paspor
    5. Fotokopi Kartu Kredit Mandiri World Card
    6. Fotokopi Billing Statement yang menunjukkan pembelian barang
    7. Detail kronologis kejadian
    8. Foto dari harta benda yang mengalami kerusakan
    9. Harta benda pribadi yang ditanggung yang mengalami kerusakan, apabila diminta, atas biaya Tertanggung (akan diinfo menyusul)
    10. Lain lain (bila diperlukan)

Info lebih lanjut hubungi Mandiri Call 14000/ Customer care Chubb General Insurance Indonesia 1500257. Info mengenai syarat dan ketentuan mengacu pada Policy Wording.