Manfaat Ketidaknyamanan Perjalanan (Travel Inconvenience)
Daftar Manfaat
|
Maksimum Jumlah Manfaat (dalam Rupiah)
|
Keterlambatan Penerbangan (paling sedikit empat (4) jam berturut-turut)
|
|
Pemegang Kartu
|
500.000
|
Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)
|
500.000
|
Limit Keluarga
|
1.000.000
|
Keterlambatan Bagasi (paling sedikit enam (6) jam berturut-turut)
|
|
Pemegang Kartu
|
1.000.000
|
Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)
|
1.000.000
|
Limit Keluarga
|
2.000.000
|
Kehilangan Bagasi (paling sedikit empat puluh delapan (48) jam berturut-turut)
|
|
Pemegang Kartu
|
500.000
|
Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)
|
500.000
|
Limit Keluarga
|
1.000.000
|
Pembatalan Perjalanan
|
|
Pemegang Kartu
|
1.000.000
|
Suami / Istri dan maksimum lima (5) Anak(-Anak)
|
1.000.000
|
Limit Keluarga
|
2.000.000
|
Dengan syarat tiket perjalanan harus dibeli dan dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri Traveloka.
Keterlambatan Penerbangan
Apa yang Dijamin:
Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, keberangkatan pesawat terbang dimana Tertanggung telah dijadwalkan untuk penerbangan mengalami keterlambatan selama jangka waktu paling sedikit empat (4) jam berturut-turut atau penerbangan dibatalkan atau Tertanggung ditolak menaiki pesawat terbang tersebut yang telah Tertanggung pesan karena kelebihan pemesanan dan tidak ada penerbangan alternatif yang tersedia.
Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut, sejak waktu yang ditentukan dalam rencana perjalanan yang diberikan kepada Tertanggung, karena:
- a) Pemogokan atau aksi industrial;
- b) Kondisi Cuaca Buruk;
- c) kerusakan/kekacauan mekanik dari Angkutan Umum;
- d) larangan terbang Angkutan Umum sebagai akibat cacat mekanik atau struktural;
- e) Bencana Alam;
- f) setiap peristiwa yang mengarah pada pembatasan wilayah udara atau penutupan bandara.
Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri Traveloka sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.
Keterlambatan Bagasi
Apa yang Dijamin:
Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in terlambat datang oleh operator pesawat terbang dan tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu enam (6) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan di Luar Negeri atau di wilayah Indonesia (untuk Perjalanan Domestik).
Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri Traveloka sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.
Kehilangan Bagasi
Apa yang Dijamin:
Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in pada penerbangan terjadwal tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu empat puluh delapan (48) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan dari penerbangan Tertanggung.
Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri Traveloka dalam empat (4) hari sejak kedatangan di Tempat Tujuan yang dijadwalkan tersebut sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.
Pembatalan Perjalanan
Apa yang Dijamin:
Apabila, Tertanggung terpaksa membatalkan Perjalanan Tertanggung sebagai akibat langsung dan tidak dapat dihindari dari Penyebab-Penyebab Spesifik yang terjadi dalam lima belas (15) hari untuk peristiwa (a) sampai dengan (d) dan dalam tujuh (7) hari untuk peristiwa-peristiwa (e) sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan, dan harus disertai dengan peringatan perjalanan, bukti yang diperlukan atau laporan dari otoritas-otoritas berwenang terkait.
Penyebab-Penyebab Spesifik:
- a) Kematian Tertanggung;
- b) Tertanggung menderita Cedera Tubuh atau jatuh sakit, yang menurut pendapat Dokter bahwa Tertanggung tidak layak untuk melakukan perjalanan pada Tanggal Jadwal Keberangkatan;
- c) Kematian Anggota Keluarga Tertanggung sebelum Tanggal Jadwal Keberangkatan;
- d) Cedera Tubuh atau Penyakit dari Anggota Keluarga Tertanggung yang mengharuskannya Dirawat Inap di Rumah Sakit;
- e) Tempat tinggal Tertanggung di Indonesia menjadi tidak dapat dihuni setelah terjadi peristiwa kebakaran, badai, atau banjir sehingga keberadaan Tertanggung diperlukan di lokasi tersebut pada Tanggal Jadwal Keberangkatan.
Pertanggungan ini hanya berlaku apabila tiket perjalanan dibeli sebelum Tertanggung mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan Perjalanan Tertanggung.
Manfaat berupa penggantian kepada Tertanggung terkait dengan Biaya-Biaya Pembatalan yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Mandiri Traveloka sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.
Biaya-Biaya Pembatalan berarti kehilangan uang jaminan, atau biaya-biaya atas pembayaran uang muka untuk perjalanan atau akomodasi atau biaya-biaya lainnya yang belum atau tidak akan digunakan, tetapi akan menjadi hangus atau harus tetap dibayar berdasarkan kontrak.