Power Cash Melalui Whatsapp Blast

Program Power Cash Melalui Whatsapp Blast adalah adalah fitur kartu kredit berupa pencairan dana tunai dari Mandiri Kartu Kredit ke rekening Tabungan Mandiri khusus bagi nasabah terpilih yang di informasikan melalui Whatsapp blast untuk selanjutnya dilakukan konfirmasi oleh Agent Telesales Bank Mandiri.

  1. Menerima informasi program power cash melalui Whatsapp Bank Mandiri.
  2. Jika Anda bersedia klik tombol BM Tele Ya pada pesan Whatsapp Bank Mandiri.
  3. Jika Anda mengklik tombol BM Tele Ya, Agent Telesales Bank Mandiri akan memfollow up pengajuan program Power Cash Anda.
  4. Agent Telesales kami akan menghubungi nomor telepon Anda yang tercatat sesuai Sistem Bank Mandiri melalui nomor telepon 021-50814XXX / 021-50914XXX / 08111700XXX / 02184214xxx.
  5. Agent akan melakukan konfirmasi dan verifikasi data Anda untuk memproses pengajuan pencairan Power Cash.

  1. Hanya berlaku untuk nasabah yang menerima penawaran Power Cash melalui Whatsapp Bank Mandiri.
  2. Anda dapat mengklik Button BM Tele Ya maksimal 3 hari sejak Anda menerima informasi program Power Cash melalui Whatsapp Blast
  3. Informasi tenor, bunga dan admin fee akan diinformasikan melalui telpon oleh agent telesales.
  4. Jumlah minimal pengajuan adalah Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar nilai yang diinformasikan melalui konfirmasi telephone oleh agent.
  5. Maksimal periode pengajuan Power Cash sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui Whatsapp.
  6. Pengajuan Power Cash hanya dapat diproses apabila jawaban sesuai dengan verifikasi yang telah dilakukan oleh agent telesales melalui percakapan yang ter-record dengan pencairan maksimal 1 hari kerja sejak verifikasi dan konfirmasi di terima oleh agent telesales Bank Mandiri. Apabila telah melebihi batas SLA pencairan dan nasabah belum menerima pencairan dana, maka pengajuan anda tidak kami proses karena ketidak sesuaian dengan syarat program maupun ketentuan bank.
  7. Mohon tidak melakukan transaksi sebelum pencairan dana di terima untuk menghindari kegagalan proses pencairan dana karena tidak sesuai dengan syarat program maupun ketentuan bank.
  8. Ketentuan Pengajuan tenor/cicilan :
    Cicilan sd 12 bulan dengan bunga dan admin fee sesuai dengan program yang sedang berjalan.
  9. Pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% dari sisa pokok hutang dan ditambahkan dengan bunga power cash pada bulan tersebut.
  10. Apabila pemegang kartu melakukan pembayaran secara partial atau minimum, maka cicilan Power Cash yang telah ditagihkan akan diperhitungkan sebagai transaksi retail dan dikenakan bunga retail normal.
  11. Dengan mengklik tombol BM Tele Ya tersebut, maka anda menyatakan setuju untuk dihubungi oleh agent telesales untuk dilakukan penawaran program power cash.

 Info lebih lanjut

  • Mandiri Call 14000
  • bmri.id/pcwa