Power Cash Melalui Whatsapp

Adalah fitur kartu kredit berupa pencairan dana tunai dari Mandiri Kartu Kredit ke rekening Tabungan Mandiri khusus bagi nasabah terpilih yang diajukan langsung melalui Whatsapp Bank Mandiri.

  1. Menerima penawaran power cash melalui Whatsapp Bank Mandiri.
  2. Membalas Whatsapp Bank Mandiri dengan format balasan yang telah dijelaskan pada isi pesan. Contoh format balasan yang akan Anda terima:
    1. Format jawaban benar: Terima kasih, pengajuan power cash dari kartu kredit Anda akan kami proses.
    2. Format jawaban salah: Format jawaban Anda salah. Mohon balas pesan ini dengan format: BM PC (bulan apply) (nilai dana tunai dlm Rp juta) (tenor) (4 digit akhir nomor rekening).
      Contoh: BM PC MEI 50 6 8888.
  3. Dana tunai power cash dapat dicairkan ke rekening tabungan di Bank Mandiri sesuai 4 digit akhir nomor rekening pada balasan Whatsapp Anda, maksimal 2 hari kerja setelah permohonan disetujui.

  1. Hanya berlaku untuk nasabah yang menerima penawaran power cash melalui Whatsapp Bank Mandiri.
  2. Informasi tenor, bunga dan admin fee akan diinformasikan melalui Whatsapp.
  3. Jumlah minimal pengajuan adalah Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar nilai yang diinformasikan melalui Whatsapp.
  4. Maksimal periode pengajuan power cash sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui Whatsapp.
  5. Pengajuan tenor/cicilan yang dapat diproses sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui Whatsapp.
  6. Pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% dari sisa pokok hutang dan ditambahkan dengan bunga power cash pada bulan tersebut.
  7. Apabila pemegang kartu melakukan pembayaran secara partial atau minimum, maka cicilan power cash yang telah ditagihkan akan diperhitungkan sebagai transaksi retail dan dikenakan bunga retail normal.
  8. Dengan membalas sesuai format tersebut, maka anda menyatakan setuju atas pencairan dana tunai Mandiri Kartu Kredit, sehingga tunduk dan terikat pada seluruh syarat dan ketentuan Mandiri Kartu Kredit yang berlaku pada www.mandirikartukredit.com  
  9. Keputusan atas pengajuan power cash sepenuhnya menjadi kewenangan Bank.