Ketentuan Kelebihan Pembayaran
Tagihan / Saldo Kredit Mandiri Kartu Kredit

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (“PMK”), penerbit Mandiri Kartu Kredit wajib menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran di atas USD 50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) serta memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran atau saldo kredit dengan nominal di atas USD 50.000 atau setara Rupiah dikembalikan kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja.

Nasabah memiliki kelebihan pembayaran tagihan diatas USD 50.000.

Notifikasi melalui Email/SMS/WA

  • Bank menyampaikan informasi kepada nasabah melalui channel pemberitahuan Bank.
  • Nasabah menghubungi Mandiri Call 14000 atau Cabang Bank Mandiri terdekat.

Yth. Nasabah Mandiri Kartu Kredit

Terima kasih atas kesetiaan Anda menggunakan Mandiri Kartu Kredit.

Sesuai PMK No. 70 dan PMK No. 73 kelebihan pembayaran tagihan di atas USD 50.000 / setara dalam rupiah akan dikembalikan. Info lebih lanjut, klik bmri.id/kpusd atau Mandiri Call 14000.

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS."

Mandiri 14000 atau kunjungi bmri.id/kpusd

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)