Nasabah memiliki kelebihan pembayaran tagihan diatas USD 50.000.
Notifikasi melalui Email/SMS/WA
- Bank menyampaikan informasi kepada nasabah melalui channel pemberitahuan Bank.
- Nasabah menghubungi Mandiri Call 14000 atau Cabang Bank Mandiri terdekat.
Yth. Nasabah Mandiri Kartu Kredit
Terima kasih atas kesetiaan Anda menggunakan Mandiri Kartu Kredit.
Sesuai PMK No. 70 dan PMK No. 73 kelebihan pembayaran tagihan di atas USD 50.000 / setara dalam rupiah akan dikembalikan. Info lebih lanjut, klik bmri.id/kpusd atau Mandiri Call 14000.
Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS."