PENGHAPUSAN TAGGING (PENANDAAN) KERINGANAN TAGIHAN KARTU KREDIT AKIBAT COVID-19 (BALANCE CONVERSION/RESTRUKTURISASI) PADA SLIK OJK


Tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 adalah penanda yang disampaikan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk nasabah yang memperoleh Keringanan Tagihan Kartu Kredit Akibat Covid-19 (Balance Conversion/Restrukturisasi)

Penghapusan tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 adalah penghapusan tagging yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank atas nasabah yang telah menyelesaikan program Keringanan Tagihan Kartu Kredit Akibat Covid-19 (Balance Conversion/Restrukturisasi).

Penghapusan ini dilakukan untuk debitur yang memenuhi kriteria berdasarkan kebijakan Bank mulai pelaporan bulan Juni 2022.

Hubungi Mandiri Call 14000

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)