Pemblokiran dan Penutupan Mandiri Kartu Kredit
untuk Kartu Dormant dan Kartu Blokir

Account Dormant
Account yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali selama tahun 2025. Penutupan dilakukan apabila tidak ada transaksi hingga batas waktu yang ditentukan.

Account Expired atau Terblokir

  • Kartu Kredit yang telah melewati masa berlaku dan tidak diperpanjang.
  • Kartu Kredit yang terblokir dan tidak diaktifkan kembali dalam jangka waktu tertentu.

 

  • Pengiriman email pemberitahuan kepada nasabah terkait pemotongan poin, pemblokiran, dan penutupan kartu.

 

  • Penutupan kartu kredit dilakukan setelah tagihan dinyatakan nihil.

Perihal

Penanganan

Blokir dan Penutupan

Mengacu pada Syarat dan Ketentuan Mandiri Kartu Kredit, Bank Mandiri berhak untuk memblokir/ membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada pemegang kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri, antara lain karena hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri selaku penerbit kartu kredit.

 

 

 

 

 

 

 

31 Desember 2025

Mandiri 14000 atau kunjungi bmri.id/tutupcca

 

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)