Fitur Bayar Cicil Tagihan/Virtual Account di Livin’

dengan Sumber Dana Kartu Kredit

untuk Nasabah

Nasabah dapat membayar tagihan atau virtual account dengan sumber dana Mandiri Kartu Kredit melalui menu Bayar/VA di Livin’. Contoh tagihan seperti sekolah, pajak, asuransi, ecommerce (seperti Tokopedia untuk pembelanjaan barang) dan lain-lain.

  1. Login Livin’

  2. Klik Menu Bayar/VA pada beranda

  3. Ketik nama merchant atau masukkan Virtual Account di kolom pencarian

  4. Pilih sumber dana Kartu Kredit

  5. Klik Lanjutkan

  6. Masukkan PIN Livin’

  7. Bayar tagihan berhasil

Ya, Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan minimum Rp 100.000,-

  1. Secara Langsung dari Menu Pembayaran VA / Tagihan

    1. Login Livin’

    2. Klik Menu Bayar/VA pada beranda

    3. Ketik nama merchant atau masukkan Virtual Account di kolom pencarian

    4. Pilih sumber dana Kartu Kredit

    5. Pilih Bayar dengan Cicilan dan atur periode cicilan, lalu klik ‘Simpan’

    6. Cek nominal transaksi dan periode cicilan, lalu klik ‘Lanjutkan’

    7. Konfirmasi pembayaran transaksi cicilan, lalu klik ‘Lanjut Bayar’

    8. Masukkan PIN

    9. Pembayaran dengan Metode Cicilan berhasil

  2. Dari Menu History Transaksi

    1. Setelah melakukan pembayaran tagihan/ VA secara penuh atau full payment

    2. Masuk ke halaman “Produk Anda”, lalu “Pinjaman”

    3. Pilih kartu kredit yang telah digunakan untuk pembayaran tagihan/ VA secara penuh

    4. Pilih histori transaksi pembayaran tagihan dan klik ubah cicilan

    5. Pilih tenor, klik lanjutkan

    6. Masukkan PIN Livin’

    7. Konversi menjadi cicilan berhasil

  1. Pembayaran sekolah
  2. Pajak
  3. Asuransi
  4. Tagihan Listrik
  5. Ecommerce, seperti Tokopedia untuk pembelanjaan barang
  6. Serta berbagai merchant
  7. Lainnya yang menampilkan pilihan sumber dana kartu kredit

 

Kantor Pusat

Menara Mandiri 1
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777
Email: mandiricare@bankmandiri.co.id
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)