FAQ Mandiri Power Cash di New Livin'

Power Cash merupakan program yang memberikan kemudahan berupa penyediaan dana tunai dari Mandiri Kartu Kredit ke rekening tabungan atau giro, yang pelunasannya dapat dicicil sesuai jangka waktu cicilan yang tersedia.

Untuk saat ini, hanya Nasabah yang dipilih oleh Bank Mandiri yang dapat mengajukan Power Cash.

Limit pinjaman yang dapat diterima oleh Nasabah adalah sampai dengan 50% dari sisa limit Kartu Kredit atau Rp 500.000.000, yang mana nilai paling rendah.

Jumlah nilai pinjaman yang nantinya diterima oleh bisa persis seperti yang diinformasikan pada Aplikasi New Livin’.

Tidak perlu melampirkan dokumen apapun saat proses pengajuan.

Joint income adalah penggabungan nominal gaji suami dan istri. Untuk saat ini, nasabah tidak bisa mengajukan Power Cash dengan joint income lewat Aplikasi New Livin’.

Untuk saat ini, jenis tabungan yang diperbolehkan yaitu:

  1. Mandiri Tabungan
  2. Mandiri Tabungan Bisnis
  3. Mandiri Tabungan Mitra Usaha
  4. Mandiri Tabungan TKI
  5. Tabunganku
  6. Rekening Giro

Saat ini dana Power Cash hanya dapat dicairkan ke rekening IDR.

Proses pencairan dana pinjaman yang diajukan melalui Aplikasi New Livin’ akan diproses maksimal dalam 24 jam. Apabila dalam 24 jam Nasabah calon debitur belum mendapatkan informasi mengenai pengajuan Power Cash yang dilakukan, nasabah dapat menanyakan status permohonan ke Call Center 14000.

Nasabah calon debitur dapat melihat di menu Pesan atau Inbox yang ada di Aplikasi New Livin’. Di sana nasabah dapat menemukan informasi dan status pengajuan Power Cash yang sedang berjalan. Nasabah secara berkala juga akan menerima informasi status pengajuan melalui email yang terdaftar.

Jika pengajuan sudah terkirim di Aplikasi New Livin’, maka nasabah tidak dapat membatalkan pengajuan pinjaman.

Saat ini status pengajuan dan pencairan Power Cash dapat dilihat di Aplikasi New Livin’. Apabila pengajuan ditolak, nasabah dapat menanyakan penjelasan lebih lanjut ke Call Center 14000.

Saat ini pengajuan Power Cash dibatasi maksimum 1 kali per hari dan 3 kali per bulan. Pengajuan yang sifatnya gagal tetap dihitung.

Untuk melakukan angsuran pembayaran Power Cash, nasabah harus menyediakan dana sejumlah angsuran berjalan dan membayar Kartu Kredit sesuai dengan tagihan yang tertulis di Aplikasi New Livin’.

Boleh, pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok hutang Power Cash Nasabah, ditambahkan dengan bunga Power Cash pada bulan tersebut.